Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Inilah Hukum Aslinya!

Apakah pacaran membatalkan puasa? Pertanyaan ini kerap muncul ketika memasuki bulan puasa. Apalagi bagi orang yang sedang menjalin hubungan asmara.

Baca juga : Niat Puasa Nisfu Syaban Arab, Latin, Artinya dan Dalil-nya

Tidak bisa dipungkiri, saat ini banyak anak-anak remaja hingga dewasa sedang asyik menjalin hubungan asmara. Namun ketika hendak memasuki puasa, banyak dari pasangan ini bertanya-tanya soal hubungan yang mereka jalani ini, apakah membatalkan puasa atau tidak?

Pacaran merupakan suatu keadaan di mana sepasang kekasih saling komitmen untuk bersama. Dari komitmen inilah akan memunculkan banyak sekali aktivitas. Mulai berkencan, saling mengenal, dan saling mengetahui satu dengan yang lainnya.

Jalinan hubungan asmara ini memiliki dampak yang luar biasa. Entah dampak positif maupun negatif. Dampak yang akan ditimbulkan ini tergantung pada tujuannya. Apabila tujuannya baik, maka dampak yang akan timbul adalah dampak positif. Begitu juga sebaliknya

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Inilah Beberapa Hukumnya

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Inilah Beberapa Hukumnya

Ada beberapa hukum Islam yang bisa menjawab pertanyaan apakah pacaran membatalkan puasa? Mulai dari hukum tentang pacaran itu sendiri hingga hukum pacaran ketika sedang berpuasa. Berikut beberapa ulasannya:

  1.  Hukum Pacaran dalam Agama Islam

Sebaiknya mengetahui terlebih dulu hukum pacaran di dalam Islam itu bagaimana, sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah pacaran membatalkan puasa atau tidak. Karena semuanya harus tahu dasarnya dulu.

Banyak hadits yang membahas tentang hukum pacaran. Meskipun memang tidak spesifik, namun tetap saja kita bisa merujuk dari perbuatan pacaran tersebut. Pacaran merupakan kegiatan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram kita.

Perbuatan tersebut tentunya sangat dilarang. Sesuai dengan hadist riwayat Ahmad yang melarang seseorang berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Berikut artinya:

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhotbah:

Jangan sekali-kali seorang laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.”

Dari hadist tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa laki-laki tidak boleh berduaan dengan alasan apa pun dengan perempuan tanpa ada mahram yang mendampinginya. Hal ini juga merupakan suatu tindakan agar orang-orang terhindar dari perbuatan zina.

Hadist tersebut setidaknya memberi gambaran pada kita akan jawaban dari pertanyaan apakah pacaran membatalkan puasa atau tidak bukan?

Namun, ada beberapa orang membolehkan pacaran asalkan tidak ada waktu atau kesempatan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa ada mahram, seperti orang tua dan sebagainya. Selain itu, tujuannya juga harus jelas.

Tujuan harus jelas di sini maksudnya adalah pacaran untuk saling mengenal dan serius ke jenjang pernikahan. Atau dalam bahasa lain artinya taaruf. 

  1.  Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan

Apakah pacaran membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut bisa terjawab sebentar lagi. Karena saat ini kita akan membahas tentang hukum pacaran di bulan Ramadhan. Puasa sendiri memiliki arti menahan. Secara luasnya adalah menahan makan dan minum serta menahan hawa nafsu.

Pacaran sendiri merupakan perbuatan yang didasari hawa nafsu. Nafsu ingin bertemu hingga nafsu ingin berduaan di suatu tempat. Meskipun menatap wajah dan duduk berdampingan tidak membatalkan puasa, tetap saja hal tersebut sama saja menghilangkan pahala puasa.

Pacaran sendiri juga bisa membatalkan puasa apabila cara pacarannya terlalu ekstrem hingga keduanya saling mengeluarkan mani. Selain membatalkan puasa, perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat dilarang Allah karena termasuk perbuatan zina.

Keluarnya air mani ini sendiri merupakan hal yang membatalkan puasa. Dari penjelasan tersebut kita tahu bahwa jawaban dari pertanyaan apakah pacaran membatalkan puasa adalah iya. Karena bisa menimbulkan syahwat dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Tidak puasa pun, hukum pacaran adalah haram. Karena bisa saja menimbulkan syahwat dan perbuatan zina. Untuk itu, sebaiknya hindari pacaran dan hal-hal yang menimbulkan syahwat lainnya. 

Caranya pun cukup mudah yakni dengan mengisi kegiatan positif setiap harinya. Mengaji, berdoa, mendengar ceramah, menghadiri pengajian, menghafal Al Quran dan sebagainya.

  1.  Hukum Pacaran Online di Bulan Ramadhan
Hukum Pacaran Online di Bulan Ramadhan

Di era digital ini, hampir semua aktivitas beralih ke internet. Tak terkecuali aktivitas pacaran. Sekarang ada istilah baru yakni pacaran online. Jika tadi pertanyaan tentang apakah pacaran membatalkan puasa, kali ini muncul pertanyaan baru, lalu bagaimana dengan pacaran online?

Bahkan ada beberapa pasangan yang mengatakan pacaran online tidak membatalkan puasa karena tidak bersentuhan secara langsung serta tidak bertatap muka secara langsung. Hal ini memang menarik dibahas. Apalagi fenomena pacaran online sudah berlangsung sekian banyak.

Berbicara soal pacaran online ternyata bukan hanya kegiatan kasat mata saja yang harus dilihat. Melainkan makna dan dampak yang ditimbulkan. Karena sesuatu bisa menimbulkan imajinasi. Seperti gambar maupun tulisan.

Hal inilah yang mendasari bahwa pacaran online juga tidak diperbolehkan. Karena apa, kata-kata yang dikirimkan melalui pesan bisa menimbulkan syahwat juga lho. Hal itu muncul karena imajinasi tumbuh ketika membaca pesan yang dikirim tersebut.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini