Mengenal Sumber-Sumber Hukum Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

Mengenai kepastian hukum, Ijma’ juga dapat dibedakan menjadi Ijma’ Qath’i (kejelasan hukum) dan Ijma’ Zhanni (menghasilkan ketentuan hukum yang definitif).

Mengenal sumber-sumber hukum Islam akan membawa umat muslim kepada kebaikan, apalagi dunia hanya semantara, akhirat adalah tempat abadi.

  1. Qiyas

Qiyas adalah sumber hukum Islam terakhir yang disepakati. Qiyas digunakan dan diterapkan ketika tidak ada hukum yang berlaku dalam Al-Qur’an, Hadits, atau Ijma’. Kemudian, terapkan qiyas dengan menggambar kesejajaran antara setidaknya dua peristiwa. Kemudian deduksi analogis dibuat dari persamaan ini.

Qiyas digunakan untuk membuat batasan hukum baru dari yang sudah ada. Misalnya, qiyas digunakan untuk menentukan halal atau haramnya suatu minuman. Barangkali dahulu tidak ada narkotika atau zat lain, sedangkan sekarang banyak minuman yang memabukkan. 

Jika khamr adalah minuman yang memabukkan di masa lalu, penampilan, rasa, efek, dan namanya mungkin berubah seiring waktu. Jika kita terus mengkonsumsi khamr sebagai minuman haram, tentu hukumnya dosa, karen tiada diperbolehkan. 

Hukum qiyas ini ada untuk tujuan penyegaran dan tetap konsisten dengan ketiga sumber hukum Islam tersebut di atas. Untuk mempelajari tentang Ijma’ dan qiyas, tentu Anda harus baca pengertiannya secara rinci disertai contohnya.

Mengenal sumber-sumber hukum Islam membawa kepada jalan yang lurus. Anda akan meninggalkan hal-hal yang tidak diperbolehkan dan terhindar dari dosa.

Baca juga : Rukun Shalat Ada Berapa? Ini Penjelasan & Hukumnya (Lengkap)

Inilah empat sumber hukum Islam yang harus kita pahami bersama. Semoga pembahasan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang sumber-sumber hukum agama Islam. 

Jadi mengenal sumber-sumber hukum Islam harus kalian terapkan sedari dini, sehingga hidup menjadi lebih bermakna sebagai umat muslim.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini