Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam, Apa Saja?

  • Dihadiri oleh Saksi

Lalu, syarat yang harus dipenuhi berikutnya yaitu pada saat pernikahan berlangsung harus dihadiri oleh saksi. Setidaknya saksi tersebut paling sedikit dihadiri oleh dua orang laki-laki, pada saat ijab kabul berlangsung.

Adanya saksi di dalam pernikahan tersebut merupakan hal wajib rukun dan syarat nikah dalam Islam. Sedangkan saksi tersebut merupakan satu laki-laki dari pihak perempuan dan satu laki-laki dari pihak pengantin laki-laki.

  • Sedang Tidak dalam Masa Ihram

Syarat wajib lainnya yaitu pernikahan dilangsungkan pada masa ihram atau haji. Larangan tersebut mengikuti mazhab dari Imam Syafii yang terdapat di dalamnya kitabnya yaitu Fathul Qarib al-Mujib.

  • Tidak Menikah karena Paksaan

Terakhir untuk syarat nikah bagi umat muslim yaitu pernikahan tersebut dilakukan karena adanya paksaan dari pihak manapun. Pernikahan yang berlangsung harus dilakukan oleh ridha dari kedua pihak, barulah bisa dikatakan sah.

Baca juga : 4 Golongan Penyebar Agama Islam di Indonesia, dari Pedagang hingga Wali

Dengan beberapa informasi yang sudah disampaikan sebelumnya, Anda pasti sudah paham betul betapa pentingnya memperhatikan hal tersebut. Jadi, sebelum merencanakannya, pastikan paham dengan rukun dan syarat nikah dalam Islam tersebut.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini