Ketentuan Puasa Bagi Musafir, Apa Saja? Berikut Dalilnya!

Primaradio.co.id – Ketentuan puasa bagi musafir, apa saja? Pertanyaan semacam ini biasanya akan dipikirkan oleh seseorang jika akan bepergian jauh. Terlebih saat Anda ingin pulang ke kampung halaman menjelang hari raya.

Baca juga: Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan Lengkap

Pastinya banyak umat islam yang dari perantauan berbondong-bondong untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga tercinta. Nah, biasanya ini kerap terjadi ketika sudah dekat harinya atau seminggu sebelum lebaran.

Namun, ternyata orang yang mudik diberikan keringanan dalam hal beribadah kepada sang Khalik. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan jauhnya perjalanan yang ditempuh oleh seseorang untuk tiba di lokasi tujuannya.

Apa Itu Musafir Menurut Agama Islam?

Sebelum masuk ke pembahasan inti yakni ketentuan puasa bagi musafir, apa saja? Nah, penting untuk mengetahui apa yang disebut dengan musafir supaya tidak salah mengartikan.

Istilah musafir dari bahasa Arab artinya melakukan perjalanan, berarti “isim Fa’il”, diposisikan sebagai subyek. Musafir merupakan seseorang yang melakukan perjalanan jauh dan berhak mendapat keringanan.

Secara syariahnya, dikatakan bahwa seseorang sedang bepergian menuju lokasi tujuannya dengan perjalanan tidak kurang 85 KM. Sementara, tidak ada niatan untuk menetap selama empat hari.

Akan tetapi, jika memiliki kegiatan menetap di lokasi tertentu saat perjalanan berlangsung. Maka, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai seorang musafir dikarenakan belum memenuhi persyaratannya.

Pahami Ketentuan Puasa Bagi Musafir, Apa Saja?

Selanjutnya, ketentuan puasa bagi musafir, apa saja? Apakah diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa? Mungkin, sebagian dari Anda masih belum mengetahuinya dan masih mempertanyakan hal ini, simak penjelasannya.

  1. Makruh Puasanya

Berpuasa dikatakan makruh jika berada dalam beberapa kondisi perjalanan. Diantaranya adalah boleh qasar shalat, bukan bertujuan untuk bermaksiat, dilakukan malam hari sebelum terbit fajar subuh dan sudah melewati batas desa.

  1. Haram Dilakukan

Puasanya dikatakan haram jika Anda akan menduga mengalami kerusakan atau hal berbahaya di dalam tubuh. Kalau tidak berpikir sekarang, namun merasa takut di masa mendatang maka hukumnya disebut haram.

  1. Bisa Menjalankan

Jika menempuh jarak perjalanan kurang dari atau dibawah 80 km-an, maka diharuskan berpuasa. Selain itu, juga tidak boleh mengqashar shalat dengan alasan jauhnya jarak perjalanan.

  1. Lebih Baik Menjalankan

Berpuasa menjadi hal utama jika tidak merasa berat atau kesulitan saat menjalaninya. Saat diri tidak merasakan ada bahaya yang muncul atau merasa kuat, maka lebih baik untuk menunaikannya.

Setelah Anda membaca pembahasan pada ketentuan puasa bagi musafir, apa saja? Namun, tetap diingat jika diwajibkan untuk membayarkannya atau menggantinya sesudah bulan suci Ramadan selesai.

Hak Keringanan Musafir Dalam Menjalankan Ibadah

Seorang musafir telah diberikan keringanan dalam menjalankan ibadahnya. Keringanan itu diantaranya seperti diperbolehkan untuk menjamak shalat 5 waktu dengan cara meringkasnya atau mengerjakan dua shalat.

Sehingga, dari 4 rakaat berubah atau diringkas menjadi 2 rakaat. Selain itu, juga diperbolehkan membatalkan puasa di bulan suci Ramadan dan tidak menjalankan shalat Jumat.

Tapi tetap menunaikan ibadah shalat Dzuhur meskipun tidak menunaikan shalat Jumat. Hak-hak dan keringanan yang dimiliki oleh musafir ini hanya berlaku jika memiliki niat baik.

Jadi hanya bagi orang yang tujuan perjalanannya tidak untuk bermaksiat kepada Allah SWT. Jika terdapat niatan untuk bermaksiat, sudah jelas tak memiliki hak-hak atau kekurangannya. 

Berikut Dalil Ketentuan Puasa Bagi Musafir, Apa Saja?

Dari pembahasan di atas soal ketentuan puasa bagi musafir, apa saja? Terdapat dalil yang mengatur hukum puasanya, Allah SWT sudah berfirman di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 184.

يَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yakni) pada beberapa hari tertentu. Maka, siapa saja diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak menjalankan ibadah puasa), (wajib menggantikannya) sebanyak hari ketika ia tidak menjalankan puasa. Kemudian, bagi seseorang yang merasa keberatan menjalaninya, diwajibkan membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa saja dengan kerelaan hari menunaikan kebajikannya. Hal itu lebih baik untuknya dan berpuasa lebih baik jika kamu mengetahuinya. 

Selain itu, Allah SWT juga berfirman di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 124 

وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: (Ingatlah) pada saat Ibrahim diuji oleh Allah lewat beberapa kalimat, kemudian ia melaksanakannya dengan sempurna. Maka, Allah berfirman, “Sesungguhnya, Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin seluruh manusia.”

Kemudian, Ibrahim langsung berkata, “Aku meminta juga untuk menjaga sebagian keturunanku. Allah berfirman, “(Doamu akan Aku Kabulkan, tetapi janji-Ku tidak diperuntukkan bagi orang-orang yang zalim).

Bolehkah Musafir Melanjutkan Puasa Semasa Perjalanan?

Lalu, jika seseorang masih mampu untuk menjalankannya, apakah diperbolehkan untuk menunaikan ibadah puasa? Pembolehan membatalkan puasa selama masa perjalanan adalah sebuah keringanan dari Allah SWT.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini