Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Pembagiannya

Cara menghitung THR karyawan swasta tidak sama dengan pegawai PNS. Hal yang sama juga berlaku untuk penghitungan besarnya pajak THR bagi setiap karyawan. 

Oleh karena itu, para karyawan swasta wajib mengetahui peraturan terbaru tentang pembagian tunjangan. Selain itu, jangan lupa mencari informasi cara menghitung pajaknya.

Baca Juga : THR Spesial Guru dan Dosen yang Menarik dan Langka

Menerima THR adalah rezeki yang harus kalian syukuri. Pada umumnya, besarnya sama dengan gaji sebulan. Hal ini sangat berarti terutama bagi para pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan selama hari raya. 

Kalian berhak mendapatkannya jika telah memenuhi syarat berlaku. Oleh karena itu, karyawan juga harus mengetahui update informasi terbaru sehingga bisa mendapatkan semua haknya. 

Ketentuan Pembagian THR bagi Karyawan Swasta

Cara menghitung THR karyawan swasta

Banyak karyawan menantikan THR ketika hari raya sudah semakin dekat. Hal ini karena bisa menjadi penghasilan tambahan selain menerima gaji pokok per bulan. 

Adapun pembagian tunjangannya maksimal H-7 lebaran. Lalu, cara menghitung THR karyawan swasta sudah ditentukan oleh pemerintah bagi semua pekerja maupun buruh perusahaan. 

Perusahaan wajib memberikannya kepada semua pegawai yang memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, isinya menjelaskan seputar pengupahan. 

Lalu, penjelasan lebih lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut juga berisi ketentuan pemberian tunjangan keagamaan untuk buruh serta pekerja perusahaan.

Cara menghitung THR karyawan swasta juga sudah ada di Permenaker tersebut. Lalu, untuk pembayarannya harus penuh sehingga perusahaan tidak bisa mencicil. Alasannya karena saat ini kondisi perekonomian sudah mulai membaik. 

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar tunjangan dengan sistem mencicil. Jika ada perusahaan yang masih menerapkan sistem tersebut maka melanggar peraturan.

Apabila perusahaan melakukan pembayaran THR tidak sesuai kebijakan dari pemerintah, maka akan mendapatkan sanksi administratif. Bahkan, perusahaan juga akan memperoleh sanksi pembekuan kegiatan usaha jika tetap tidak mematuhi aturan. 

Siapa Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR?

Kalian perlu mengetahui siapa saja yang harus menerima THR. Pemberian tunjangan tersebut telah tercantum di Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Menteri Ketenagakerjaan juga telah menjelaskan secara lengkap.

Pada SE tersebut tercantum daftar pekerja yang akan mendapatkan tunjangan dari perusahaan. Contohnya seperti buruh atau pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih secara terus menerus. 

Lalu, untuk pekerja yang ada hubungan kerja dengan perusahaan sesuai perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Hal ini berlaku bagi pekerja maupun buruh yang mempunyai perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu. 

Oleh karena itu, sangat penting mempelajari cara menghitung THR karyawan swasta. Semua perusahaan wajib mematuhi aturan terbaru mengenai pencairan tunjangan keagamaan tersebut. 

Bahkan, akan lebih baik lagi jika perusahaan bisa memberikan tunjangan lebih awal sebelum batas terakhir pencairannya. Semua peraturan tersebut demi menjamin hak-hak karyawan selain upah. 

Apabila para pekerja memenuhi kedua kriteria tersebut, maka wajib menerima THR. Adapun untuk perhitungannya sesuai dengan regulasi yang berlalu dan kesepakatan dari semua pihak. 

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dengan Benar

Cara menghitung THR karyawan swasta

Pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur mengenai cara perhitungan tunjangan. Buruh yang memiliki masa kerja setahun secara terus menerus atau lebih menerima tunjangan sebesar 1 bulan gaji. 

Buruh yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus namun tidak ada 1 tahun juga berhak menerima secara proporsional. Adapun perhitungannya yaitu masa kerja dibagi dengan 12 x upah 1 bulan. 

Lalu, jika ada buruh yang pindah ke perusahan lain dan masa kerjanya masih berlanjut, maka perusahaan baru wajib memberikan THR. Syaratnya adalah perusahaan lama belum memberikan tunjangan keagamaan. 

Cara menghitung THR karyawan swasta khusus pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas ada aturannya sendiri. Gaji selama sebulan akan diberikan dengan ketentuan seperti berikut ini. 

Jika masa kerja buruh sudah 12 bulan atau lebih maka penghitungan gaji sebulan adalah sebagai berikut. Penghitungannya yaitu hasil rata-rata gaji selama setahun terakhir sebelum hari raya keagamaan tiba. 

Lalu, jika masa kerjanya belum ada 1 tahun maka besarnya upah sebulan bisa kalian hitung sesuai ketentuan berikut. Penghitungan upah berdasarkan rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.

Ada juga cara menghitung THR karyawan swasta sesuai dengan satuan hasil. Penghitungnya yaitu berdasarkan gaji rata-rata dalam 1 tahun terakhir sebelum hari raya. 

Karyawan yang memiliki masa kerja berbeda, maka besarnya THR juga tidak sama. Lalu, bagi karyawan kontrak (PKWT) aturan pembagiannya adalah sebagai berikut. 

Pekerja PKWT yang mengalami PHK sejak 30 hari sebelum hari raya, maka berhak menerimanya. Namun, aturan ini tidak berlaku jika pemutusan hubungan kerja sebelum hari raya. 

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini