Kepala serta Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye terakhir adalah Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Ketiganya juga tidak bisa menjadi pengurus partai politik ataupun ikut serta dalam politik praktis.
Berikut Ini Mengenai Sanksi jika Melanggarnya
Pejabat negara dalam daftar di atas dapat terkena ancaman pidana maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp. 24 juta. Hal tersebut adalah bila mereka terbukti telah terlibat sebagai pelaksana ataupun anggota tim kegiatan perebutan kedudukan dalam pemilu ini.
Mereka yang bisa terkena sanksi di atas adalah mereka pada nomor 1 sampai nomor 4. Sedangkan untuk nomor 5 sampai 7 ancaman pidananya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta.
Kepala Desa sebagai salah satu daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye juga bisa terkena pidananya karena hal lain. Yaitu apabila dirinya menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Bahkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa, dan Perangkat Desa terdapat keterangan terkait sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan ataupun tertulis.
Baca juga: Gunung Bawah Laut Ditemukan di Sekitar Flores Masih Aktif
Oleh karena itu, bagi para pejabat dalam daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye harus memperhatikan pengaturan ini. Karena sanksi menunggu di depan mata jika tetap tidak menghiraukannya.