Domisili Perbedaan Alamat KTP dan Alamat Domisili

Domisili adalah istilah yang sering kalian dengar dalam pencatatan informasi perihal tempat tinggal seseorang. Umumnya seseorang harus mengisi alamat domisili. Apakah alamat domisili sama dengan alamat KTP?

Baca juga: Biaya Haji 2023 Kemenag, Harga Plus dan Reguler Naik Drastis

Istilah ini seringkali ada di kalangan masyarakat luas, terutama bagi mereka yang hendak melakukan pengisian data pribadi untuk berbagai kepentingan. Dalam menyebutkan domisili maka harus jelas. Tujuannya adalah untuk memudahkan dalam pengenalan identitas.

Berikut Pengertian dari Domisili Adalah

Domisili adalah

Kata domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang berarti tempat tinggal. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia domisili adalah kediaman dan bertempat tinggal.

Dan kutipan dari laman Badan Pusat Statistik domisili yaitu alamat tempat tinggal sekarang. Masih menurut BPS, juga dapat berarti sebagai alamat yang mana seseorang biasanya bertempat tinggal.

Jadi, alamat domisili yaitu alamat yang sesuai dengan tempat tinggal seseorang untuk saat ini. Meski demikian alamat domisili kadang dapat berbeda dengan alamat yang tercantum dalam kartu identitas diri atau KTP.

Secara yuridis domisili adalah tempat seseorang atau sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak. Berikut adalah beberapa pengertian domisili menurut beberapa ahli.

  1.  Prawirohamidjojo da Pohan

Menurut Prawirohamidjojo da Pohan domisili adalah tepat seseorang yang selalu hadir dalam kaitanya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Singkatnya adalah bisa dipahami sebagai tempat tinggal yang sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.

  1.  Fiskal

Arti domisili menurut Fiskal yaitu status kependudukan yang bermanfaat atau berfungsi untuk pemajakan. Pengertian tersebut sesuai dengan UU PPH pasal 4 ayat 1 yang berisikan tentang pajak yang akan terkena di negara domisili, baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.

  1.  Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Arti domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya pada waktu sekarang ini kalian sedang tidak berada di tempat tersebut.

  1.  Hukum Perdata

Sedangkan menurut hukum perdata domisili dapat berupa tempat tinggal, kantor, rumah atau kota yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban di mata hukum.

  1.  Subekti

Domisili adalah ‘rumah kematian’ atau ‘domisili penghabisan’, yang mana rumah seseorang meninggal dunia. Hal ini biasanya berguna untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.

  1.  Perusahaan

Sedangkan menurut perusahaan domisili yaitu lokasi perusahaan yang sesuai dengan akta pendirian dan akta-akta yang berhubungan dengan perusahaan yang lainnya.

Berikut Ini Jenis dari Domisili

Setelah mengetahui pengertian apa itu domisili dari berbagai sudut pandang, lalu apa saja jenis atau macam domisili itu sendiri? Untuk lebih jelasnya berikut adalah jenis-jenis domisili yang patut kalian ketahui.

  1.  Tempat Tinggal Pilihan

Tempat tinggal pilihan merupakan kediaman yang dipilih oleh seseorang sebab berhubungan dengan hal-hal dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Dalam sengketa perdata maka kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka akan berbeda dengan suatu akta yang menentukan tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka yang sebenarnya.

  1.  Tempat Tinggal Sesungguhnya

Domisili adalah sebuah tempat dimana seseorang sesungguhnya berada. Tempat tinggal sesungguhnya ni dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.

a. Domisili Bebas

Domisili bebas yaitu salah satu jenis domisili yang mana seseorang tidak terlihat sama sekali dengan keadaan orang-orang yang ada di sekitarnya, dalam hal ini adalah keluarga. Atau dapat pula diartikan jika seseorang berhak dengan bebas untuk menentukan domisili atau tempat tinggalnya.

Domisili berbeda sendiri terbagi menjadi dua, yaitu domisili bebas terkait wewenang perdata dan penunjukkan. Undang-undang yang mengatur perihal domisili bebas ini tercantum dalam.

  • Tempat tinggal yang terpaksa tinggal dan ditentukan undang-undang. Hal ini tertuang pada pasal 106:2 KUHPdt.
  • Tempat kediaman yang dipilih secara bebas. Sebagai contohnya adalah tempat tinggal yang dipilih secara sukarela dan harus dilakukan secara tertulis. Yang artinya harus dengan akta. Apabila pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukan kalian tetap bertempat tinggal ditempat yang lama.

b. Domisili Terikat

Domisili terikat ini tentu berbeda dengan domisili bebas, yaitu domisili yang menentukan seseorang yang harus menyesuaikan dengan keadaan yang ada di sekiranya, dalam hal ini adalah pihak keluarga.

Sebagai contohnya adalah apabila seorang istri berdomisili di tempat tinggal suami. Kemudian seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya. Domisili terikat ini diatur dalam undang-undang sebagai berikut.

  • Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami. Hal ini diatur dalam dalam pasal 32 UU No. 1 Tahun 1974.
  • Tempat tinggal anak yang mengikuti tempat tinggal orang tuanya. Hal ini diatur dalam pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974.
  • Tempat tinggal orang yang berada dibawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya atau walinya. Hal ini diatur dalam pasal 50 UU No. 1 tahun 1974.

Apa Bedanya Alamat KTP dengan Alamat Domisili?

Domisili adalah

Alamat domisili adalah alamat yang sesuai dengan tempat kalian tinggal untuk saat ini. Namun, alamat domisili terkadang juga bisa berbeda dengan alamat yang tepat dalam KTP.

Yang artinya adalah perbedaan domisili dan alamat KTP ini ditentukan oleh sedang berada di manakah kalian tinggal untuk saat ini. Sebagai contohnya adalah jika kalian sedang bekerja di Jakarta, maka secara otomatis kalian berdomisili di Jakarta.

Namun dalam KTP kalian tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur. Maka alamat domisili kalian adalah Jakarta bukan Surabaya. Sebab, untuk saat ini kalian sedang tinggal di Jakarta.

Adanya alamat domisili yang sama dengan alamat KTP ini tentu akan memudahkan seseorang untuk mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Biasanya penduduk yang beralamat KTP berbeda dengan domisili harus mengurus sejumlah persyaratan tambahan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan layanan dari pemerintah.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini