Rencana Pembuatan BPKB Elektronik dan Berikut Keunggulannya

Kalian sudah tahu tentang BPKB elektronik yang pemerintah canangkan baru-baru ini? Ternyata sudah mulai membicarakan desain dan lainnya. Mengutip dari berita CNN tanggal 14 September 2023, desain dari e-BPKB telah teruji.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Proposal beserta Sistematikanya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini nantinya akan ada chip. Untuk jenis satu ini penerapannya kemungkinan tahun depan. Jika tahun ini, buku tersebut telah ganti desain dan banyak masyarakat menganggapnya seperti passport.

Sampai hari ini, sebenarnya Korlantas belum mengumumkan secara resmi bagaimana desain dari BPKB ini nantinya bagaimana. Tapi jika sudah sah, apa keunggulannya? Pembahasan tersebut akan kita jelaskan bersama.

Pengertian BPKB Elektronik yang Perlu Kalian Ketahui

Pengertian BPKB Elektronik yang Perlu Kalian Ketahui
Pengertian BPKB Elektronik yang Perlu Kalian Ketahui

Pembahasan tentang BPKB elektronik akan mudah kalian pahami setelah mengetahui pengertiannya. Maka, sub bab pertama ini, kita akan membahas mengenai hal tersebut.

Pertama dari BPKB dulu yang memiliki kepanjangan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Penerbitnya dari Satuan Lalu Lintas Polri (SATLANTAS) dan ini merupakan dokumen resmi.

Kalian harus tahu bahwa buku ini terbagi menjadi dua, yaitu untuk mobil dan motor. Fungsinya sendiri sebagai tanda bukti bahwa kalian adalah pemilik dari kendaraan motor tersebut.

Fakta lainnya, selain menjadi tanda bukti kepemilikan kendaraan, ini juga bisa masyarakat gunakan sebagai jaminan ketika meminjam sejumlah dana ke bank.

Lalu, bagaimana untuk BPKB elektronik itu sendiri? Jika dalam versi lama, memang bentuknya seperti buku tabungan dengan wujud persegi dan lembarannya tidak banyak.

Jika versi elektronik, bukan berarti pindah ke aplikasi. Tetap bentuknya seperti buku. Hal yang membedakannya, ada chips pada bagian sampulnya.

Mengenai informasi tentang chips BPKB versi elektronik ini, terdengar kabar bahwa menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC).

Dengan menggunakan teknologi tersebut, bahkan kalian bisa mengetahui identitas kendaraan hanya scan dari smartphone yang memiliki fitur NFC.

Pada chips tersebut, akan memuat beberapa informasi penting, seperti merek, model, nomor rangka, plat nomor, status pajak dan lain sebagainya. Keuntungan dengan memberlakukan kebijakan ini, pelayanan akan semakin cepat. Seperti contohnya mutasi kendaraan.

Biasanya proses mutasi akan berlangsung dua minggu bahkan sampai satu bulan lamanya. Tapi setelah upgrade menjadi versi elektronik, prosesnya bisa satu hari saja.

Tentu program seperti ini perlu sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat. Sebab, program seperti ini masih baru dan belum ada penerapan secara publik.

Perbedaan BPKB Elektronik dengan Versi Non-Elektronik

Mungkin ada dari kalian yang penasaran bagaimana perbedaan dari BPKB elektronik dengan versi lama. Karena untuk versi lama juga memiliki dua jenis yang telah terpublikasi kepada masyarakat.

Seperti yang kita ketahui, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah penanda bahwa kalian adalah pemilik dari kendaraan tersebut. Banyak salah menyangka jika itu sama halnya seperti STNK, tapi ternyata berbeda.

Jika kalian sadar, BPKB dan STNK adalah dokumen penting yang berkaitan dengan kendaraan dan pemiliknya. Keduanya berisi identitas. Akan tetapi ada perbedaan mendasar.

Pertama, jika Buku Pemilik berisi tentang identitas pemilik resmi dari kendaraan. Contohnya nama pemilik, alamat, serta informasi lainnya dari kendaraan. Sementara STNK lebih fokus pada identitas kendaraannya serta status pembayaran pajak dan masa berlakunya.

Cukup mudah membedakan keduanya, bukan? Lalu, bagaimana perbedaan dari BPKB elektronik dengan non-elektronik? Inilah detail penjelasannya :

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Non-Elektronik

BPKB adalah dokumen yang cukup penting bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk versi non-elektronik sendiri terbagi menjadi 2 warna, yaitu :

  • Warna Coklat Kehijauan

Bagi kalian yang memiliki warna coklat kehijauan, isi di dalamnya adalah sebagai berikut :

  1. Ini versi terbaru
  2. Nomornya berada di sisi kanan halaman, posisinya vertikal.
  3. Tidak menggunakan kode huruf pada kode.
  4. Memiliki jumlah 10 halaman.
  5. Menggunakan nomor KTP sebagai identitas dari nama pemilik.
  • Warna Biru

Lalu untuk BPKB elektronik versi birunya, ini merupakan versi lama yang sudah tidak terbit lagi. Berikut adalah ciri-cirinya :

  1. Nomornya berada di pojok kanan atas buku.
  2. Memakai kode huruf. Biasanya menggunakan stempel yang terletak pada nomornya.
  3. Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik kendaraan.
  4. Terdiri dari 22 halaman.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Versi Elektronik

Kemudian perbedaan dengan versi elektronik hanya terletak pada desain dan juga penambahan chips. Mengutip dari berita CNN, desainnya memang telah teruji dan bentuknya mirip dengan paspor.

Meski desainnya hampir mirip seperti paspor, tapi tetap berbeda. Chipsnya kemungkinan besar akan terletak pada bagian cover.

Jika ingin membayar pajak, setelah adanya e-BPKB berharap, prosesnya menjadi jauh lebih cepat. Sebab, chips tersebut sudah memuat informasi lengkap dari pemilik kendaraan.

Bahkan hanya tinggal scan menggunakan smartphone berfitur NFC, telah tahu informasi secara lengkap.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini