Sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi disingkat PTSP adalah integrasi pelayanan pada satu kesatuan proses pada tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian pelayanan pengadilan melalui satu pintu atau satu arah pengadilan.
Baca juga: Perlukah Kita Menggunakan Konsep Intelligent Composable Business?
Dalam ruang lingkup hukum, hal tersebut mengacu pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018. Tujuannya agar Mewujudkan proses pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur.
Pentingnya mengetahui hal ini agar kita tidak buta hukum yang bisa berakibat pada pelanggaran peraturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, ketahui penjelasan mengenai PTSP di bawah ini.
Penjelasan Mengenai Definisi dari PTSP
Pelayanan yang terintegrasi satu arah bertujuan agar memberikan pelayanan dalam konteks hukum di pengadilan pada satu pintu. Hal tersebut merupakan skema STSP dalam ranah hukum.
Ruang lingkup sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi meliputi pelayanan administrasi dalam lingkup kewenangan Pengadilan Negeri, yang mana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 pada tanggal 9 Februari 2012, mencakup pelayanan hukum dan peradilan.
Semua hal yang meliputi standar pelayanan peradilan dan peraturan perundangan lainnya termaktub dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut. Dengan demikian, memberikan kemudahan dalam proses administrasi kepada semua pihak.
Bentuk pelayanan PTSP di Meja Pidana meliputi Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti dan Perizinan Lainnya terkait perkara pidana.
Terlebih kini, pemerintah menyelenggarakannya secara online, Agar masyarakat memperoleh kemudahan untuk melakukan alur yang terintegrasi serta terpusat pada satu pitu pelayanan bila ingin pengajuan permohonan perizinan.
Dengan demikian, Sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi merupakan portal bagi masyarakat untuk melakukan perizinan dalam ruang lingkup hukum. Agar terhubung langsung dengan pusat layanan yang kalian inginkan.
Sementara itu, bentuk PTSP di pengadilan agama, yaitu pelayanan administrasi peradilan mulai dalam satu pintu. Semua itu berproses secara terintegrasi.
Penyelenggaraan PTSP sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan.
Tujuan yang Dimiliki Sistem Pelayanan Satu Pintu yang Terintegrasi
Dalam lingkup pelayanan PTSP merupakan salah satu bentuk Pemerintah melayani masyarakat. Agar masyarakat tersebut memiliki kemudahan untuk menyusun semua perencanaan yang berhubungan dengan kedinasan.
Tidak menutup kemungkinan di dalam ranah hukum, Sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi di pengadilan negeri bertujuan untuk mendapatkan pelayanan secara administratif yang lebih mudah.
Maka dari itu, pemerintah mengembangkannya secara online sehingga bisa lebih terintegrasi, efektif dan efisien. Dengan berlandaskan pada fungsi utamanya, yaitu:
Memberikan Kemudahan pada Investor
Setiap penyusunan perancangan dan perencanaan investasi di bidang penanaman modal mendapatkan fasilitas lengkap dan terintegrasi. Hal tersebut memberikan kemudahan kepada investor untuk menanamkan modalnya.
Terutama bagi investor asing, agar tertarik berinvestasi di Indonesia karena adanya Sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi. Sehingga bisa mengembangkan usahanya di Indonesia yang tentunya menguntungkan pendapatan perkapita.
Mempermudah Pemahaman Perumusan Kebijakan
Kebijakan bisa berubah karena berbagai faktor. Hal ini merupakan wewenang Pemerintah yang harus kita patuhi. Dengan adanya PTSP bisa mempermudah pemahaman atas perumusan kebijakan.
Terutama bagi masyarakat yang awam hukum, seringkali kesulitan memahami berbagai kebijakan yang berlaku. Bahkan beberapa diantaranya kurang begitu peduli. Sehingga banyak terjadi pelanggaran aturan hukum.
Proses Pemberkasan dan Administrasi Lebih Hemat Waktu
Pemberkasan atau administrasi seringkali menjadi hal yang memakan waktu. Maka dari itu, banyak orang yang enggan untuk mengurusnya meskipun hal tersebut sangat penting.
Namun, dengan adanya PTSP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan proses administrasi dengan lebih mudah. Sehingga perencanaan lebih mudah dirampungkan karena tidak memakan banyak waktu.
Masyarakat Mendapatkan Hak-hak yang Sesuai
Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, bahwa terdapat prosedural hukum yang berkesenjangan. Terutama untuk pengurusan administrasi. Sehingga beberapa kelompok seringkali mendapatkan ketimpangan sosial yang dapat merugikan sebagian orang.
Namun, dengan adanya PTSP tersebut, tidak akan ada lagi ketimpangan sosial. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan hak-hak yang wajar. Agar tugas negara sebagai pelindung warga negaranya bisa terwujud.