Syarat Pencalonan Presiden di Indonesia yang Berlaku

Pilpres 2024 semakin dekat, tapi banyak masyarakat belum tahu syarat pencalonan presiden di Indonesia itu bagaimana. Maka, kita di sini akan memberikan penjelasannya untuk kalian semua sebagai tambahan wawasan sebagai Warga Negara Indonesia.

Baca juga: Eksistensi Negara Palestina, Perjalanan Panjang Menuju Kemerdekaan

Memilih seorang kepala negara memang tidak boleh sembarangan. Calon presiden harus kompeten dan cukup paham seluk beluk dunia politik, karena yang diurus bukan lagi daerah, melainkan sebuah negara.

Maka dari itu, kalian perlu tentang syarat pencalonan presiden di Indonesia agar tepat memilihnya. Seperti yang kita ketahui, sudah ada 3 partai yang mengusung bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 nanti. Simak penjelasan berikut untuk tahu lebih detailnya.

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Mengutip berita dari CNBC Indonesia, pendaftaran calon Capres dan Cawapres sepertinya akan maju jadwalnya. Mengenai hal tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara.

Pada saat itu, sang kepala negara sedang mengunjungi Gudang Bulog yang ada di Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Presiden Jokowi justru menyuruh wartawan untuk menanyakan sendiri kepada pihak KPU.

Melansir dari detik.com, KPU memang berencana untuk mempercepat pendaftaran Capres-Cawapres 2024. Hal itu telah tertuang pada draft terbaru PKPU. Sebelum mendaftar, tentu saja harus memenuhi syarat pencalonan presiden di Indonesia terlebih dulu.

Berdasarkan draft terbaru, KPU memberitakan bahwa jadwal pengumuman pendaftaran Capres-Cawapres akan terlaksana pasal 7 sampai 9 Oktober 2023. Sementara untuk pendaftaran telah terencana pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

Mahfud MD, selaku Menko Polhukam, memberikan pernyataannya. Beliau berharap bahwa semua bisa menghantarkan dan menyongsong pemilu dengan sebaik mungkin.

Mahfud MD juga menambahkan bahwa tahapan pemilu akan berjalan dengan baik. Beliau juga menegaskan, bahwa tidak ada lagi penundaan jadwal.

Untuk urusan syarat pencalonan presiden di Indonesia, sudah pasti bakal calon telah melakukannya dengan baik. Terlebih mendapat bantuan dari partai pendukung.

Sementara itu, jadwal pencoblosan tetap tanggal 14 Februari 2024. Perubahan seperti ini memang tidak perlu UU. Karena pada dasarnya hanya kesepakatan dari Komisi II DPR dan Kemendagri.

Mahfud MD mengatakan, tidak perlu ribut-ribut untuk bakal calon. Jika telah menentukan siapa yang maju, pencoblosan tetap sesuai jadwal.

Awalnya memang jadwal pendaftarannya adalah tanggal 19 Oktober- 24 November 2023. Tapi, berubah lebih cepat lagi agar tidak ada pertengkaran untuk menentukan pihak yang maju.

Syarat Pencalonan Presiden di Indonesia Menurut PKPU Nomor 22

Dalam mengetahui syarat pencalonan presiden di Indonesia, kalian bisa melihatnya dari PKPU No. 22 Tahun 2018. Aturan ini keluar guna melaksanakan ketentuan pasal 231 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Jadi adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengatur tentang peraturan pencalonan peserta pemilu untuk Presiden dan Wakilnya.

Tentu saja bagi bakal calon, syarat pencalonan presiden di Indonesia tersebut telah hafal di luar kepala. Para peserta Pemilu ini juga nantinya akan mendapat bantuan dari partai-partai pengusungnya.

Karena pihak dari KPU sendiri telah mengajukan jadwal pendaftarannya, maka perlu bersiap-siap bagi bakal calon untuk mendaftarkan diri. Jika berdasarkan PKPU Pasal 9 No 22 Tahun 2018, syarat pencalonan presiden di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan belum pernah mendapatkan warga negara lain atas kehendaknya sendiri.
  3. Suami/istri dari Capres dan Cawapres merupakan Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani melakukan tugas serta tanggung jawab sebagai presiden. Serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan zat adiktif lainnya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter BNN.
  6. Bertempat tinggi di wilayah negara Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan jumlah kekayaannya kepada pejabat instansi berwenang.
  8. Tidak ada tanggungan utang secara perseorangan atau badan hukum yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dalam kondisi pailit dengan putusan dari pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Bukan calon dari DRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  12. Telah terdaftar sebagai pemilih.
  13. Memiliki nomor wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban pajak 5 tahun terakhir, melalui surat pemberitahuan pajak penghasilan pribadi setiap tahun.
  14. Belum pernah menjabat sebagai presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
  15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
  16. Bukan bekas seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan dengan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  17. Minimal berumur 40 tahun
  18. Minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan sederajat.

Tugas-Tugas Presiden Setelah Terpilih Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas-Tugas Presiden Setelah Terpilih Sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas-Tugas Presiden Setelah Terpilih Sebagai Kepala Pemerintahan

Dengan banyaknya syarat pencalonan presiden di Indonesia berdasarkan Pasal 9 PKPU No. 22 Tahun 20018, tentu saja karena tugas dan wewenang kepala negara itu tidak mudah.

Sebagai kepala negara, memang ada banyak sekali wewenangnya. Nasib negara dan rakyat ada pada bagaimana cara sang presiden memimpin dan mengambil keputusan.

Indonesia sendiri sekarang sudah memiliki 7 presiden dengan prestasinya masing-masing selama menjabat. Tahun 2024, kita menghadapi pemilu lagi untuk memilih pemimpin negeri yang baru setelah Presiden Joko Widodo.

Dengan begitu banyaknya syarat pencalonan presiden di Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang dari kepala pemerintahan :

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini