Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal Lewat SMS Online 2023

Primaradio.co.id – Metode atau cara registrasi kartu XL harus kamu ketahui, apalagi bagi para pengguna kartu prabayar XL Axiata. Sebab bila tidak registrasi, nomor kamu tidak bisa digunakan bahwa tidak mendapatkan akses untuk menggunakan layanan dari provider.

Registrasi kartu di Indonesia bersifat wajib, bahkan bukan hanya bagi pelanggan baru tetapi juga pelanggan lama. Ini dilakukan untuk keperluan pendataan dan keamanan kamu juga provider telekomunikasi.

Dengan begitu, kamu bisa dibantu saat mengalami hal darurat seperti kehilangan kartu, HP, atau bahkan menjadi korban pencurian.

Lalu, bagaimana cara registrasi kartu XL? Simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak terkendala saat menggunakan kartu prabayarmu.

Cara Cek Nomor XL Sudah Teregistrasi atau Belum

cek-nomor-xl
Sumber: Twitter XL

Sebelum masuk ke cara registrasi kartu XL, kamu perlu mengetahui apakah nomormu sudah terdaftar atau belum.

Cara pengecekannya mudah. Berikut langkah yang bisa kamu ikuti.

  • Masuk ke menu telepon di ponsel
  • Ketik *123*4444# di kolom yang sudah tersedia
  • Tunggu beberapa detik hingga muncul informasi nomor XL kamu.
  • Selesai

Syarat dan Ketentuan Registrasi Kartu XL

Selain itu, kamu juga perlu memahami beberapa syarat dan ketentuan terbaru yang berlaku. Ini demi nomor ponselmu bisa lebih aman saat dipakai. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Bagi WNI:

  • KTP
  • Kartu Keluarga

Bagi WNA:

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)

Sementara untuk ketentuan registrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Registrasi menyertakan data NIK sesuai KTP dan KK
  • Registrasi harus melalui proses validasi ke data yang tercatat dala database Ditjen Dukcapil.
  • Registrasi dapat dilakukan pelanggan, gerai milik mitra, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, atau menghubungi call center.

Cara Registrasi Kartu XL

Lewat SMS

Ada dua cara registrasi kartu XL lewat SMS yang bisa kamu lakukan, tergantung dengan status kewarganegaraanmu di Indonesia.

Sebab, cara registrasi bagi WNI berbeda dengan orang asing (WNA)

Adapun cara registrasi kartu XL bagi WNI sebagai pelanggan baru sebagai berikut:

  • Tulis SMS dalam format DAFTAR#NIK#NomorKK lalu kirim ke nomor 4444.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses selesai.

Agar tidak bingung, berikut contoh dari pengetikannya:

  • DAFTAR#0123456789101165#3366978099517032 kirim ke 4444

Sementara bila kamu pelanggan lama, caranya sebagai berikut:

  • Tulis SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444.
  • Tunggu beberapa saat sampai proses selesai.

Sedangkan untuk WNA, cara registrasi kartu XL antara lain:

  • Kunjungi gerai resmi atau mitra jasa telekomunikasi
  • Tunjukkan identitas diri seperti paspor, KITAP, KITAS
  • Nomor akan dicatat dan disimpan oleh petugas gerai lalu tunggu hingga selesai
  • Selesai

Lewat Telepon

Alternatif cara registrasi kartu XL lainnya adalah dengan menghubungi call center XL. Ada dua nomor call center XL yang bisa kamu hubungi, yakni nomor 817 (untuk pengguna XL) dan (021) 57959817 (semua operator).

Sumber: Pexels/Anna Shvets

Tetapi pastikan sebelum menghubungi operator, kamu sudah menyiapkan data pribadi seperti KTP untuk melihat NIK, serta nomor ponsel yang akan didaftarkan.

Bila masih belum berhasil, kamu bisa menghubungi pihak XL lewat akun media sosial resmi mereka. Jika tidak mendapat respons, maka kamu bisa mengunjungi gerai resmi XL.

Lewat Website

Kamu juga bisa melakukan registrasi kartu XL melalu website. Kamu hanya perlu mengunjungi alamat situsnya lalu isi data sesuai instruksi. Berikut caranya:

  • Kunjungi web resmi XL
  • Masukkan nomor telepon XL yang akan diregistrasi
  • Tunggu hingga dapat kode verifikasi lewat SMS
  • Masukkan kode verifikasi lalu klik verifikasi
  • Masukkan nomor NIK & nomor KK lalu klik submit.
  • Selesai dan akan muncul konfirmasi melalui SMS

Cara Registrasi Kartu XL Sudah Mati/Terblokir

Bagi kamu yang mengalami kartu XL mati atau terblokir, ternyata ada cara untuk mengaktifkannya kembali.

Kamu bisa mengunjungi website prioritas.xl.co.id. Berikut langkah lengkapnya:

  • Kunjungi situs web XL Prioritas.
  • Pilih menu Layanan kartu SIM lalu pilih menu Layanan Reaktivasi Kartu.
  • Masukkan nomor ponsel kartu XL yang hangus.
  • Masukkan data diri sesuai dengan KTP serta KK.
  • Masukkan nomor HP alternatif yang bisa XL Center hubungi lewat WhatsApp

Pastikan benar data terisi dengan benar. Jika sudah benar tapi gagal registrasi, kemungkinan kamu tidak bisa menggunakan NIK dan KK untuk registrasi karena sudah melewati kuota tiga kali pemakaian.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini