Mengenal Seputar Pengadilan Agama dan Tupoksinya

Primaradio.co.id – Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita sering mendengar tentang Pengadilan Agama atau PA untuk beberapa kasus. Jadi pengadilan yang satu ini merupakan sebuah tempat resmi di antara 4 lingkungan peradilan negara. 

Baca juga : Larangan bagi Penganut Agama Hindu: Sejarah, dan Keyakinan.

Bisa dikatakan sebagai tempat banyak upaya untuk mencari keadilan maupun menyelesaikan perselisihan hukum perdata yang disesuaikan dengan syariat-syariat Islam. Sekalipun menggunakan syariat Islam tetapi tetap dipimpin oleh kehakiman dengan hukum Islam di Indonesia yang sah. 

Pengembangan yang digunakan oleh pengadilan yang satu ini sesuai dengan hukum negara di Indonesia dan undang-undang serta peraturan pemerintah sesuai dengan referensi hukum agama dan hukum adat yang tidak bisa dipisahkan. 

Pengadilan ini dibuat untuk mencegah perlawanan antara peraturan pemerintah serta undang-undang hukum agama maupun hukum adat istiadat yang bisa mengakibatkan perpecahan, fitnah, penghasutan,dan lain sebagainya. Pengadilan ini dibentuk sesuai dengan keputusan presiden undang-undang nomor 7 tahun 1989.

Mengenal Tupoksi dari Pengadilan Agama

pengadilan agama

Pengadilan yang satu ini bisa dikatakan sebagai pengadilan di tingkat pertama yang memiliki tugas maupun wewenang untuk memeriksa, memutuskan, serta menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara beberapa orang dengan agama Islam di beberapa bidang.

Bidang yang dinaungi adalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan lain sebagainya. Aturan yang digunakan adalah berdasarkan hukum Islam sebagaimana sudah diatur pada pasal 49 undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Jadi Pengadilan Agama memiliki beberapa fungsi yang wajib diketahui, seperti berikut:

  1. Pengadilan tersebut mampu memberikan pelayanan secara teknik yustisial dan administrasi kepaniteraan di perkara tiket pertama dan penyitaan maupun eksekusi.
  2. Mampu memberikan pelayanan pada bidang administrasi untuk perkara banding, kasasi dan peninjauan serta administrasi untuk peradilan lainnya.
  3. Mampu memberikan pelayanan secara administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama secara umum, keuangan dan kepegawaian, kecuali untuk biaya perkara.
  4. Dapat memberikan keterangan serta pertimbangan maupun nasehat tentang hukum Islam pada beberapa instansi pemerintah di daerah hukum tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan apabila ada permintaan dan sesuai dengan aturan pasal 52 undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 yang membahas tentang Peradilan Agama.
  5. Dapat memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan digunakan pembagian harta serta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam dan dilakukan sesuai dengan hukum Islam sebagaimana sudah ditetapkan pada pasal 107 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2006, tentang perubahan terkait undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  6. Waarmerking Akta keahliwarisan berada di bawah tangan untuk pengembalian deposito itu maupun tabungan, pensiunan dan sebagainya. 
  7. Mampu melakukan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan riset maupun penelitian, dan pelaksanaan hisab rukyat.

Secara umum tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Agama adalah memberikan keadilan pada beberapa kasus sesuai dengan syariat dan ketentuan Islam.

Mengetahui Kewenangan Hakim dan Susunannya dalam PA

pengadilan agama

Pengadilan yang satu ini juga menggunakan kewenangan hakim dalam membuat keputusan. Biasanya putusan tersebut akan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Kalimat tersebut untuk mengisyaratkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab yang cukup berat untuk menyelesaikan berbagai macam kasus di PA.

Jadi Komisi Yudisial Republik Indonesia memiliki wewenang untuk bisa mengusulkan pengangkatan Hakim Agung bagi Pengadilan Agama. Hakim atau yang disebut dengan Qadi, merupakan seseorang yang bijak secara normatif dan sudah ditegaskan bahwa ia dapat memutuskan perkara wajib menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dengan rasa keadilan untuk hidup dalam masyarakat.

Dalam pengadilan tersebut juga ada beberapa susunan yang terdiri dari hakim pemimpin, hakim anggota, panitera, sekertaris, ataupun jurusita.

  1. Hakim Pimpinan

Pertama ada hakim pimpinan yang merupakan seorang ketua dan wakil ketua. Ketua dan wakil ketua dalam Pengadilan Agama harus memiliki pengalaman setidaknya 10 tahun sebagai hakim di peradilan agama. 

Hakim pimpinan yaitu ketua dan wakil ketua yang telah diangkat dapat diberhentikan oleh ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim pimpinan harus mengucapkan sumpah dihadapan ketua pengadilan tinggi agama. 

  1. Hakim Anggota

Selanjutnya ada hakim anggota yang ada di Pengadilan Agama. Untuk menjadi hakim anggota, maka akan membutuhkan beberapa persyaratan seperti berikut;

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki agama Islam.
  • Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Menyelesaikan pendidikan sarjana Syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.
  • Sehat secara jasmani dan maupun rohani.
  • Jujur, adil, berwibawa, berkelakuan baik, dabukan bekas anggota dari organisasi terlarang.
  • Sudah baligh, berakal, merdeka, dan memiliki sifat adil. 
  • Memiliki pengetahuan terkait hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah nabi.
  • Memahami pengetahuan tentang perkara-perkara ijma.
  • Mengetahui tentang perkara-perkara ikhtilaf atau perselisihan.
  • Mengetahui tentang metode berijtihad.
  • Memahami tentang pengetahuan bahasa Arab.
  • Memahami tentang Tafsir Al-Qur’an.
  • Memiliki pendengaran serta penglihatan yang baik.
  • Memiliki kemampuan menulis.
  • Memiliki daya ingat serta analisa kuat.

Selain itu, untuk bisa diangkat menjadi hakim anggota dari Pengadilan Agama haruslah pegawai negeri yang berasal dari calon hakim, paling tidak berumur minimal 25 tahun. 

  1. Panitera

Kemudian ada juga panitera yang merupakan anggota peradilan agama yang memiliki yang dipimpin oleh seorang panitera. Nantinya panitera tersebut akan dibantu oleh wakil Panitera, dan beberapa orang panitera muda untuk membantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi perkara.

Selain itu, fungsi dari panitera adalah memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan dan menetapkan sasaran kegiatan kepaniteraan setiap tahunnya. 

  1. Sekertaris 

Dalam Pengadilan Agama ada sekertaris yang dipimpin oleh seseorang dan dibantu oleh tiga kepala sub bagian. Sekretaris tersebut memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan administrasi secara umum maupun kesekretariatan pada semua unsur di lingkungan pengadilan.

Ada berbagai macam hal yang harus diketahui seputar peradilan agama. Di Indonesia sendiri beberapa kasus akan mengacu pada peradilan agama untuk menyelesaikan perkara-perkara dengan menggunakan syariat Islam dan tetap melibatkan hukum adat. 

Baca juga : 8 Aplikasi Muslim Membantu Ibadah, Belajar Agama Lebih Mudah

Kalian juga bisa menjadi salah satu bagian dari peradilan agama di Indonesia jika memiliki berbagai macam persyaratan yang telah ditetapkan. Hingga saat ini instansi pemerintahan tersebut tetap berjalan dan tersebar di beberapa daerah. Sudah banyak perkara yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini