6 Cara Cek Pajak Kendaraan Mudah dan Bisa dari Rumah Saja

Dengan adanya teknologi aplikasi dan website, kini cara cek pajak kendaraan jadi lebih mudah karena bisa dari rumah saja. Sebelumnya, masyarakat sering tidak tahu berapa biaya pajaknya, karena untuk mengetahui berapa harganya, masyarakat masih harus datang ke samsat terdekat.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Harus Membuang Waktu

Jika tidak ingin datang jauh – jauh ke kantor samsat, maka masyarakat harus memperkirakan pajaknya sendiri dengan melihat biaya bulan lalu di surat tanda nomor kendaraan. Namun harga tersebut masih belum pasti karena masyarakat tidak bisa tahu jika ada kenaikan biaya pajak.

Oleh karena itu kalian harus mencoba cara mudah mengecek pajaknya menggunakan aplikasi atau website tertentu, sehingga tidak perlu datang ke kantor samsat atau memperkirakan sendiri berapa biayanya. Pahami penjelasan tentang berbagai caranya yang mudah berikut ini.

6 Cara Cek Pajak Kendaraan

Ternyata ada banyak cara yang bisa kalian lakukan jika ingin mengetahui berapa biaya pajak kendaraan. Kalian bisa mencoba mengeceknya melalui website, aplikasi atau SMS. Jika masih bingung bagaimana langkah – langkahnya, coba pahami penjelasan detail berikut.

Website E-Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan

Cara cek pajak kendaraan pertama adalah melalui website e-samsat. Website ini resmi dari kantor samsat dan bisa kalian gunakan untuk daerah mana saja. Website resmi dari e-samsat ini bisa kalian gunakan melalui HP, laptop atau perangkat apa saja seperti berikut.

  • Buka mesin pencarian, lalu ketikkan e-samsat
  • Buka website resmi e-samsat yang memiliki logo samsat
  • Masukkan data diri seperti nama dan NIK
  • Pilih daerah sesuai kendaraan yang terdaftar, misalnya L berarti Surabaya di Jawa Timur
  • Masukkan data kendaraannya, seperti nomor rangka, nomor mesin dan lainnya
  • Klik generate untuk mendapatkan informasi harganya
  • Harga akan ditampilkan di layar, lanjutkan ke pembayaran jika ingin langsung membayar

Jika melalui website e-samsat, cara cek pajak kendaraan akan lebih mudah termasuk metode pembayarannya yang beragam. Jika ingin membayar, kalian bisa membayarnya melalui mbanking, ATM, atau merchant lainnya seperti Indomaret dan Alfamart.

Aplikasi E-Samsat

Selain bisa melalui website e-samsat, kalian juga bisa memakai aplikasinya. Ukuran aplikasinya juga kecil, sehingga tidak akan memberatkan memory internal.

Namun hal yang harus dipahami sebelum melakukan cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-samsat adalah cara ini hanya untuk pengecekan melalui HP saja. Ikuti caranya berikut.

  • Buka Play Store, App Store atau App market lainnya
  • Ketikkan e-samsat, lalu pilih aplikasi resminya
  • Unduh sampai selesai dan jalankan pada smartphone
  • Buka aplikasinya, lalu masukkan data nama dan NIK untuk log in
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu pendaftaran
  • Isi formulir sesuai kenyataannya, seperti merk, warna dan nomor kendaraannya
  • Setelah isi formulir, cek biaya pajaknya 
  • Lanjutkan ke halaman pembayaran jika ingin sekalian melunasi pajaknya

Melalui SMS

Cara Cek Pajak Kendaraan

Jika ingin lebih mudah tanpa koneksi internet, kalian bisa mencoba cara cek pajak kendaraan melalui SMS berikut ini.

  • Masuk ke menu SMS, lalu masukkan nomor 1717 sebagai penerima SMS
  • Ketik pesan mulai dari kode provinsi sesuai dengan daerah masing – masing
  • Berikan spasi, lalu tambahkan plat nomor sesuai pada STNK
  • Pastikan kode provinsi dan plat nomornya sudah benar
  • Jika sudah memastikan kode provinsi dan nomor plat, kirim SMS ke 1717
  • Tunggu beberapa saat sampai ada SMS balasan dari 1717 berisi informasi harga
  • Segera bayar pajaknya sebelum lewat tenggat agar tidak terkena denda

Aplikasi LinkAja

Cara Cek Pajak Kendaraan

Cara cek pajak kendaraan lainnya adalah melalui LinkAja. Ikuti caranya berikut ini jika ingin memakai LinkAja.

  • Unduh aplikasi LinkAja terlebih dulu, melalui Play Store, App Store atau App market lain
  • Buka LinkAja, lalu log in menggunakan nomor telepon dan PIN
  • Pada halaman beranda, terdapat menu, klik menu lainnya
  • Scroll ke bawah sampai menemukan e-samsat, lalu klik menu tersebut
  • Masukkan nama dan NIK pemilik STNK
  • Masukkan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  • Masukkan plat nomor sesuai dengan STNK
  • Klik selanjutnya untuk memproses data dan biayanya
  • LinkAja akan menampilkan harga yang sudah final termasuk pajak lainnya
  • Jika ingin membayar langsung memakai LinkAja, pastikan saldo sudah ada sesuai biaya pajaknya

Aplikasi Dana

Selain melalui LinkAja, kalian juga bisa memakai e-wallet seperti Dana. Ikuti cara cek pajak kendaraan melalui Dana berikut ini.

  • Unduh aplikasi Dana terlebih dulu, bisa melalui Play Store, App Store atau App market lain
  • Buka Dana, lalu sign in menggunakan nomor telepon dan membuat PIN
  • Setelah berhasil sign in, masuk menggunakan nomor telepon dan PIN
  • Buka halaman beranda, klik menu lainnya
  • Scroll menu ke bawah sampai menemukan menu e-samsat, lalu klik menu tersebut
  • Masukkan nama dan NIK pemilik kendaraannya
  • Masukkan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  • Masukkan plat nomor sesuai dengan STNK
  • Klik selanjutnya untuk memproses data dan biayanya
  • Dana akan menampilkan harga pajaknya termasuk biaya admin dan lainnya
  • Jika ingin membayar, segera proses selanjutnya agar bisa membayar memakai saldo dana

Aplikasi Shopee

Cara cek pajak kendaraan terakhir adalah melalui aplikasi belanja online terkenal yaitu Shopee. Ikuti caranya berikut.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini