Aplikasi M-Paspor Resmi Dihadirkan Oleh Ditjen Imigrasi RI

Aplikasi M-Paspor kini sudah hadir dan memiliki sejumlah fitur tambahan dalam versi terbarunya. Adapun fitur-fitur baru yang kini dapat kalian manfaatkan untuk mempermudah proses pembuatan paspor secara online seperti perubahan tahapan pemilihan jenis paspor, pemilihan kantor imigrasi, waktu kedatangan per jam, serta layanan percepatan paspor.

Baca juga: Cara untuk Perpanjang Paspor Online Agar Tidak Salah

Untuk aplikasi dari m-paspor terbaru ini sudah menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor hanya satu hari akan diterbitkan. Untuk kalian yang ingin merasakan manfaat dari fasilitas percepatan pembuatan paspor, maka bisa langsung mendaftarkan diri ke dalam aplikasi paspor, hanya butuh satu hari sebelum datang ke kantor imigrasi.

Akan tetapi, bagi pengguna yang mungkin saja mendadak harus datang mengurus paspor pada hari tersebut, maka masih bisa walk-in ke kantor imigrasi guna layanan percepatan paspor. Nantinya, kalian akan segera disarankan datang lebih awal disebabkan kuota layanan yang sangat terbatas.

Kenali Fitur Unggulan dari Aplikasi M-Paspor yang Wajib Diketahui

Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor

Untuk kalian yang baru mengetahui adanya aplikasi M-Paspor dari Ditjen Imigrasi Indonesia, maka bisa cari tahu apa saja fitur unggulan yang tersedia di dalamnya. 

Selanjutnya, dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan paspor satu hari jadi seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah dan lain sebagainya. Ada beberapa fitur unggulan di aplikasi tersebut meliputi:

  1. Apk M-Paspor sudah terintegrasi dengan Dukcapil guna validasi NIK
  2. Bagi pengguna paspor, aplikasi ini sudah terintegrasi dengan sistem
  3. Dokumen perjalanan RI sudah tersedia di kantor imigrasi seluruh Indonesia
  4. Adanya peningkatan akuntabilitas dengan adanya kode billing dan pengguna dapat melakukan pembayaran di awal
  5. Pengguna bisa pula melakukan reschedule kedatangan sebanyak satu kali maksimal H-1 sebelum kedatangan ke kantor
  6. Kalian tidak perlu lagi sediakan berkas-berkas dalam bentuk fotokopi, sebab semuanya telah diupload secara online

Panduan Download dan Install Aplikasi M-Paspor dari Ditjen Imigrasi RI

aplikasi M-Paspor
aplikasi M-Paspor

M-Paspor sendiri merupakan jenis aplikasi layanan pengajuan paspor yang secara resmi dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Dengan adanya aplikasi tersebut, maka masyarakat bisa melakukan pengajuan permohonan Paspor baru atau mengganti paspor lama secara online.

Layanan tersebut bakal memudahkan kalian dalam proses pengurusan paspor, sebab bisa mengupload dokumen persyaratan serta membayar biaya permohonan paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Kalian hanya perlu datang ke kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara serta perekaman data biometrik saja.

Sekarang ini aplikasi M-Paspor sudah bisa kalian download melalui perangkat smartphone berbasis android maupun iOS. Adapun beberapa cara dan langkah-langkah download aplikasi dari Ditjen Imigrasi seperti berikut ini:

  1. Bisa kalian buka aplikasi Google Play Store atau App Store pada perangkat smartphone
  2. Kalian bisa ketik nama pada kolom pencarian M-Paspor dan pilih Install
  3. Setelh selesai, langsung buka aplikasi tersebut, pilih halaman login dan daftar akun
  4. Input data registrasi akun sesuaikan saja dengan kolom yang tertera, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon dan email aktif.
  5. Buat password atau kata sandi aplikasi
  6. Klik ceklis pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan, klik saja kolom daftar dan pengajuan permohonan paspor secara online bisa segera kalian lakukan.

Tata Cara Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

aplikasi M-Paspor
aplikasi M-Paspor

Paspor sendiri adalah jenis dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara pada saat berada di luar negeri. Agar bisa memudahkan proses pengurusan paspor, maka Ditjen Imigrasi RI kini sudah hadirkan layanan paspor via online melalui aplikasi M-Paspor.

Cara ajukan antrian paspor

M-Paspor ialah aplikasi layanan yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam pengajuan permohonan paspor via online. Jadinya, pengguna dapat upload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan juga dapatkan antrian tanpa harus datang ke kantor imigrasi terdekat. 

Antrian paspor pun akan menentukan jadwal kunjungan kalian ke kantor guan menyelesaikan pembuatannya.

  • Kalian bisa buka apk M-Paspor yang sudah diinstal dalam ponsel
  • Bisa langsung pilih menu Permohonan Paspor Reguler
  • Nanti akan muncul pop up notifikasi guna pengisian data secara benar, tekan Lanjutkan
  • Kalian bisa pilih paspor di buat untuk siapa, apakah anak-anak atau orang dewasa
  • Lakukan validasi NIK dengan cara unggah foto KTP
  • Jika sukses, bakal muncul form yang berisikan informasi data diri pemohon secara lengkap, tekan kolom Lanjutkan
  • Kalian bisa isi kuesioner yang akan menentukan jenis paspor yang hendak dicetak.

Pengisian kuesioner penentuan jenis paspor dalam aplikasi

Setelah menyelesaikan pengajuan antrian di atas, nanti bakal ada pertanyaan yang berhubungan dengan negara tujuan, lokasi tempat tinggal, serta berapa lama kalian berada di negara tersebut. isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam aplikasi M-Paspor.

Lanjut dengan tambah daftar pemohon dengan klik tombol yang tertera, bisa kalian isi form pernyataan kuesioner, klik lanjutkan dan pilih juga lokasi kantor imigrasi terdekat. Barulah, pengguna bisa tentukan tanggal dan juga ja kedatangan untuk melakukan pembayaran.

Terakhir, sistem akan segera melakukan pemeriksaan dan menampilkan status pembayaran pengguna yang nanti akan dapatkan kode antrian beserta status pembayaran yang telah lunas. Kalian tinggal datang ke kantor imigrasi untuk interview dan perekaman data biometrik.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini