Cara Membuat Akta Kematian Paling Mudah

Ketika ada keluarga meninggal tentu kita harus tahu cara membuat akta kematian sebagai legal procedure. Tanpa adanya dokumen tersebut maka pencatatan terkait kependudukan juga tidak akan terlaksana. 

Baca juga : Cara Cek Sertifikat Vaksin Dengan NIK Online Tanpa Aplikasi

Ternyata mayoritas orang Indonesia tidak tahu bagaimana cara pembuatan atau pengurusannya. Sehingga ketika hal seperti ini terjadi banyak orang menjadi bingung harus melakukan apa.

Oleh sebab itu kami akan memberikan penjelasan secara definitif dan bagaimana metode pengurusannya. Sehingga Anda tidak perlu merasa kesulitan lagi ketika hendak melakukan pengurusan administrasi serupa.

Setiap keluarga dari mendiang memang memiliki kewajiban untuk mengurus dokumen tersebut. Karena nantinya akan ada cukup banyak urusan legal terkait kematian yang memberikan dampak bagi orang hidup.

Apa Itu Dokumen Akta Kematian 

Apa Itu Dokumen Akta Kematian

Pada dasarnya akta kematian itu hampir sama seperti akta kelahiran seseorang berbentuk lembaran. Hanya saja akta tersebut memiliki tujuan untuk mengidentifikasi siapa pihak yang meninggal, bukan lahir.

Ini adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk memperlihatkan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas orang meninggal, waktu dan tempat, serta penyebab kematiannya. 

Akta itu terbit dari instansi pemerintah berwenang, biasanya di negara bagian atau provinsi tempat meninggal terjadi. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti resmi dan legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. 

Dokumen ini perlu dalam berbagai situasi administratif seperti mengurus warisan, klaim asuransi, dan perubahan status pernikahan. Dalam beberapa negara, akta tersebut juga menjadi acuan membantu menyusun kebijakan kesehatan masyarakat.

Cara membuat akta kematian, seseorang harus menghubungi kantor Catatan Sipil atau instansi serupa di negara bagian atau provinsi tempat meninggal terjadi. Proses pengurusan akta kematiannya bisa berbeda-beda tergantung pada negara dan wilayah. 

Namun biasanya seseorang harus memberikan informasi dasar mengenai orang yang meninggal, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat kematian. Selain itu, seseorang juga harus membayar biaya administratif tertentu.

Setelah mengajukan permohonan dan biaya administratif lunas maka instansi pemerintah akan memproses permohonan tersebut. Setelah selesai, akta kematiannya akan keluar dan diserahkan kepada pihak yang membutuhkan, biasanya keluarga dekat atau pengacara. 

Sebenarnya cara membuat akta kematian itu sekarang tidak terlalu sulit bagi masyarakat. Pemerintah sudah membuat birokrasi administrasi menjadi semakin sederhana sehingga mempercepat prosesnya.

Pada segment berikutnya kami akan menjelaskan apa saja persyaratannya sehingga Anda bisa mempersiapkan sendiri. Jika persiapan sudah selesai tentu saja nanti proses pengurusannya menjadi lebih sederhana.

Apa Saja Persyaratan Cara Membuat Akta Kematian 

Langsung saja kami akan menjelaskan apa saja persyaratan dalam pembuatan dokumennya sehingga Anda bisa mempersiapkan sendiri. Perhatikan beberapa list berikut sehingga mampu menyiapkan secara optimal.

  1. Fotokopi Kartu Identitas Berupa 

Dalam pembuatan dokumen untuk akta kematian, Anda perlu melakukan fotokopi beberapa dokumen penting untuk kebutuhan akta kematian. Berikut dokumen penting yang harus Anda fotokopi:

  • KTP orang yang meninggal. 
  • KTP pelapor kejadian duka .
  • KTP saksi.
  • Akta kelahiran orang yang meninggal.
  • Akta perkawinan orang yang meninggal (apabila sudah menikah).
  • Kartu keluarga orang yang sudah meninggal.
  • Kartu keluarga pelapor kejadian duka.
  1. Surat Keterangan Kematian  

Yang harus disiapkan bukan hanya dokumen-dokumen penting yang harus di fotokopi saja, namun ada juga yang harus disiapkan yaitu surat keterangan kematian. Surat keterangan kematian yang harus disiapkan adalah surat keterangan dari:

  • Rumah sakit 
  • Puskesmas 
  • Klinik 
  • Dokter 
  • Kelurahan 
  • RT

Semua dokumen tadi perlu Anda persiapkan jika ingin melakukan cara membuat akta kematian. Sehingga secara legal semua persyaratannya memang sudah terpenuhi agar administrasi bisa berlangsung.

Anda bisa datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mulai mengurus tahapan administrasinya. Proses ini tidak berlangsung lama cukup satu hari saja sudah jadi jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

Tahapan Cara Membuat Akta Kematian 

Pada segment ini kami akan jelaskan bagaimana cara mudah membuat akta kematian secara detail sehingga Anda bisa melakukan sendiri. Perhatikan secara cermat sehingga tidak perlu merasa kesulitan saat mengurusnya nanti.

  • Pelapor meminta terlebih dahulu surat pengantar dari pihak RT dan RW apabila kondisi meninggalnya di rumah. Jika kondisi meninggal di rumah sakit maka surat keterangan meninggal ini bisa meminta langsung di Rumah Sakit terkait.
  • Pelapor bersama saksi menyerahkan berkas keterangan kematian ke kantor Kelurahan. Setelah menyerahkan berkas keterangan maka akan berhak mendapatkan surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan dan berkas pengantar yang sudah Anda miliki tadi bawa ke kantor Kecamatan. Di kantor Kecamatan akan terjadi proses pengesahan oleh pihak terkait guna melanjutkan ke Dukcapil.
  • Cara membuat akta kematian selanjutnya dengan membawa dokumen persyaratan surat, berkas pengantar, dan surat keterangan ke kantor Dukcapil setempat.
  • Sampai di kantor Dukcapil silahkan utarakan tujuan kemudian isi formulir. Masukkan semua dokumen tadi lengkap dengan formulir ke dalam map untuk menyerahkan ke bagian pendaftaran akta.
  • Pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan nantinya memasukkan ke dalam data administrasi penduduk. Jika semua data sudah lengkap proses input ini akan cepat selesai.
  • Pihak Dukcapil akan meminta kontak dari pelapor agar dapat menghubungi apabila ada kekurangan dokumen. Silahkan tunggu proses audit ini sampai selesai selambatnya 14 hari.
  • Jika semua sudah lengkap dan proses selesai maka pelapor dapat mengambil akta kematiannya di kantor Dukcapil tadi.

Itu tadi cara membuat akta kematian di kantor Dukcapil setempat sampai selesai. Tidak terlalu sulit bukan ternyata bagaimana cara mendapatkan legal seperti itu agar mendiang sudah tercatat secara resmi.

Selain menggunakan metode datang langsung ke kantor Dukcapil ternyata ada juga cara online. Namun pengurusan secara online masih terbatas di beberapa daerah saja salah satunya adalah DKI Jakarta.

Cara Membuat Akta Kematian Secara Online Khusus Jakarta

Cara Membuat Akta Kematian Secara Online Khusus Jakarta

Apabila Anda adalah penduduk dengan domisili DKI Jakarta pengurusan akta kematian bisa secara online. Ini akan memudahkan administrasi secara signifikan dan Anda bisa mengambil aktanya saat prosesnya sudah selesai.

Agar tidak penasaran bagaimana pembuatannya kami sudah menyediakan tutorial singkat. Langsung saja simak beberapa point cara membuat akta kematian agar Anda dapat membuat sendiri dokumennya secara daring.

  1. Unduh dan pasang aplikasi Alpukat Betawi di ponsel pintar Anda melalui Play Store.
  2. Registrasi pada aplikasi Alpukat Betawi. 
  3. Masukkan nama, NIK, dan KK untuk melakukan registrasi.
  4. Setelah itu Anda akan masuk pada proses aktivasi.
  5. Aktivasi menggunakan foto KTP dan foto wajah.
  6. Jangan menggunakan masker, kacamata, atau aksesoris kepala saat aktivasi foto wajah.
  7. Setelah selesai membuat akun Anda bisa masuk menu akta kematian. 
  8. Klik tambah laporan. 
  9. Isi formulir untuk melengkapi datanya.
  10. Centang dokumen persyaratannya. 
  11. Unggah semua dokumen persyaratan yang perlu.
  12. Tentukan jadwal pengambilan aktanya. 

Jadi dengan melakukan pengajuan secara daring Anda datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengambil akta kematian saja. Proses ini akan jauh lebih sederhana dan irit waktu, apabila membandingkannya dengan metode luring.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini