Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023 Pasti Berhasil

Semua orang membutuhkan informasi mengenai informasi tentang cara mengurus KTP yang hilang via online 2023. Mengingat kejadian tersebut bisa dialami oleh semua orang tanpa terkecuali. Sehingga pastikan untuk memperhatikannya dengan baik.

Baca juga : Beberapa Cara Mengecek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak 2023

Seperti yang sudah diketahui bahwa KTP menjadi bukti identitas wajib bagi penduduk Indonesia. Khususnya bagi individu yang sudah berusia minimal 17 tahun. Sehingga setiap masyarakat dengan usia tersebut sudah harus mengurusnya.

Saat ini semua pengurusan administrasi bisa dilakukan secara online. Baik perbuatan maupun saat kehilangan. Namun pastinya hal ini tidak bisa berjalan sempurna begitu saja tanpa informasinya seperti di bawah ini:

Ketahui Syarat Cara Mengurus KTP yang Hilang Via Online 2023 Secara Lengkap 

Ketahui Syarat Cara Mengurus KTP yang Hilang Via Online 2023 Secara Lengkap 

Secara umum setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib memiliki kartu identitas. Sehingga ketika mendapati kartu rusak maupun hilang, individu wajib untuk mengurusnya.

Pada dasarnya proses pengurusan untuk kerusakan maupun kehilangan tidak cukup sulit. Bahkan dibandingkan ketika pembuatan langsung, masyarakat akan menemukan banyak kemudahan dalam hal ini. Namun pastinya penting diperhatikan beberapa poin lainnya.

Hal tersebut seperti syarat dokumen maupun administrasi lainnya. Sebab ketika dokumen ini hilang akan sangat rawan tindak kejahatan dengan menggunakan informasi pribadi seseorang. Seperti penyalahgunaan data sampai pinjaman online maupun penipuan.

Maka dari itu pastikan mengetahui cara mengurus KTP yang hilang via online 2023. Aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik begitu pemohon menyiapkan beberapa dokumen ini secara lengkap. Pertama adalah surat kehilangan dari kepolisian.

Kedua tentu saja surat pengantar yang diperoleh dari kantor kelurahan. Sertakan juga formulir permohonan KTP elektronik baru dari pihak kelurahan. Pemohon dengan kartu identitas rusak tidak membutuhkan pengantar surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Cara mengurus KTP yang hilang via online 2023 bisa dilakukan ketika sudah terlengkapi semua syarat tersebut. Untuk selanjutnya pemohon juga perlu menyertakan dokumen lain seperti kartu keluarga maupun ktp hilang jika ada.

Bawa juga pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4 ke kelurahan. Pastikan warna belakang merah bagi individu lahir dengan tahun ganjil. Sebaliknya bagi tahun biru pastikan untuk menggunakan warna biru gelap.

Setelah itu seluruh dokumen dapat discan untuk dilampirkan sebagai persyaratan pada situs web tersedia. Pastikan seluruh persyaratan lengkap sebab biasanya terdapat dokumen tambahan yang diminta pada situs web tersebut.

Cara Mengurus KTP yang Hilang Via Online 2023 Mudah dan Cepat Berhasil

Kehilangan maupun kerusakan dokumen ini dapat dilakukan secara daring. Tentunya hal tersebut memberikan banyak kemudahan terutama bagi masyarakat, yang berada di luar daerah. Maupun beberapa pihak dengan batasan akses ke pusat kota atau instansi.

Maka dari itu sudah pasti layanan tersebut akan membantu banyak pihak. Sehingga pastikan mengetahui alur pembuatan cara mengurus KTP yang hilang via online 2023 seperti berikut:

  1. Melengkapi Persyaratan

Langkah pertama silahkan mengurus dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Pastikan individu sudah menyiapkan syarat administrasi yang terlampir diatas. Selain itu ada beberapa syarat lain bagi pemohon beda domisili.

Syarat Pemohon Beda Domisili

  • Kartu mahasiswa atau pelajar maupun keterangan domisili dan pengantar kerja
  • Pernyataan ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000. Dokumen ini wajib di scan dengan format PDF
  • Format pernyataan tersebut dapat diunduh pada halaman dukcapil setempat.
  1. Pendaftaran

Berikutnya lakukan pendaftaran pemohon baru. Disini masyarakat perlu membuat akun pada laman terlebih dahulu. Prosesnya bisa dilakukan melalui smartphone maupun PC.

Sedangkan untuk cara mengurus KTP yang hilang via online 2023 individu bisa klik menu pengurusan KTP hilang atau rusak. Beberapa menu lain seperti pembuatan juga dapat dilakukan melalui layanan ini.

  1. Klik Pengajuan

Setelah itu pastikan pemohon klik pada pilihan pengajuan sesuai kebutuhan. Jangan lupa mengkonfirmasi ulang data yang dimasukkan agar sesuai dan valid.

  1. Upload Syarat Administrasi

Selanjutnya silahkan lakukan upload dokumen administrasi yang diperlukan. Pemohon bisa scan atau memfoto lampiran tersebut sebelum melakukan proses upload. Pastikan semua data terlihat jelas agar upload dapat berjalan dengan lancar.

Selain menyertakan foto untuk KTP dengan latar belakang merah atau biru, maka individu perlu melakukan verifikasi wajar lebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa pemohon sesuai.

Sedangkan untuk kebutuhan lain seperti perekaman sidik jari bagi pemohon kehilangan tidak perlu dilakukan. Mengingat bahwa rekam sidik jari pemohon dari kartu identitas lama masih ada dalam sistem.

  1. Status Pengajuan

Setelah submit persyaratan administrasi tunggu beberapa waktu sampai muncul notifikasi status pengajuan. Saat semua persyaratan dilakukan dengan baik dan jelas, maka konfirmasi permohonan akan disetujui.

Sedangkan jika masih ada informasi lain kurang jelas, maka pemohon diminta untuk upload ulang. Sehingga pastikan berhati-hati dalam tahapan ini. Status pengajuan dalam laman akan di update pada beberapa waktu.

Setelah disetujui akan berganti menjadi masih diproses. Sedangkan ketika selesai individu mendapatkan informasi lanjutan. Selanjutnya masyarakat mampu mencetaknya pada anjungan dukcapil mandiri.

Hal tersebut merupakan sebuah mesin ADM, yang bisa ditemukan di wilayah Dukcapil masing-masing. sehingga simpan bukti pada halaman web tersebut terkait pengajuan kehilangan. Lakukan pencetakan dengan membawa dokumen tersebut.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini