Aturan Libur Cuti Bersama Imlek 2023 Untuk Karyawan Swasta

Primaradio.co.id – Pemerintah tetapkan libur cuti bersama Imlek 2023. Kapan libur cuti bersama Imlek 2023? Cek tanggalnya di Primaradio.

Pemerintah telah mengumumkan libur cuti bersama Imlek tahun 2023. Pengumuman libur cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2023, termuat di dalam SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri baru.

Dalam SKB tersebut memuat tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. Total keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama di 2023 yakni 24 hari. Rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama.

Salah satu hari cuti bersama yakni perayaan tahun baru Imlek 2023, yang jatuh pada hari Minggu (22/1/2023). Bagaimana aturan dalam cuti bersama Imlek? Apakah cuti bersama Imlek tahun ini adalah wajib?

Apakah cuti bersama Imlek ini memotong atau mengurangi jatah libur cuti tahunan di 2023? Untuk lebih jelas bisa disimak penjelasan di bawah ini.

Libur Cuti Bersama Imlek 2023 Dijatuhkan Pada 23 Januari

Sebagaimana yang telah diketahui, dalam SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2022 telah menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Terdapat sejumlah hari libur atau tanggal merah di tahun ini.

Perayaan tahun baru Imlek 2023 juga termasuk di dalam hari libur nasional 2023, yang jatuh pada hari Minggu (22/1/2023). Pemerintah pun menetapkan hari libur cuti bersama dalam rangka perayaan Imlek 2023, yang jatuh pada hari Senin (23/1/2023).

Libur dan cuti bersama perayaan Imlek ini membuat masyarakat mendapatkan kesempatan long weekend, lantaran Senin libur cuti bersama.

Hari libur tersebut disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya libur tahun baru Imlek 2023 bertepatan di hari Minggu, di mana masuk ke dalam hari libur. Namun dengan libur cuti bersama dari pemerintah yang ditetapkan hari Senin, membuat masyarakat terutama karyawan bisa lega.

Meski begitu, masih banyak pertanyaan apakah libur cuti bersama 2023 hari Senin itu wajib untuk seluruh karyawan di pemerintahan atau swasta? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah Cuti Bersama Imlek 2023 Wajib Untuk Seluruh Karyawan Perusahaan?

Penetapan cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru Imlek 2023 bersifat wajib untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan itu tercantuk dalam SKB 3 Menteri No. 2 Tahun 2022. Hal tersebut seperti aturan Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023.

Dalam Keppres itu disebutkan tanggal 23 Januari 2023 adalah cuti bersama tahun baru Imlek 2023. Kesimpulannya, libur cuti bersama Imlek berlaku untuk pegawai ASN.

Bagaimana dengan karyawan swasta?

Sementara untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, libur cuti bersama 2023 ini bersifat tidak wajib. Hal itu berdarkan Keputusan Menaker atau Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2022 yang membahas tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2023.

Dalam Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan, cuti bersama bagi pegawai perusahaan sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Sehingga dapat disimpulkan, jika cuti bersama Imlek hari Senin besok tidak wajib untuk karyawan swasta.

Cuti Bersama Imlek 2023 Tak Mengurangi Cuti Tahunan ASN, Karyawan Swasta?

Banyak yang mempertanyakan apakah cuti bersama Imlek ini akan mengurangi jatah cuti tahunan di 2023. Berdasarkan poin kedua pada Keppres Nomor 4 Tahun 2022, cuti bersama tidak memotong atau mengurangi jatah cuti tahunan untuk ASN.

Bahkan, jika ASN tidak diberikan cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah. Hal itu sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan oleh tempat kerja terkait.

Lantas bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah cuti bersama Imlek akan mengurangi jatah cuti tahunan?

Berdasarkan poin kelima dalam Keppres Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan, cuti bersama memotong atau mengurangi hak cuti tahun 2023 bagi pegawai perusahaan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Adapun di poin Ketujuh, disebutkan pelaksaan cuti bersama untuk instansti atau lembaga swasta diatur oleh pimpinan di perusahaan masing-masing. Termasuk cuti bersama Imlek 2023 yang jatuh pada hari Senin, 23 Januari 2023.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini