Primaradio.co.id – Sebagai seorang Muslim, sudah sepatutnya mempelajari bagaimana hukum-hukum dalam Islam sesungguhnya. Pemahaman akan hal tersebut akan menjadi pedoman ketika berperilaku atau bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga : Penjelasan Mengenai Apa Itu Riba dan Cara Menghindarinya
Kesadaran terkait hukum-hukum ini tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga melembutkan pikiran serta hati manusia. Dengan begitu, hal tersebut akan menjadi media belajar untuk bersikap serta berperilaku sesuai syariat.
Syariat tidak hanya mengajarkan bagaimana cara berperilaku terhadap masyarakat semata. Akan tetapi, juga menuntun para pemeluknya mencapai kemaslahatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Pengertian Hukum-hukum dalam Islam Menurut Ahli
Sebelum membahasnya lebih dalam, penting untuk memahami pengertiannya terlebih dahulu menurut ulama dan ahli. Setidaknya terdapat tiga pendapat kali ini sebagai bekal kalian dalam mempelajarinya lebih jauh.
Abdul Ghani Abdullah
Abdul Ghani Abdullah mengemukakan pendapatnya terkait pengertian hukum-hukum dalam Islam melalui bukunya. Pada buku tersebut, ia menyebutkan bahwa pengertiannya adalah hukum dengan sumber dan merupakan bagian dari agama Islam.
Menurut beliau, ketentuan tersebut tidak hanya terkait hubungan antara manusia terhadap Tuhannya saja. Namun, juga mengikat termasuk hubungan antarsesama manusia serta manusia sekaligus alam semesta.
Amir Syarifuddin
Pengertian dari Abdul Ghani Abdullah berbeda dengan pendapat dari Amir Syarifuddin. Pendapat dari beliau ialah seperangkat aturan Allah sekaligus sunah Rasulullah terkait tingkah laku manusia mukallaf yang diakui serta diyakini.
Eva Iryani
Pendapat dari beliau adalah syariat Islam mencakup sistem kaidah-kaidah bersandar kepada wahyu Allah Swt. Juga pada sunnah Rasulullah terkait tingkah laku orang-orang dengan kewajiban, diakui, diyakini, serta mengikat setiap pengikutnya.
Eva mengemukakan maksud dari tingkah laku tersebut ialah bersandar pada setiap perilaku beserta sikap Rasulullah. Syariat tersebut rujukannya kepada istilah yang merunut hukum-hukum sebagai perintah Tuhan untuk umat-Nya melalui amaliyah.
3 Tujuan Hukum dalam Islam
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, simpulannya ialah suatu kerangka dasar aturan Islam dengan bersandar pada Al-Qur’an dan hadis. Hukum-hukum dalam Islam mempunyai setidaknya 3 tujuan, yakni sebagai berikut.
Maqashid Al-Syari’ah
Maksud dari Maqashid Al-Syari’ah ialah sebuah ketetapan aturan Islam dengan tiga tingkatan. Mulai dari kebutuhan primer (wajib terpenuhi agar tidak berantakan), sekunder (pendukung), hingga tersier (pelengkap).
Kemaslahatan Umat Manusia
Tujuan selanjutnya ialah tentu saja sebagai solusi atau jawaban dari segala permasalahan kehidupan. Mulai dari permasalahan yang sifatnya keyakinan maupun permasalahan tentang hubungan interaksi sosial.
Mewujudkan Kemaslahatan Dunia dan Akhirat
Tujuan ketiganya adalah mewujudkan kemaslahatan tentang urusan di dunia hingga di akhirat kelak. Jadi, tujuan keberadaannya memang tidak sekadar mengenai dunia dengan berbagai permasalahannya saja.
4 Sumber Hukum-hukum dalam Islam
Seperti kalian ketahui, cukup banyak interpretasi berbeda antara berbagai pihak sehingga tidak jarang memicu perdebatan. Oleh sebab itu, kehadiran hukum-hukum ini sangatlah penting sebagai penengah dengan mengacu pada empat sumber.
Al-Qur’an
Sebagai kitab suci para Muslim di seluruh dunia, tentu saja Al-Qur’an merupakan sumber paling utamanya. Setiap isi dari kitab satu ini merupakan pesan langsung dari Allah Swt. melalui Malaikat Jibril.
Kitab suci tersebut memuat berbagai macam ajaran penting bagi setiap Muslim dari mana saja. Mulai dari anjuran, perintah, larangan, ketentuan, hikmah, dan masih banyak ajaran-ajaran lainnya.
Hadis
Sumber hukum-hukum dalam Islam selanjutnya ialah hadis, yakni seperangkat pesan, nasihat, perkataan, hingga perilaku Rasulullah Saw. Setiap sabda beliau, hingga perbuatan dan ketetapannya menjadi sumber kedua.
Hadis memang memuat segala aturan-aturan, mulai dari yang umum sampai terperinci. Muatan tersebut merupakan penjelasan dari Al-Qur’an hingga perluasan atau makna atau memiliki sebutan sunnah.
Ijma
Berikutnya ada ijma, yakni sebuah sumber dengan dasar dari kesepakatan para ulama mujtahid. Ulama-ulama mujtahid tersebut maksudnya adalah para ulama sesudah sepeninggalan Nabi Muhammad Saw.
Merujuk pada kesepakatan antarulama, Ijma menjadi sumber tetap bisa dipertanggungjawabkan saat zaman sahabat, tabiin, termasuk Tabi’ut Tabi’in. Adanya kesepakatan tersebut sebab Islam telah menyebar secara meluas.
Qiyas
Sumber terakhir adalah Qiyas, meskipun sebagian kalangan berpendapat bahwa Qiyas tidak termasuk sumber. Akan tetapi, para ulama telah menyepakati bahwa Qiyas merupakan salah satu sumber hukum-hukum dalam Islam.
Pengertian dari Qiyas sendiri ialah sumber sebagai penengah ketika terjadi suatu permasalahan tertentu. Jika dalam ketiga sumber sebelumnya tidak terdapat solusi, maka Qiyas merupakan jawabannya.
5 Pembagian Hukum-hukum dalam Islam dan Simak Penjelasannya
Mengetahui ketentuan hukum-hukum agama sangatlah penting supaya tidak salah dalam beribadah maupun bertindak. Terdapat lima pembagian dalam hal ini, yakni mulai dari wajib hingga mubah, sebagai berikut:
Wajib
Ketentuan hukum-hukum dalam Islam pertama adalah wajib yang pastinya sudah banyak orang memahaminya karena sangat sering ada pembahasannya. Maksud dari wajib ialah ketika seseorang mengerjakan suatu perbuatan tertentu, berarti akan bernilai pahala.