Mengenal Prinsip Kebebasan Beragama adalah Kebebasan Masyarakat

Primaradio.co.id – Membahas mengenai kebebasan beragama adalah hal yang berkaitan dengan kekuasaan atau kemampuan dalam bertindak tanpa adanya paksaan. Masyarakat memiliki kuasa untuk memilih kepercayaannya sendiri dalam kehidupannya.

Baca Juga : 3 Urutan Agama Terbesar di Dunia dan Sejarahnya

Kebebasan dalam beragama sebenarnya adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Tidak ada yang boleh melarang atau menghalanginya karena hak masing-masing individu dalam memilih agamanya sendiri.

Indonesia adalah negara yang majemuk dan multikultural. Segala adat, budaya, dan juga agama tidaklah sama. Maka, hormatilah masing-masing perbedaan, karena itu merupakan kebebasan beragama adalah hal yang sangat manusia butuhkan secara mutlak.

Sejarah Kebebasan Beragama adalah sebagai Berikut!

Kebebasan beragama adalah kebebasan yang masyarakat butuhkan sebagai bentuk pemeliharaan dan perlindungan atas martabat manusia di dalam masyarakat.

Bahkan dalam UUD 1945 sudah jelas tercantum bahwa kebebasan memeluk suatu agama adalah hal mutlak dan masuk ke dalam forum internum.

Memeluk suatu agama juga termasuk hak non derogable, artinya adalah hak secara spesifik yang pernyataan dalam perjanjian HAM sebagai hak yang tidak bisa untuk menangguhkannya oleh negara selama dalam keadaan bahaya.

Kalian juga harus tahu bahwa hak non-derogable juga merupakan hal paling inti dalam HAM. Menangguhkan orang atas pilihan agamanya tidak boleh kalian lakukan. Harus saling menghormati dan menghargai.

Keberadaan dari aturan kebebasan beragama adalah perlindungan manusia untuk mengimani agamanya. Lalu, bagaimana sejarahnya hingga kebebasan beragama di dalam Indonesia mulai ada aturannya?

Adanya aturan kebebasan dalam beragama tentu saja tidak jauh dari peran negara. Hal itu karena negara memang mewajibkan warganya untuk memeluk agama yang telah sah di Indonesia.

Adanya aturan tersebut karena terinspirasi pada zaman Romawi pada tahun 313. Pada tahun tersebut Athena dan Sparta yang merupakan daerah di Yunani menganut paham Teologi berbeda, padahal jarak antar daerah tersebut cukup dekat.

Maka dari itu pada tahun tersebut, Kekaisaran Romawi memutuskan bersikap netral terhadap agama apa saja. Itu berarti dapat menghapus hambatan dan mulai mewujudkan sikap toleransi praktek berbagai agama.

Mempertimbangkan sejarah yang telah ada, pada perumusan dasar negara, tepatnya Pancasila, sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia memiliki prinsip bahwa masyarakat Indonesia bebas memeluk agama kepercayaannya.

Adanya aturan kebebasan beragama adalah melindungi masyarakat agar beribadah dengan damai tanpa ada hambatan.

Kebebasan Beragama Menurut UUD 1945

Seperti yang telah kita jelaskan di atas, kebebasan beragama adalah adalah hak mutlak yang manusia miliki. Maka dari itu di Indonesia sendiri semua itu telah ada aturannya dalam UUD 1945.

Jika dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan itu memiliki pandangan sendiri. Pandangan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu hak positif dan negatif.

Untuk hak positifnya sendiri adalah setiap orang berhak untuk memilih agama dan kepercayaannya masing-masing. Sementara hak negatifnya, kebebasan beragama, tidak boleh ada paksaan dari orang lain.

Aturan kebebasan beragama adalah bentuk kemerdekaan masyarakat dalam memilih kepercayaannya, dan semua itu tercantum pada UUD 1945. Ada beberapa pasal yang membahasnya, yaitu :

Pasal 28E 1945 

Dalam pasal 28E, terdapat 2 ayat yang menjelaskan tentang kebebasan dalam beragama, yaitu :

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 22 UU HAM

Melihat kembali kebebasan beragama adalah HAM juga ada aturannya dalam pasal 22 UU HAM yang berbunyi :

  1. Setiap orang berhak untuk memeluk agama masing-masing dan melakukan ibadah sesuai dengan aturan agama dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan aturan yang telah kami sebutkan di atas, memang setiap orang memiliki hak atas kepercayaannya masing-masing. Meski begitu, bukan berarti tanpa batasan.

Maksudnya, kalian semua yang ada di Indonesia dengan agama berbeda-beda, wajib saling menghormati pada setiap agama. Pelaksanaan dalam melakukan beribadatan agamanya, wajib tunduk juga dengan batasan-batasan yang ada di dalam undang-undang.

Kalian boleh memilih agama apa saja, melakukan praktik agama dalam menjalankan ibadah juga tidak masalah. Asalkan jangan berlebihan atau fanatik. Harus mengikuti juga konstitusional Indonesia dalam beribadatan agama masing-masing.

Larangan Menganut Agama Sesat di Indonesia

Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang wajib masyarakat anut. Ada Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Tapi apakah masyarakat Indonesia wajib memilih satu diantara 6 agama yang telah sah di mata negara? Tentu saja tidak, agama di Indonesia itu sangat banyak, dan hanya 6 yang sah.

Meski masyarakat Indonesia bebas memeluk agamanya di luar dari 6 agama yang sah di mata negara, tapi tentu ada batasannya.

Menurut pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida menyatakan bahwa HAM juga perlu pembatasan. Pembatasan HAM dapat terjadi, agar nanti masyarakat tidak terlalu bebas yang berujung pada konflik antar umat beragama.

Kenapa 6 agama tersebut sah di mata agama, sementara ajaran agama lain di luar itu tidak masuk ke dalam 6 jenis agama itu? Karena agama yang lain adalah warisan dari nenek moyang zaman dulu. Terkadang, menjurus pada aliran kepercayaan yang sesat.

Lalu, siapa yang berwenang menyatakan bahwa aliran kepercayaan tersebut sesat? Berdasarkan PP No. 1 Tahun 1965 dan mendapatkan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung Menteri Dalam Negeri, menyatakan :

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Kemudian, untuk menindaklanjuti hal tersebut ada Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat. Ketika ada laporan mengenai aliran sesat, pihak tersebut akan:

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini