Cara Daftar Nikah di KUA 2023, Syarat dan Biayanya

Cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya merupakan salah satu hal yang perlu diketahui. Terlebih lagi belakangan ini menikah di KUA mampu menjadi salah satu trend yang populer pada masyarakat, terutama kalangan pasangan muda.

Baca juga : Sejarah Lengkap SEA GAMES 2023 Beserta Informasi Olahraganya 

Tidak hanya mudah dan sederhana, menikah Kantor Urusan Agama juga dapat menjadi salah satu momen yang berkesan. Terlebih lagi pernikahan adalah komitmen seumur hidup yang untuk bisa hidup bersama sebagai suami istri. 

Kantor Urusan Agama merupakan salah satu tempat yang bisa dipilih untuk melangsungkan pernikahan. Bagi calon pengantin yang akan melakukan dan mendaftarkan pernikahan di KUA ada beberapa persyaratan yang patut dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar proses pernikahan bisa berjalan lancar sesuai harapan. Berikut penjelasan tentang cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya, jangan sampai salah. 

Aturan Terbaru tentang Menikah di KUA

Aturan Terbaru tentang Menikah di KUA

Sebelum mencari tahu lebih dalam tentang cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya, ketahui aturan terbaru menikah di KUA. Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 sudah menetapkan berbagai persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA. 

Persyaratan tersebut juga termasuk dokumen yang dibutuhkan dan berbagai prosedurnya. Pada sisi lain biaya pernikahan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014. Peraturan tersebut berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Hingga saat ini biaya nikah di KUA adalah gratis selama berlangsung pada hari dan jam kerja. Kedua mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 jika ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan jam kerja. 

Persyaratan Daftar Menikah di Kantor Urusan Agama Terbaru 2023

Cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya pertama adalah mempersiapkan semua dokumen persyaratan. Berkas dokumen wajib dipenuhi dengan baik dan lengkap agar proses menuju pelaminan berjalan lancar. 

Namun sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui apa saja persyaratan daftar pernikahan KUA 2023 yang harus dilengkapi. Waktu bagi kedua mempelai untuk memenuhi semua persyaratan nikah dengan lengkap tidak singkat. 

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya bagi kedua calon seperti berikut ini:

  1. Salinan akta kelahiran. 
  2. Persetujuan dari kedua pihak calon pengantin. 
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing calon dan orang tua atau wali. 
  4. Salinan Kartu Keluarga (KK) dari pihak laki-laki maupun perempuan. 
  5. Pas foto berukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari masing-masing calon. 
  6. Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat tinggal mempelai. 
  7. Surat rekomendasi nikah dari pihak kecamatan setempat untuk calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggal. 
  8. Jika usia mempelai belum mencapai 21 tahun maka butuh izin tertulis orang tua atau wali nikah. 
  9. Jika orang tua calon pengantin dalam keadaan tidak mampu atau sudah meninggal harus menyatakan kehendaknya dalam surat izin. 
  10. Jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada harus memiliki surat izin dari pengadilan. 
  11. Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil). 
  12. Surat dispensasi dari pengadilan jika usianya belum mencapai 19 tahun. 
  13. Jika calon mempelai berstatus TNI atau Polri maka membutuhkan surat izin dari atasan. 
  14. Bagi suami yang ingin memiliki istri lebih dari satu orang maka harus memiliki surat izin poligami. 
  15. Menurut UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebelum terjadi perceraian harus melampirkan kutipan buku pendaftaran talak atau akta cerai bagi mereka yang penceraiannya terjadi sebelum berlaku.
  16. Melampirkan keterangan kematian atau akta kematian dari suami atau istri bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Hal yang Perlu Diperhatikan Seputar Daftar Menikah di KUA

Hal yang Perlu Diperhatikan Seputar Daftar Menikah di KUA
Hal yang Perlu Diperhatikan Seputar Daftar Menikah di KUA

Pada dasarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seputar cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya. Selain persyaratan jangan lupa perhatikan beberapa hal berikut ini. 

  1. Orang yang Wajib Membayar Uang Nikah

Pada dasarnya tidak ada aturan tertentu yang mewajibkan pihak laki-laki atau pihak perempuan yang harus membayar uang akad. Sebab pernikahan merupakan komitmen dan kesepakatan antara kedua mempelai. 

Jadi kewajiban untuk membayar uang nikah perlu melalui diskusi terlebih dahulu. Idealnya biaya tersebut ditanggung bersama. Namun setelah melakukan diskusi sepakat untuk untuk mewajibkan kepada salah satu pihak maka tetap diperbolehkan. 

  1. Biaya Akad Nikah di KUA

Setelah mengetahui cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya. Tidak dipungut biaya apa pun bagi pasangan yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama selama jam dan hari kerja. 

Namun calon pengantin akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 jika ingin melaksanakan prosesi akad nikah luar KUA dan di luar jam kerja. Biaya yang dibayarkan tersebut juga harus masuk ke dalam kas negara sebagai (PNBP) Kementerian Agama. 

Selain itu jangan lupa untuk mendaftarkan diri paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jadi dalam kurun waktu 10 hari tersebut pihak Kantor Urusan Agama akan meminta untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan.

  1. Suntik Vaksin Pranikah

Suntik vaksin sebelum menikah juga termasuk ke dalam salah satu cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya. Suntik sebelum menikah umumnya dikenal dengan program vaksinasi pranikah. 

Pemberian vaksin tersebut bertujuan untuk mencegah berbagai penularan penyakit serius. Terutama berbagai jenis penyakit dengan risiko yang dapat meningkat setelah menikah. 

  1. Lama Mengurus Surat Nikah

Jika sudah memahami cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya maka pengurusan surat nikah hanya memerlukan waktu satu hari kerja saja. Namun waktu tersebut bisa lebih lama Jika perlu kelengkapan syarat khusus yang memberatkan. 

Meski demikian pastikan untuk selalu mengurus persyaratan nikah di KUA 2023 selambat-lambatnya 10 hari sebelum pernikahan berlangsung. Jangan pernah mendaftarkan diri apabila waktu hanya tinggal sedikit. 

Sedangkan untuk buku pernikahan akan diberikan ketika sudah terucap kata sah oleh para saksi nikah. Momen ini mampu menjadi tanda bahwa kedua mempelai sudah resmi menjadi sepasang suami istri.

Baca juga : Inilah Deretan Aplikasi Diblokir di China, Adakah yang Anda Gunakan?

Belakangan ini menikah pada Kantor Urusan Agama menjadi pilihan populer pasangan yang ingin sah secara hukum dalam Islam. Meski demikian pastikan untuk selalu memahami cara daftar nikah di KUA 2023, syarat dan biayanya agar proses pernikahan bisa berjalan lancar. 

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini