Daftar Tarif Listrik per KwH yang Wajib Diketahui

Primaradio.co.id – Daftar tarif listrik per KwH harus dipahami oleh semua orang. Mengingat, saat ini listrik sudah menjadi kebutuhan dasar di seluruh daerah. Jika sudah mengetahui tarifnya, maka akan lebih mudah menentukan pembayarannya sesuai dengan pemakaian pada setiap rumah. 

Baca juga: Sekarang Cek Tagihan Listrik Bisa dengan Berbagai Cara yang Mudah

Tarif dasar listrik dikenakan langsung oleh pemerintah untuk semua pelanggan PLN. PLN sendiri adalah perusahaan yang menjual daya secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tarif tersebut dikenakan melalui hitungan KwH yang sudah diatur oleh menteri Energi

Penyesuaian tarif tersebut akan diumumkan setiap tiga bulan sekali. Daftar tarif listrik per KwH sangat penting untuk diketahui. Biasanya, orang akan mengisi daya menggunakan token, atau membayar langsung di kantor PLN agar daya tersebut bisa terus digunakan dengan bebas. 

Dalam penentuan biaya per KwH sendiri, pemerintah telah melakukan penyesuaian pada non subsidi yang dievaluasi. Berdasarkan pada rata-ratanya perubahan kurs rupiah terhadap Dollar, harga minyak mentah dan juga inflasi serta patokan harga pada kenaikan batu bara. 

Daftar tarif listrik per KwH pada bulan oktober 2022 sendiri mengalami variasi harga. Pada daya 450 VA, dihitung dengan Rp. 415/kwh. Pada daya 900 VA dihitung Rp. 605/kwh, berbeda dengan daya 1.300-2.000 sebesar Rp. 1.444,70/kwh dan untuk 3.000 keatas dihitung Rp. 1.699,53/kwh.

Jenis Golongan Tarif pada Listrik

Perlu menjadi perhatian, bahwa daya listrik terdapat berbagai jenis golongan. Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan menteri ESDM nomor 28 tahun 2016, mengenai peraturan disebutkan bahwa terdapat 8 kategori listrik yang wajib diketahui. 

  1. Pelayanan Sosial 

Daftar tarif listrik per KwH yang harus diperhatikan adalah pada pelayanan sosial yang biasanya dikhususkan untuk berbagai kegiatan sosial, kegiatan sosial murni serta sosial komersial. Listrik akan dibagi menjadi golongan yang berbeda, dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. 

Pada golongan S-1 dengan daya 220V, hingga pada golongan S-3 dengan daya di atas 220 KVA. Hal tersebut harus diperhitungkan dengan baik, mengingat kegiatan sosial biasanya membutuhkan daya listrik tinggi.

  1. Listrik Bisnis 

Berbeda dengan pelayanan sosial, pada bisnis sendiri juga dibagi menjadi 3 golongan yang ditentukan dengan skala bisnisnya. Hal tersebut meliputi listrik untuk bisnis kecil, skala menengah dan juga skala yang sudah besar. Biasanya, biaya dihitung dalam jangka waktu perbulan, atau sesuai ketentuan. 

Pada golongan B-1 tegangan rendah dengan daya 450 VA hingga 5.5000 VA biasanya digunakan untuk bisnis skala kecil. Sedangkan pada golongan B-2 tegangan rendah, dengan daya 6.600-200 kVA, golongan ini biasa untuk bisnis menengah, dan golongan B-3 dengan daya lebih dari kVA, digunakan untuk bisnis skala besar. 

  1. Rumah Tangga 

Daftar tarif listrik per KwH yang sering menjadi perhatian adalah rumah tangga. Dimana, pada bagian ini juga dibagi menjadi 3 golongan yang berbeda. Sehingga harga setiap KwHnya juga akan berbeda. Jadi, perhatikan, beberapa hal yang mempengaruhi tarif kecil besarnya KwH pada listrik. 

Golongan R-1 tegangan rendah yang terdiri dari 450 VA, 900, 1.300, 2.200. Golongan R-2 tegangan rendah yang terdiri dari 3.500 hingga 5.500. Golongan R-3 tegangan rendah, pada golongan ini memiliki daya 6.600 VA. Jadi, semakin besar golongannya maka semakin tinggi besar tarifnya. 

Perbedaan Tarif Listrik Subsidi serta Non Subsidi 

Perlu juga diperhatikan, selain dibagi menjadi beberapa golongan terdapat perbedaan pada tarif berdasarkan subsidi dan non subsidi. Perbedaan ini sangat penting dipahami, karena akan berpengaruh pada tarif biaya listrik. Berikut merupakan beberapa faktornya:

  1. Daya Listrik 

Salah satu perbedaan tarif pada subsidi dan non subsidi terletak pada dayanya. Dengan daya yang disubsidi hanya memiliki 900 VA tidak lebih dari 1000 VA. Berbeda, jika non subsidi, yang besaran dayanya bisa lebih dari 1000 VA. Hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah. 

  1. Pengguna 

Pada jenis listrik subsidi sendiri biasa diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu dalam hal memenuhi kebutuhan pokok kehidupan. Tentu saja terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan daya dengan tarif subsidi. Jadi, tidak semua bisa mendapatkannya. 

Berbeda dengan non subsidi yang biasa digunakan untuk keperluan rumah dengan golongan mampu. Non subsidi juga biasa digunakan untuk keperluan berbagai bisnis sesuai golongan yaitu kecil, menengah dan juga besar hingga dengan instansi pemerintah. Dayanya akan lebih dari 1000 va.

  1. Perbedaan Harga 

Daftar tarif listrik per KwH ditentukan oleh UU 30/2007 yang berisi mengenai energi. Pemerintah pusat dan daerah juga menyediakan dana subsidi untuk para pengguna yang tergolong tidak mampu. Amanat UU 30/2009 mengenai ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah menyediakan dana. 

Pada pelanggan non subsidi, tarif yang dikenakan berkisar antara Rp. 1400 hingga Rp. 1500 per KwHnya. Berbeda dengan subsidi yang hanya cukup membayar Rp. 400 hingga Rp. 600 per KwH nya. Hal tersebut juga akan ditentukan pada jenis daya yang digunakan. Jadi, semua harus ada perhitungan yang jelas. 

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini