Pengertian dan Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Kalian belum tahu tentang pengertian dan jenis badan usaha di Indonesia? Kita akan memberikan informasi lengkapnya. Masyarakat wajib tahu, guna menambah pengetahuan mengenai istilah satu ini.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Proposal beserta Sistematikanya

Mungkin ada dari kalian yang menganggap bahwa badan usaha sama seperti dengan perusahaan. Keduanya ada kesamaan, ada perbedaan juga. Hal itu karena perusahaan merupakan tempat di mana badan usaha itu mengelola.

Jika ingin tahu lebih tentang pengertian serta jenis badan usaha di negeri ini, kita akan membahasnya lebih dalam. Dengan begitu, kalian juga akan bisa membedakannya dengan sebuah perusahaan biasa.

Pengertian dan Jenis Badan Usaha di Indonesia

Pengertian dan Jenis Badan Usaha di Indonesia
Pengertian dan Jenis Badan Usaha di Indonesia

Kurangnya pengetahuan tentang pengertian dan jenis badan usaha, banyak masyarakat Indonesia menganggapnya semua perusahaan itu termasuk badan usaha. Maka, kita bahas sekarang di sini.

Sebelumnya, kita akan membahas dari pengertiannya terlebih dulu. Badan usaha adalah kesatuan hukum atau Yuridis dan ekonomis dengan memanfaatkan modal juga tenaga kerja, guna mendapatkan keuntungan.

Untuk bisa mendirikannya, memang ada elemen penting yang perlu, yaitu barang serta jasa. Nantinya, barang atau jasa menjadi obyek penjualan. Cara pemasarannya sendiri melalui proses dagang.

Selain itu, keberadaannya juga perlu menentukan harga pokok serta harga jual dari barang atau jasa. Belum lagi kebutuhan tenaga kerja, pembelanjaan serta lainnya.

Intinya, pengertian dan jenis badan usaha itu memiliki tujuan untuk melayani masyarakat, serta harus memiliki struktur bisnis tertentu.

Indonesia sendiri telah memiliki beberapa jenis dari badan usaha yang perlu kalian ketahui, diantaranya adalah :

Berdasarkan Kegiatannya

Jika membicarakan tentang pengertian dan jenis badan usaha, maka untuk jenis pertama ada berdasarkan kegiatannya. Dalam membuka suatu usaha, kegiatan yang terjadi adalah :

  • Ekstraktif

Kegiatan ini adalah mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contohnya adalah hasil hutan, laut, dan lain sebagainya.

  • Agraris

Aktivitas yang kedua adalah agraris. Untuk aktivitas ini berhubungan dengan pertanian.

  • Jasa

Tujuan menawarkan jasa adalah memberikan pelayanan dan kemudahan bagi pihak yang membutuhkan. Contohnya ada jasa perbankan, pengangkutan barang, teknisi dan lain sebagainya.

  • Industri

Aktivitas pengolahan bahan baku atau bahkan bahan penolong untuk jadi barang setengah jadi. Dalam hal ini contohnya ada dalam pembuatan sepatu.

  • Perdagangan

Ini adalah aktivitas jual beli tanpa mengubah bentuk. Contohnya, bila seseorang menjual gula pasir, pedagang mengambilnya dari pusat pembuatan gula pasir.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Selanjutnya, bisa kalian lihat berdasarkan pemegang modal. Tanpa modal, suatu usaha tentu tidak akan berjalan dengan baik. Berikut adalah beberapa contohnya :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : pemilik atau pemegang modalnya adalah pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Sebuah perusahaan swasta di mana perusahaan nasional atau asing yang memegang sahamnya.
  • Badan Usaha Milik Daerah : Kepemilikan perusahan tersebut adalah pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran : Usaha satu ini yang memegang adalah pemerintah dan juga swasta dengan pembagian presentase tertentu.

Berdasarkan Wilayah Negara

Lalu yang terakhir berdasarkan wilayah negara. Jenis satu ini terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Penanaman Modal Dalam Negeri : pemilik modal sepenuhnya adalah masyarakat dalam negeri itu sendiri.
  • Penanaman Modal Asing : perusahaan asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia

Beberapa Fungsi Badan Usaha di Indonesia

Berdasarkan pengertian dan jenis badan usaha memang cukup luas. Tapi apakah kalian tahu fungsi dari keberadaan perusahaan tersebut untuk apa? Entah pemilik saham adalah negara atau asing, tentu memiliki fungsi positif untuk berbagai pihak. 

Fungsi pertama yang perlu kalian ingat, adanya badan usaha dapat menghasilkan barang dan jasa. Masyarakat pastinya membutuhkannya dengan kualitas dan kuantitas tertentu, berdasarkan permintaan pasar juga.

Fungsi kedua,m bisa membuka lapangan pekerjaan. Di mana ada perusahaan baru berdiri, tentu membutuhkan tenaga kerja sesuai kebutuhan. Maka dari itu, bisa mengurangi jumlah pengangguran dalam negeri.

Jika berdasarkan pengertian dan jenis badan usaha, fungsi lainnya adalah menumbuhkan perekonomian negara. Hal tersebut karena produksi, konsumsi, investasi hingga ekspor dan impor meningkat.

Fungsi selanjutnya, kalian bisa merasakan pendapatan. Tentu hal ini berlaku untuk pemilik modal, karyawan, dan pemerintah. Itu semua melalui laba, gaji, dan juga pajak.

Kegiatan perekonomian yang tumbuh dengan pesat juga menumbuhkan serta mengembangkan inovasi dan teknologi. Ketika perkembangan teknologi maju, maka produksi semakin besar. Menciptakan sifat efisiensi, hingga meningkatkan kualitas barang dan jasa.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini