Dan fungsi terakhir adalah bisa menjaga keseimbangan lingkungan. Fungsi ini bisa berjalan dengan baik, ketika para pengusaha dapat bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, pengusaha juga perlu menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial di Indonesia.
Bentuk Badan Usaha di Indonesia yang Telah Berdiri
Setelah tahu pengertian dan jenis badan usaha hingga fungsinya, apakah kalian tahu beberapa bentuk badan usaha di negeri ini?
Sebagian besar dari kalian kemungkinan sudah paham dan tahu, karena di sekitar daerah juga ada badan usaha, baik dari pemerintah, swasta dan campuran.
Untuk lebih mengenal lagi tentang istilah ini, berikut adalah bentuk-bentuknya yang telah berdiri di Indonesia :
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang yang kegiatannya berlandaskan kegiatan koperasi dengan asas kekeluargaan.
BUMN
Seperti yang sudah kita jelaskan di atas, pengertian dan jenis badan usaha ini mutlak milik negara, bahkan modalnya juga.
Perjan
Perjan adalah Perusahaan Jawatan yang pemerintah miliki serta berfokus pada pelayanan publik.
Persero
Persero ini bagian dari BUMN dengan sebagian modalnya adalah milik pemerintah ke dalam bentuk saham.
Perum
Ini saja saja seperti Perjan, karena modalnya milik pemerintah serta berfokus pada pelayanan publik.
Perseroan Terbatas
Ini merupakan badan hukum dengan persekutuan modal, kemudian dalam pendiriannya menggunakan perjanjian.
Perseroan Batas Tertutup
Ini merupakan perseroan terbatas yang penjualnya sahamnya terbatas di pasar modal atau bursa efek.
Perseroan Batas Terbuka
Kebalikan dari Perseroan Batas Tertutup, versi terbuka, tentu penjualannya dapat kalian lakukan pada pasar modal atau bursa efek.
Firma
Perusahaan yang pendirinya dua orang atau lebih dengan nama pendirinya demi mendapatkan keuntungan.
CV
CV adalah Commanditaire Vennootschap yang pendirinya bisa dua orang atau lebih, menjalankannya bersama untuk mencari keuntungan.
Baca juga: 14 Kampus yang Telah Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi
Badan usaha di Indonesia memang banyak, kalian juga bisa membuatnya sendiri asalkan memenuhi syarat serta ketentuan berlaku. Berdasarkan pengertian dan jenis badan usaha kita bisa membedakannya beberapa perusahaan di Indonesia.