Electronic Sign: Pengertian, Kelebihan dan Cara Membuatnya

Yang pernah mengirim berkas penting secara online pasti sudah tidak asing dengan electronic sign. Seperti namanya, ini merupakan istilah untuk menyebut tanda tangan yang dilakukan secara digital atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga : Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online dan Tanpa Internet

E-sign atau electronic signature merupakan istilah bahasa Inggris dari tanda tangan elektronik. E-sign digunakan sebagai suatu tanda keaslian ketika seseorang melakukan transaksi atau mengirim dokumen secara digital atau online.

Lebih jelas tentang pengertian electronic signature dan bagaimana cara membuatnya, berikut ulasan lengkapnya:

Pengertian dan Perkembangan Electronic Sign

v

Penggunaan e-signature berkembang pesat pada situasi pandemi yang melanda pada tahun 2020. Pada saat itu semua orang diharuskan untuk mengurangi kontak fisik sehingga sebagian besar orang mengalami transisi dalam pekerjaan atau urusannya, termasuk dalam hal mengesahkan dan berkirim dokumen resmi.

Sebelumnya, proses pengesahan dokumen dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan ‘basah’, atau menggoreskan pena di atas kertas secara langsung. Namun seiring perkembangannya, saat ini pengesahan dokumen bisa dilakukan dari jarak jauh dengan menggunakan e-signature.

Dengan cara ini, pihak yang bersangkutan tidak perlu bertemu secara langsung dan mencetak dokumen. Akan tetapi pengesahan bisa dilakukan langsung dari dokumen dapat langsung dikirimkan secara digital ke pihak penerima.

Walau dilakukan secara digital, akan tetapi electronic signature memiliki kekuatan hukum yang sah. Bahkan saat ini, Kemenkominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk meminimalkan pemalsuan dokumen.

Dasar Hukum Electronic Sign di Indonesia

Mengutip online-pajak.com, dasar hukum e-signature diatur pada pasal 1 Ayat (12) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang tersebut, e-signature dikatakan sah apabila memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Data pembuatan e-Signature hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
  • Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan elektronik tersebut.
  • Semua perubahan yang terjadi setelah e-signature bisa diketahui
  • Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan e-signature juga bisa diketahui
  • Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan e-signature bisa diketahui
  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik e-signature
  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik e-signature telah menyetujui informasi elektronik terkait. 

Selain peraturan tersebut, ada juga ketentuan turunan yang terkait electronic signature, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. UU 11/2008 dan PP 82/2012 mengakui legalitas e-signature.

 Kedua aturan ini j telah menjadi dasar syarat agar tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum sejak 10 tahun lalu. 

Selain aturan berdasarkan Undang-undang, ada pula aturan mengenai electronic sign yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya platform digital baru di bidang teknologi finansial. 

Aturan e-signature yang dikeluarkan OJK tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, perjanjian pinjaman melalui fintech dapat dilaksanakan dengan menggunakan electronic signature atau tanda tangan elektronik. 

5 Cara Membuat Electronic Sign Paling Populer

Saat ini ada banyak cara yang bisa kalian lakukan jika ingin membuat electronic signature. Mulai dari memindai tanda tangan basah hingga menggunakan aplikasi pembuat electronic signature secara khusus.

Lebih jelas tentang bagaimana cara membuat electronic signature, berikut penjelasannya :

Memindai Tanda Tangan Basah

Cara pertama dan paling mudah untuk membuat tanda tangan elektronik adalah dengan memindai langsung dari tanda tangan basah. Untuk melakukannya, kalian perlu mempersiapkan alat scan atau alat pemindai.

Sebelum dipindai, kalian bisa menggoreskan tanda tangan di atas kertas polos. Selanjutnya pindai kertas tersebut agar berpindah bentuk ke format digital. Jika sudah dalam format digital, maka tanda tangan tersebut bisa dibubuhkan pada dokumen yang diinginkan.

Membubuhkannya dengan Bantuan PDF Editor

Selain dengan alat pemindai, kalian juga bisa langsung membuat dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui aplikasi penyunting PDF (PDF Editor). Caranya cari aplikasi PDF Editor kemudian buka dokumen yang ingin disahkan, lalu buat tanda tangan elektronik langsung pada dokumen tersebut.

Biasanya aplikasi PDF Editor ini akan menawarkan 3 bentuk electronic sign, yaitu ‘Type‘ untuk mengetikkan nama dan mengubahnya menjadi tanda tangan,dan ‘Draw‘ untuk menggambar tanda tangan dengan bantuan mouse/trackpad/stylus atau ‘Image‘ untuk mengunggah tanda tangan ke dalam dokumen dalam format image. 

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini