Cara Membuat KTP Digital, Apakah Berbeda dari e-KTP?

Apakah kalian memerlukan cara membuat KTP digital? Memang, di masa sekarang hampir semua hal menjadi lebih mudah karena internet. Sudah sangat jarang membutuhkan berbagai dokumen dalam bentuk fisik.

Baca Juga : Aplikasi KTP Digital dan Cara untuk Mendaftarkannya

Akan tetapi, jangan salah memahami tentang KTP digital. Bukan berarti kalian tidak membutuhkannya dalam bentuk fisik. Harus punya bentuk fisiknya terlebih dahulu baru bisa mengurus versi digitalnya.

Mari menyimak sejumlah informasi penting terkait KTP digital dalam artikel ini. Jadi, nanti kalian bisa mengurusnya secara mudah dan lancar.

Memahami Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Membuat KTP Digital

Sebelum menerapkan cara membuat KTP digital, pahami dahulu bahwa KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) ialah bentuk pemindahan KTP Elektronik ke aplikasi yang boleh diakses oleh semua masyarakat Indonesia.

Inovasi tersebut menghadirkan dokumen penting bukan hanya sekedar dalam bentuk kartu fisik. Namun juga berupa bentuk foto atau QR code pada smartphone.

Pemerintah sendiri telah membuat target terkait jumlah penduduk yang bisa mengurus dokumen penting ini. Jadi, nantinya seluruh penduduk bisa memiliki versi digitalnya.

Akses dokumen fisik menggunakan internet sendiri memang begitu diperlukan pada masa sekarang. Jadi, akan lebih baik juga jika kalian mau mengurusnya.

Bukan hanya Kartu Tanda Penduduk yang sudah mulai masuk ranah digital. Materai dan Kartu Keluarga (KK) juga sudah ada versi digitalnya.

Secara umum, cara membuat KTP digital adalah mengandalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Temukan aplikasinya melalui Google Play Store di smartphone dengan OS Android.

Lantas, bagaimana dengan pengguna smartphone dengan OS iOS? Untuk pengguna iPhone perlu bersabar karena aplikasinya belum tersedia pada App Store.

Syarat untuk Membuat KTP Digital

Membuat KTP Digital

Sebelum menerapkan cara membuat KTP digital, kalian harus mengikuti syarat yang ada. Siapkan beberapa hal berikut supaya nanti bisa mengurus dokumen penting tersebut.

Mempunyai e-KTP

Syarat pertama ialah telah mempunyai e-KTP. Jadi, harus mengurus e-KTP terlebih dahulu jika belum punya. Jangan salah menganggap pengurusan dokumen ini lantas menghilangkan kebutuhan akan e-KTP.

Kalian tetap membutuhkan dokumen fisiknya. Versi digitalnya ini berguna untuk melengkapi kebutuhan. Misalnya saja menggantikan kebutuhan untuk foto copy dokumen fisik.

Mempunyai Email

Syarat berikutnya ialah mempunyai Email sendiri. Biasanya ketika membeli smartphone Android perlu mendaftarkan Email agar bisa menggunakan smartphone tersebut. Jadi, jika sudah mempunyai ponsel sendiri seharusnya sudah mempunyai Email sendiri.

Lantas, bagaimana jika mempunyai smartphone sendiri namun Emailnya milik orang lain seperti orang tua atau kakak? Maka, harus membuat Email sendiri terlebih dahulu sebelum menerapkan cara membuat KTP digital.

Mempunyai Nomor Smartphone 

Selain mempunyai alamat Email, tentu harus mempunyai nomor smartphone. Pastikan nomornya masih aktif. Jika ponsel kalian memuat 2 kartu, silahkan pilih salah satu nomornya yang masih aktif.

Mempunyai Smartphone dengan OS Android

Tentu saja kalian harus punya smartphone dengan OS Android jika ingin mendaftar e-KTP versi digitalnya. Tidak bisa menggunakan smartphone milik teman, saudara maupun tetangga.

Mempunyai Akses Internet

Syarat terakhir ialah mempunyai akses internet. Pastikan kalian melengkapi smartphone dengan akses internet. Karena seluruh prosesnya akan membutuhkan koneksi internet. 

Cara Membuat KTP Digital Secara Lengkap

Setelah menyiapkan syarat di atas, mari menyimak panduan untuk membuat e-KTP versi digitalnya dalam penjelasan berikut ini. Pastikan mengikuti langkah-langkahnya secara urut dan lengkap.

Unduh dan Install Aplikasi IKD

Cara membuat KTP digital langkah paling awal adalah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store di smartphone. Pastikan sinyal internetnya lancar supaya proses unduh dan install berjalan lancar.

Mengisi Data Diri

Setelah aplikasinya terinstall pada smartphone, silahkan buka aplikasinya. Jika sudah, masukkan data diri kalian mulai dari NIK, Email hingga nomor ponsel. Pastikan mengisi seluruh datanya tanpa ada yang terlewat.

Verifikasi Data

Setelah mengisi seluruh datanya, coba cek lagi apakah pengisiannya sudah benar. Maksudnya apakah ada kesalahan ketik atau typo. Jika sudah benar, klik “Verifikasi Data“.

Verifikasi Wajah

Tidak cukup hanya dengan memasukkan data, kalian juga perlu melakukan verifikasi wajah. Jadi, benar-benar menunjukkan kalau pemilik e-KTP aslinya yang melakukan proses ini.

Datang ke DUKCAPIL

Tidak seluruh proses hanya mengandalkan aplikasi. Kalian masih perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyelesaikan proses. 

Silahkan datangi petugas operator di dinas tersebut untuk memperoleh kode QR dan melakukan pemindaiannya. Proses ini tidak tersedia jika tidak mendatangi dinas terkait. 

Periksa Email

Lanjutkan cara membuat KTP digital dengan memeriksa email yang terdaftar guna memperoleh 6 digit PIN. Tekan Aktivasi pada aplikasinya, isikan PIN tadi, lengkapi kode captcha dan tekan Aktifkan. 

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini