Ketahui Cara Daftar Nikah di KUA serta Persyaratan

Cara daftar nikah di KUA menjadi suatu langkah agar dapat melakukan pernikahan sesuai dengan aturan. Kalian harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan. Untuk persyaratan pernikahan ada beberapa syarat yang perlu kalian penuhi agar bisa menikah di KUA.

Baca Juga : Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Apakah Boleh di Indonesia?

Banyak beberapa orang lebih ingin menikah di KUA atau Kantor Urusan Agama karena simple dan tidak banyak mengeluarkan biaya. Walaupun menikah merupakan suatu momen penting. Namun beberapa orang lebih mementingkan acara yang kondusif dan tenang. 

2 Cara Daftar Nikah di KUA

Cara daftar nikah di KUA

Cara daftar nikah di KUA ada 2, yaitu secara online dan offline langsung ke kantor urusan agama. Untuk penyelenggaraannya juga tidak harus di KUA namun bisa di tempat lain luar kantor. Namun untuk biaya yang akan keluar berbeda antara di kantor dan luar. 

Jika kalian menikah langsung di kantor maka tidak perlu membayar alias gratis. Namun jika kalian ingin menyediakan tempat tersendiri akan ada biaya untuk layanan yaitu sebesar 600 ribu rupiah. Kalian bisa memilih sesuai dengan keinginan dan kesepakatan bersama. 

Online 

Pada era jaman sekarang sudah canggih dan semakin mengedepankan teknologi. Pendaftaran pernikahan bisa melalui daring atau online. Aturan ini ada saat terjadi COVID 19, Kemenag mengeluarkan aturan untuk pendaftaran secara online supaya tidak kontak langsung. 

Pendaftaran secara online tentu saja menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu repot untuk datang ke kantor urusan agama. Namun wajib melengkapi persyaratan yang harus di unggah atau upload pada saat pendaftaran. 

Cara daftar nikah di KUA secara online atau daring, calon pengantin bisa langsung mengunjungi website resmi yaitu simkah4.kemenag.go.id. Adanya pendaftaran secara online bisa mempermudah calon pengantin yang akan mendaftar dan juga bisa memanfaatkan teknologi. 

Langkah-langkah dalam cara daftar nikah di KUA secara daring yaitu : 

  • Pertama, kunjungi website atau laman resmi simkah4.kemenag.go.id.
  • Kemudian pada menu daftar nikah, klik Daftar.
  • Lalu pilihlah lokasi untuk pelaksanaan akad dengan memasukan provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan dengan benar. 
  • Pilihlah nikah di luar atau di kantor. 
  • Kemudian pilih juga tanggal serta jam akad.
  • Isi juga data diri calon pengantin mempelai pria dan wanita. 
  • Pastikan dokumen yang akan diunggah sudah benar. 
  • Jangan lupa masukan nomor telepon untuk menghubungi. 
  • Unggah foto kedua calon pengantin.
  • Terakhir jika sudah lengkap, cetak bukti pendaftaran. 

Jika kalian sudah mengirim pendaftaran secara online, nantinya akan ada notifikasi di email keberhasilan dalam pendaftaran. Dalam email akan berisi tentang rincian pendaftaran yang sudah kalian upload. Dengan begitu tinggal menunggu untuk pelaksanaan akad nantinya. 

Offline 

Cara daftar nikah di KUA secara offline bisa langsung mendatangi kantor urusan agama di kecamatan daerah kalian. Jangan lupa juga langsung menyiapkan berkas yang perlu dibawa kesana untuk persyaratan. 

Berikut langkah-langkah cara daftar nikah di KUA offline:

  • Pertama, buat terlebih dahulu surat pengantar nikah dengan mengurusnya di RT/RW daerah kalian. 
  • Kemudian bawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan. 
  • Di kelurahan minta surat pengantar nikah (N1-N4) untuk penyerahan ke KUA.
  • Kemudian jika kalian memilih untuk pelaksanaan akad di luar kantor, harus membuat surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke tempat akad. 
  • Kemudian jika pelaksanaannya di kantor setempat langsung melakukan pendaftaran ke petugas.
  • Selanjutnya petugas akan memeriksa dokumen data diri calon pengantin serta wali.
  • Kalian akan diminta untuk menentukan tanggal dan waktunya.
  • Setelah pengumpulan berkas lengkap tunggu untuk persetujuannya. 

Persyaratan Dokumen Nikah di KUA

Cara daftar nikah di KUA

Dari cara daftar nikah di KUA secara online maupun offline, keduanya memiliki persyaratan yang harus kalian lengkapi. Supaya tidak salah saat pendaftaran lebih baik untuk persiapan melengkapi semua persyaratan berkas yang akan digunakan untuk pendaftaran. 

Persyaratan berkas dokumen yang harus kalian unggah di halaman atau website simkah4. kemenag.go.id maupun bawa langsung secara offline harus sesuai. Jika tidak maka ada juga potensi tidak tersetujui. Dengan begitu, persiapkan syarat-syarat dengan baik. 

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan juga kelurahan tempat calon pengantin. 
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran
  • Fotocopy e-Kartu Tanda Penduduk
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Surat rekomendasi dari kantor urusan agama di kecamatan daerah kalian. 
  • Buat surat persetujuan calon pengantin.
  • Surat izin dari wali calon pengantin jika usianya kurang dari 20 tahun.
  • Surat izin wali asuh atau keluarga hubungan darah.
  • Surat izin dari pengadilan jika wali sudah tiada.
  • Surat dispensasi jika pengantin pria belum memenuhi usia sesuai aturan.
  • Surat izin kesatuan jika calon anggota POLRI atau TNI.
  • Izin poligami dari pengadilan jika akan beristri lebih dari satu.
  • Akta cerai jika pernah melakukan pernikahan.
  • Akta kematian jika calon pengantin tadinya merupakan seorang duda atau janda yang ditinggal meninggal dunia. 

Kelebihan Menikah di KUA

Cara daftar nikah di KUA

Dengan mengetahui cara daftar nikah di KUA, mungkin perlu kalian ketahui juga jika menikah secara sederhana ini mempunyai beberapa kelebihan daripada menikah dengan acara besar. Pertama, tentang biaya pernikahan yaitu gratis tanpa ada biaya apapun.

Namun ada persyaratannya juga, pelaksanaan harus di kantor urusan agama kecamatan daerah kalian. Kemudian ada pada jam kerja operasional bekerja. Jika pelaksanaan tempat dan waktu di luar peraturan maka akan ada biaya layanan sebesar 600 ribu rupiah. 

Kelebihan yang kedua yaitu tenang dan terkesan sakral. Karena ruangan terbatas tamu kehadiran pun juga sangat sedikit. Namun menjadikan suasana tenang dan lebih kondusif. Tamu dari calon pengantin juga tidak sembarangan karena hanya orang terdekat saja. 

Khususnya bagi orang yang grogi saat nikah menjadi alternatif tersendiri karena tidak banyak tamu menyaksikannya. Untuk menyuguhkan tamu juga tidak perlu berlebihan cukup dengan air mineral dan kotak snack atau nasi kotak. 

Cara daftar nikah di KUA secara offline maupun online juga tidak perlu persiapan banyak merepotkan. Cukup dengan mempersiapkan syarat berkas dokumen untuk pengajuan. Kemudian keakraban keluarga akan lebih utama karena hanya menghadirkan keluarga besar. 

Kalian tidak perlu repot mempersiapkan banyak perlengkapan sebelum atau pra pernikahan. Karena hanya butuh fokus untuk siapkan berkas. Sehingga tidak banyak mengganggu pekerjaan untuk mempersiapkannya.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini