Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Apakah Boleh di Indonesia?

Masalah pernikahan beda agama kerap menjadi pertanyaan yang muncul di Indonesia. Mengingat Islam adalah agama yang mendominasi di tanah air, sedangkan menikah merupakan penyempurna ibadah bagi seorang muslim.

Baca juga: Fakta unik Negara Vatikan yang Wajib Diketahui

Nabi Muhammad SAW sendiri telah memberi anjuran untuk menentukan pasangan serta menikah berdasarkan agamanya. Anjuran tersebut ada dalam HR Bukhari Muslim, isinya dalam bahasa Indonesia kami tuliskan di bawah ini.

Nikahilah seorang wanita berdasarkan empat hal, yaitu hartanya, kecantikannya, keturunannya, serta agamanya. Utamakan dia menjalankan agama (beragama), sehingga kamu akan beruntung”. (HR Bukhari Muslim).

Begini Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam

Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, menurut agama Islam tidak ada pernikahan yang berbeda agama. Lebih khusus ketika menikah dengan suami yang bukan muslim.

Tepatnya tidak boleh ketika suami non-muslim menikahi wanita muslim. Pada hal ini, hukumnya adalah haram. Apabila tetap melaksanakannya, maka secara hukum pernikahan tidak sah dan seolah-olah tidak pernah terjadi.

Kemudian dalam hukum syariah, perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan zina. Artinya memang seorang muslim, khususnya wanita, diharamkan menikah beda agama. Apabila tetap melakukannya, hukumnya tidak sah.

Sedangkan untuk pernikahan beda agama lelaki muslim dengan wanita kitabiyah (Nasrani dan Yahudi), ada perbedaan pendapat antar ulama. Namun ulama yang tergabung dalam NU, Muhammadiyah, serta MUI, bersepakat melarangnya.

Sedangkan menurut Ibnu Katsir, pernikahan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab merupakan pengecualian. Ibnu Katsir mengulas berlandaskan ayat Al-Qur’an, yaitu Surat al-Maidah ayat 5, https://tafsirweb.com/1889-surat-al-maidah-ayat-5.html

Ayat tersebut memberi peluang untuk menikah antara laki-laki beragama Islam dengan Ahli Kitab. Pada Kitab Al-Wasith, Syekh ath-Thanthawi menyebutkan apabila Ahli Kitab menurut ayat tersebut adalah Nasrani dan Yahudi.

Selanjutnya Al-Nawawi menjelaskan, bahwa menurut Imam al-Syafi’I laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita kitabiyah. Namun kalau mereka beragama menurut Injil serta Taurat, sebelum Al-Qur’an turun, serta mereka tetap beragam.

Kemudian menurut tiga mazhab lain, yaitu Hambali, Maliki, serta Hanafi, menyebutkan laki-laki beragama Islam boleh menikah dengan wanita Kitabiyah. Sifatnya mutlak, walaupun agama kitabiyah tersebut sudah diubah.

3 Ayat Al-Qur’an Mengenai Pernikahan Beda Agama

Pada Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang menikah beda keyakinan. Yaitu terdapat tiga ayat yang menuliskan mengenainya, tepatnya yang tertulis dalam Surat Al-Maidah, Al-Baqarah, serta Al-Mumtahanah.

Surat Al-Maidah ayat 5

Ayat tersebut memiliki terjemahan, “Pada hari ini, telah dihalalkan untukmu segala (makanan) baik. Makanan (sembelihan) Ahlul kitab tersebut halal untukmu, serta makanannya halal (juga) untuk mereka.

(Halal untukmu menikahinya) perempuan yang menjaga kehormatannya di antara perempuan beriman. Serta perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi kitab suci sebelum dirimu.

Apabila dirimu membayar maskawin kepada mereka bermaksud menikahinya, tidak untuk berzina, serta tidak menjadikannya pasangan gelap (gundik). Siapa menjadi kufur setelah beriman, maka sia-sia amalnya serta termasuk orang merugi”.

Berdasarkan ayat tersebut, tafsir Kemenag menyatakan pernikahan beda agama masuk ke dalam hal yang halal untuk mukmin. Yaitu untuk menikahi perempuan merdeka serta perempuan mukmin.

Surat Al-Mumtahanah Ayat 10

Dalam Surat Al-Mumtahanah Ayat 10 https://tafsirweb.com/10856-surat-al-mumtahanah-ayat-10.html, Tahlili Kemenag telah melakukan tafsir. Yaitu hukum yang menyatakan apabila istri masuk Islam, maka saat itu juga telah bercerai sari suami yang masih kafir.

Hal ini berarti juga haram hukumnya untuk seorang wanita yang masuk Islam, kembali kepada suami yang masih non-muslim. Sehingga ayat ini menguatkan pula bahwa muslimah haram menikahi laki-laki non-muslim.

Surat Al-Baqarah Ayat 221

Ayat Al-Qur’an berikutnya yang menerangkan mengenai pernikahan beda agama adalah Al-Baqarah Ayat 221, https://tafsirweb.com/855-surat-al-baqarah-ayat-221.html.  Menurut tafsir Tahlili Kemenag, menyebutkan larangan menikah perempuan musyrik, serta perempuan mukmin bersama laki-laki musyrik.

Kecuali apabila mereka sudah memeluk agama Islam dan beriman. Walaupun baik perempuan maupun laki-laki musyrik tersebut punya wajah rupawan, cantik, kaya, gagah, maupun karakteristik lainnya.

Bolehkah Melakukan Pernikahan Beda Agama di Indonesia?

Mengacu UU Perkawinan https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974, maka dapat diambil kesimpulan mengenai pertanyaan tersebut. Sehingga pada intinya tidak tertera aturan khusus berhubungan ketentuan perkawinan dengan keyakinan berbeda di dalamnya.

Sedangkan syarat sah perkawinan sendiri tertuang dalam UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1), yaitu sesuai agama serta kepercayaannya. Artinya UU tersebut menyerahkan perbedaan keyakinan berdasarkan ajaran masing-masing agama.

Sedangkan berdasarkan Islam, hukum perkawinan berbeda keyakinan sudah kami tuliskan di pembahasannya sebelumnya. Namun dalam praktiknya, memang masih banyak terjadi perkawinan beda keyakinan di Indonesia.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini