Rumus Bunga Pegadaian dan Simulasi Perhitungan yang Benar 

Jangka waktu yang biasanya ditawarkan oleh produk ini mulai dari 12, 18, 24, serta 36 bulan. Kalian jadi bebas memilih disesuaikan dengan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Uang pinjaman yang dapat kalian ajukan di produk syariah ini mulai dari Rp. 20 juta hingga Rp.  150 juta. Dengan bunga Pegadaian yang harus kalian bayar hanya melalui kalkulasi Rp. 700.00 dikali (Taksiran / Rp. 100 ribu). 

Syarat-Syarat dari Pinjaman Pegadaian yang Benar 

Apabila kalian tertarik untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian, maka perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kelengkapan administrasi. Dokumen yang perlu harus dipersiapkan agar mengetahui bunga Pegadaian, yaitu: 

  1. Fotokopi kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport) (1 lembar);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar);
  3. Mempunyai barang jaminan (emas, kendaraan bermotor, barang elektronik, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan Pegadaian);
  4. Nasabah akan menandatangani SBK.

Cara Mudah Pengajuan Pinjaman di Pegadaian

Cara Mudah Pengajuan Pinjaman di Pegadaian
Cara Mudah Pengajuan Pinjaman di Pegadaian

Salah satu keunggulan meminjam di Pegadaian yaitu prosesnya lebih mudah dan cepat. Tidak perlu waktu lama, hanya perlu 15-30 menit, tergantung dari antrian nasabah yang bertransaksi.

Jadi dana yang diperlukan bisa didapatkan dengan mudah. Namun, tidak semua orang tahu dan paham bagaimana langkah menggadaikan barang untuk sebuah dana pinjaman. Berikut ini sudah ada tahapan yang harus dilalui untuk mengetahui bunga Pegadaian.

  1.  Datang ke Kantor Pegadaian dan Lengkapilah Persyaratan Gadai

Pertama, kalian bisa mengisi formulir barang gadai sesuai dengan identitas diri (KTP/SIM/Passport). Selain itu, juga tujuan gadai barang, jenis barang yang akan digadai, serta nilai pinjaman yang diinginkan. 

  1.  Barang Jaminan Ditaksir Penaksir

Selanjutnya, nasabah akan menyerahkan formulir gadai barang di loket penaksiran barang gadai. Tidak lupa untuk menyertakan fotokopi identitas diri yang saat ini masih berlaku. 

Petugas juga akan menaksir nilai barang yang nantinya akan digadaikan. Apabila nasabah setuju, maka tahap selanjutnya yaitu pembuatan Surat Bukti Kredit (SBK). 

  1.  Proses Pembuatan SBK

Dalam SBK nantinya akan langsung tercantum informasi identitas nasabah, dan jenis barang gadai. Nantinya akan ada nilai taksiran, dan nilai pinjaman. 

Selain itu, ada jangka waktu pinjaman, besaran bunga Pegadaian atau sewa moda, tanggal jatuh tempo serta tanggal lelang barang. Dalam SBK juga akan dicantumkan informasi serta ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh para nasabah. 

  1.  Uang Pinjaman Diterima Nasabah Secara Tunai Maupun Transfer

Jika tahapan SBK telah selesai, maka nasabah akan langsung dipanggil ke loket kasir maka dijelaskan singkat terkait tanggal jatuh tempo pinjaman. Setelah itu, nasabah akan langsung mendapatkan uang pinjaman dalam bentuk tunai.

Dimana uang pinjaman ini sudah dikurangi biaya administrasi. Dalam proses ini SBK akan langsung diserahkan pada nasabah.

Jadi fungsi SBK ini sebenarnya sangat penting karena tercantum jadwal pelunasan, cicilan serta perpanjangan jangka waktu. Apabila tidak ada SBK, maka nasabah akan sulit untuk melakukan transaksi. 

Jadi harus bisa mengurus surat kehilangan di kantor polisi untuk dibuatkan SBK yang baru. Beda lagi dengan pegadaian yang sudah mewajibkan para nasabahnya untuk menyertakan jaminan atau agunan agar bisa mendapatkan dana pinjaman.

Baca juga : Mengetahui Peran Bank dalam Sistem Pembayaran di Indonesia

Meski begitu, barang tersebut nantinya harus ditebus setelah nasabah melunasi uang sesuai dengan apa yang telah disepakati di awal perjanjian. Bunga Pegadaian ini juga akan disesuaikan dengan pinjaman.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini