Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Fungsi Hingga Biayanya

Sebagian dari kalian mungkin ada yang belum tahu bagaimana cara cetak kartu nikah digital serta berapa biayanya. Perlu diketahui, kartu nikah sendiri merupakan inovasi dari Kemenag RI.

Baca juga: Ketahui Cara Daftar Nikah di KUA serta Persyaratan

Sebagai pengganti dari buku nikah yang sebelumnya digunakan, jadi dari buku nikah diubahlah menjadi kartu digital. Kartu nikah ini diciptakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan juga untuk mempermudah keperluan administrasi.

Lantas bagaimana cara mencetak kartu nikah digital ini? caranya sangat mudah. Bagi kalian yang masih belum tau, simak artikel ini hingga selesai, nanti kita akan membahasnya secara lengkap.

Perbedaan Kartu Nikah dengan Buku Nikah

Perbedaan Kartu Nikah dengan Buku Nikah
Perbedaan Kartu Nikah dengan Buku Nikah

Pada pembahasan pertama ini kita akan bahas perbedaan antara kartu dan juga buku nikah. Sebab meskipun sekilas seperti sama, namun di antara keduanya tetap ada perbedaan :

Perbedaan bentuk

Sebelum kita membahas cara cetak kartu nikah digital, kita bahas dulu perbedaannya dengan buku nikah. Seperti namanya, buku nikah memiliki bentuk menyerupai buku saku kecil tipis dengan cover.

Berbahan karton glossy yang ada logo Kementerian Agama RI, warna buku nikah milik suami adalah cokelat. Sedangkan untuk buku nikah istri berwarna hijau, pada halaman pertama terdapat foto pasangan sah.

Kemudian, ada juga data yang memuat informasi tempat serta waktu pelaksanaan nikah, dan data diri kedua mempelai. Mencakup status ketika menikah, nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan.

Hingga informasi nama ayah dan juga data tentang mahar pernikahan. Sedangkan kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP, disematkan foto kedua mempelai serta barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting.

Perbedaan bahan yang digunakan

Perbedaan berikutnya yang perlu kita ketahui sebelum membahas cara cetak kartu nikah digital. Terletak pada bahan yang digunakan, buku nikah terbuat dari kertas, sementara kartu nikah terbuat dari bahan e-KTP. 

Sehingga tidak mudah rusak, lebih kuat, dan mudah dibawa ke manapun. Lebih lanjut, buku nikah ini diakui sebagai dokumen sah dalam hukum, sementara kartu nikah berguna sebagai pelengkap buku nikah.

Buku nikah ini penting untuk urusan administrasi pasangan, termasuk urusan transaksi perbankan, pembuatan akta kelahiran anak. Dan juga kebutuhan kesehatan yang membutuhkan verifikasi lewat buku nikah. 

Di lain sisi, kartu nikah digital mempunyai kegunaan dalam situasi lain yang memerlukan bukti status pasangan suami istri. Sebagai contohnya ketika menginap di hotel syariah, kartu nikah saja sudah cukup.

Untuk verifikasi tanpa harus menunjukkan buku nikah, pembuatan buku nikah ini dilakukan oleh KUA. Sementara layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh KUA yang terhubung dengan Simkah.

Atau Sistem Informasi Manajemen Nikah di situs simkah.kemenag.go.id. Dengan demikian, ada beberapa perbedaan mencolok antara buku dan juga kartu nikah, baik itu dari segi tampilan maupun perannya.

Ketahui Fungsi Kartu Nikah

Ketahui Fungsi Kartu Nikah
Ketahui Fungsi Kartu Nikah

Jika kita tadi sudah membahas perbedaannya, kini kita akan bahas fungsinya. Di bawah ini beberapa fungsi dari kartu nikah yang perlu kalian ketahui, antara lain sebagai berikut :

  • Sebelum kita bahas cara cetak kartu nikah digital, kita bahas dulu fungsinya. Fungsi utama dari kartu nikah digital ialah kemampuannya dalam mengakses dengan cepat data para pasangan suami istri sesuai yang tertera dalam kartu tersebut. 
  • Tujuan utama Kemenag dalam menghadirkan kartu digital ini ialah untuk mencegah pemalsuan dokumen pernikahan. 
  • Dengan adanya kartu digital ini, proses pengecekan keabsahan pernikahan jadi lebih mudah. Sebab selain informasi nama suami dan juga istri, kartu nikah digital dilengkapi juga dengan barcode yang berisi informasi pribadi pasangan. 
  • Tidak hanya itu itu saja penggunaan kartu nikah digital ini juga bisa mencegah praktik penipuan yang dilakukan salah satu pasangan. 
  • Dengan adanya kartu nikah digital ini, suami istri yang tengah bepergian tidak perlu lagi khawatir kelengkapan identitas pernikahan ketika diminta oleh pihak-pihak tertentu, seperti hotel-hotel terutama yang berprinsip syariah.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Kini kita sudah sampai pada inti pembahasan kita yakni cara mencetak kartu nikah digital. Ada 2 cara, untuk penganti baru dan juga untuk pengantin lama, ikuti langkah-langkah berikut ini :

Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi pengantin baru

Pertama, kita akan bahas bagaimana cara mencetak kartu nikah digital bagi pengantin baru. Jadi bila kalian termasuk penganti baru, cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mencetak kartu :

  • Kunjungi Laman Simkah Kemenag

Cara cetak kartu nikah digital bagi pengantin baru yang pertama, pengantin baru bisa mengunjungi laman resmi Simkah yakni di Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini