Cara dan Syarat Pembuatan KIA yang Sangat Mudah

Sebagai orang tua kalian harus mengetahui bagaimana cara dan syarat pembuatan KIA sehingga bisa membuatnya untuk anak sendiri. Apalagi ada banyak manfaat yang ditawarkan saat anak kalian memiliki kartu ini. Penting bagi kalian untuk membaca informasi ini sehingga mendapatkan gambaran apa fungsi dari kartu ini dan manfaat yang diberikan.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak IMEI iPhone agar Tahu Biayanya

Apalagi pemerintah memberikan berbagai macam kemudahan dalam cara serta syarat pembuatan KIA sehingga tidak ada lagi alasan orang tua sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus administrasi penerbitan kartu ini. Jika masih ada orang tua yang tidak mengurus kartu ini maka bisa jadi karena kesalahan diri sendiri.

Gambaran Dasar Mengenai Kartu Identitas Anak

Gambaran Dasar Mengenai Kartu Identitas Anak
Gambaran Dasar Mengenai Kartu Identitas Anak

Sebelum mengetahui cara dan syarat pembuatan KIA penting bagi kalian untuk mengetahui apa kartu ini. KIA atau kartu identitas anak sebenarnya fungsinya mirip dengan KTP. Bedanya KTP digunakan untuk orang dewasa tetapi kartu ini untuk anak-anak dan tidak menyertakan chip elektronik. 

Diberikan untuk anak yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah, untuk sekarang pemberlakuannya dilakukan secara bertahap. Saat ini beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan KIA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. KIA ini juga terbagi dalam dua tipe yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari.

Pastinya kartu ini tidak berlaku selamanya tetapi saat sang anak berumur 17 tahun bisa menggantinya dengan KTP. Dasar hukum kartu ini juga telah diatur dalam peraturan menteri Dalam negeri Nomor 2 tahun 2016. Pertimbangan kehadiran kartu ini karena anak yang berusia kurang 17 tahun belum memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional. 

Padahal identitas penduduk memiliki peran penting dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional. Kehadiran KIA ini diharapkan bisa meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Apalagi cara dan syarat pembuatan KIA tidak sulit Sehingga dalam waktu singkat kalian bisa mendapatkannya.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi agar Berhasil Membuat KIA

Agar proses pembuatan berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama penting bagi kalian untuk memenuhi beberapa cara dan syarat pembuatan KIA. Pastinya persyaratan yang ditetapkan tidak sulit sehingga tidak akan membuang waktu. Inilah beberapa hal yang harus kalian sediakan sebelum membuatnya yaitu:

  1. Akta kelahiran asli dan fotocopy pernyataan akta kelahiran.
  2. Kartu keluarga asli milik orang tua atau wali.
  3.  KTP asli milik kedua orang tua atau wali.

Namun untuk cara dan syarat pembuatan KIA bagi anak yang berusia 5 tahun berbeda. Karena untuk yang di atas untuk anak 0 sampai 5 tahun dalam pembuatan kartu ini. Selain harus menyediakan dokumen Seperti di atas maka ditambah dengan pas foto anak berwarna dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. 

Namun penting bagi kalian untuk mencari informasi sebab tidak menutup kemungkinan jika dinas kependudukan membutuhkan beberapa dokumen tambahan. Dengan menyediakan persyaratan ini maka proses pembuatannya tidak terlalu lama mengingat tidak semua orang tua memiliki waktu luang. Apalagi persyaratan ini juga tidak terlalu banyak sehingga mudah dipersiapkan.

2 Jenis Cara dan Syarat Pembuatan KIA 

Terdapat beberapa cara dan syarat pembuatan KIA sehingga bisa dipilih mana yang mempermudah. Dengan berbagai macam kemudahan ini tidak ada lagi alasan bahwa anak kalian tidak memiliki kartu identitas ini. Berikut 2 cara dalam pembuatan kartu ini yaitu:

Pembuatan Secara Tatap Muka

Untuk cara dan syarat pembuatan KIA secara tatap muka maka orang tua harus menyerahkan persyaratan langsung ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil setempat. Nantinya kepala dinas akan mengesahkan dan mengeluarkan kartu ini, kemudian akan diberikan kepada orang tua di kantor dinas atau kecamatan. 

Beberapa dinas juga menerbitkan KIA dengan pelayanan keliling yang terdapat di sekolah rumah sakit maupun tempat umum lainnya. Untuk proses pembuatan ini memakan waktu 1 sampai 2 minggu. 

Pembuatan dengan Sistem Online

Jika kalian tidak memiliki waktu luang maka bisa menggunakan sistem online dengan cara mengakses aplikasi daring. Nanti pilihlah layanan kartu identitas anak dan mengisi data sesuai yang diminta.

Kemudian upload file dokumen persyaratan dan kirim dimana kalian akan diminta menunggu dalam proses verifikasi berkas. Untuk informasi diterima atau tidak akan masuk notifikasi status layanan dimana jika berhasil ia bisa diambil di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran. 

Jika selama ini kalian beranggapan bahwa KIA hanya diperuntukkan untuk anak yang berkewarganegaraan Indonesia maka sangat-sangat besar. Karena kartu ini bisa digunakan untuk anak-anak warga negara asing dengan persyaratan sang anak harus memiliki paspor. 

Nantinya orang tua harus melapor ke dinas dan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan kartu ini. Kemudian kepala dinas akan menandatangani dan mengeluarkan kartu tersebut lalu diberikan kepada orang tua di kantor dinas.

3 Manfaat yang Dimiliki dari Kartu Ini

3 Manfaat yang Dimiliki dari Kartu Ini
3 Manfaat yang Dimiliki dari Kartu Ini
Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini