Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye  dan Berikut Sanksinya

Terdapat beberapa daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye karena beberapa alasan. Mereka benar-benar tidak bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan kampanye pemilu demi terlaksananya pemilu secara adil dan sehat. 

Baca juga: Apa Itu LGBT? Simak Pembahasan Berikut

Mereka dilarang karena khawatir jika partisipasinya akan berpengaruh pada proses pemilihan, seperti salah satunya ialah Kepala Desa. Karena seorang Kepala Desa setidaknya sudah memiliki koneksi baik dengan masyarakat desanya.

Apabila seorang Kepala Desa ikut dalam suatu kampanye, kemungkinan masyarakat desa yang dirinya pimpin akan berpihak pada pilihannya. Hal tersebut akan menodai pemilu karena cenderung menjadi sebuah doktrin bagi masyarakatnya.

Penjelasan Kampanye serta Tujuannya

Penjelasan Kampanye serta Tujuannya

Sebelum membahas lebih lanjut terkait siapa saja daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye, mari pahami kampanye itu sendiri. Kampanye menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sebuah gerakan serentak atau kegiatan para organisasi politik.

Organisasi politik atau para calon akan bersaing memperebutkan kedudukan di dalam parlemen. Oleh karena perebutan kedudukan itu lah yang akhirnya menyebabkan mereka akan melakukan kampanye demi meraih sebanyak-banyaknya suara.

Menurut Rogers dan Storey, kampanye merupakan serangkaian tindakan komunikasi terencana. Tujuannya adalah menciptakan suatu efek pada sejumlah besar khalayak dan terjadi secara berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu.

Sedangkan pengertian kampanye menurut Leslie B. Snyder adalah tindakan komunikasi terorganisir pada khalayak tertentu di periode tertentu untuk tujuan tertentu. Adapun beberapa definisi ini sebenarnya memiliki makna yang tidak jauh berbeda.

Untuk tujuannya, setiap kampanye biasanya berbeda-beda tergantung dari siapa yang melaksanakannya. Namun, secara umum kegiatan tersebut bertujuan untuk mengangkat isu tertentu dengan menyampaikan gagasan juga pesan agar masyarakat menyukainya.

Kegiatan juga harus dilakukan dengan adil agar tidak mencederai tujuannya. Karena tujuan baik akan menjadi sebaliknya jika dalam praktiknya menggunakan cara yang salah.

Berikut 8 Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye

Terkait hal ini sudah terdapat pengaturannya yaitu dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut mengatur siapa saja pejabat yang tidak boleh berpartisipasi pada dalam pelaksanaan pemilu.

Daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye ini tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Tetapi, dalam daftar itu tidak terdapat presiden, menteri, maupun kepada daerah. Adapun pejabat yang dimaksud tidak boleh adalah sebagai berikut:

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi yang memiliki tugas membina keseragaman penerapan hukum dengan putusan kasasi serta peninjauan kembali. Hal tersebut demi dapat menerapkan hukum serta undang-undang secara adil di seluruh wilayah negara Indonesia.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara di sistem ketatanegaraan juga memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung. MK juga turut serta dalam menegakkan keadilan.

Dalam hal penyelenggaraan kampanye, ketua, wakil ketua, dan hakim agung MA tidak boleh turut serta. Begitupun dengan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim pada MK. Mereka harus tetap berada pada posisi netral tanpa memihak siapapun.

Badan Pemeriksa Keuangan

Daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye selanjutnya adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam hal pemeriksaan dan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Baik ketua, wakil ketua, ataupun anggota dari Badan Pemeriksa Keuangan juga tidak boleh ikut dalam kegiatan promosi dalam pemilu ini. Sebagai mana MA dan MK, BPK juga harus tetap pada posisi tidak memihak.

Bank Indonesia

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia memiliki tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Bank Indonesia juga harus memiliki independensi agar kegiatan dan program ekonomi terhindar dari campur tangan politik.

Oleh karena itu, baik Gubernur, deputi Gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia juga tidak boleh ikut kegiatan kampanye. Hal ini demi kebaikan negara dan kegiatan pemilu nantinya.

BUMN atau BUMD

BUMN/BUMD menjadi daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye selanjutnya, dimana direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawannya termasuk dalam daftar. Karena baik Badan Usaha Milik Negara ataupun Daerah, keduanya tidak boleh memihak dalam politik.

Pimpinan di Lembaga Nonstruktural

Lembaga nonstruktural (LNS) merupakan lembaga yang terbentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu. Hal ini terjadi demi menunjang pelaksanaan fungsi negara serta pemerintah. 

LNS bisa melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta, sampai masyarakat sipil. Oleh karena itu, pejabat negara bukan anggota parpol serta menjabat di LNS masuk dalam daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yang berperan sebagai sumber daya dalam menjalankan tugas. ASN bekerja untuk pemerintahan sehingga mereka juga tidak bisa terlibat dalam kegiatan promosi pemilu.

TNI dan Polri

Sebagai abdi negara, TNI dan Polri bekerja sama untuk pemerintahan dan sebagai perwujudan bela negara. Oleh karena itu, keduanya sama-sama merupakan bagian dari alat negara bukan alat pemerintah ataupun partai politik sehingga tidak bisa ikut kampanye.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini