Ketahui Cara Cek TPS Secara Online dan Cara Pindah TPS

Sebelum pemilihan umum 2024 dilakukan, pastikan kalian tahu cara cek TPS secara online. Cara ini untuk memastikan bahwa kalian terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga berhak untuk ikut dalam proses pencoblosan.

Bagi kalian yang terdaftar dalam DPT, wajib mengikuti pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Jika kalian berada sedang tinggal di luar wilayah DPT terdaftar, segera urus proses pemindahan TPS agar tetap bisa berpartisipasi.

Baca juga: Ketahui Cara Cek DPT Online Pemilu dengan Mudah

Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), lokasi TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdapat sekitar 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri berdasarkan data dari KPU.

Cara Cek TPS Secara Online Pemilu 2024

Cara Cek TPS Secara Online Pemilu 2024
Cara Cek TPS Secara Online Pemilu 2024

Cara mengecek TPS dan DPTS secara online dilakukan melalui website resmi Komisi Pemilihan umum di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Cara mengeceknya adalah sebagai berikut :

  • Kunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul ‘Pencarian Data Pemilih’
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Cara cek TPS secara online dengan pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik tombol ‘Pencarian’
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan
  • Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data anda belum terdaftar!”

Jika belum terdaftar saat dilakukan cara cek TPS secara online, sebaiknya segera hubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tidak, kalian tidak boleh berpartisipasi dalam pemilihan.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak dalam pemilihan umum. Akan tetapi sesuai tentang syarat pemilih dalam pemilu telah tertulis dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 4, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu:

  • Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Perlu kalian ketahui bahwa pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP berdasarkan data dari cara cek TPS secara online namun tetap ingin berpartisipasi dalam pemilihan.

Sebagai informasi, masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode, yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 atau 15 Januari 2024 dan H-7 atau 7 Februari 2024. Untuk bisa pindah TPS, siapkan persyaratan di bawah ini :

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Calon pemilih bisa pindah TPS selama memenuhi syarat dari KPU yaitu:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Dirangkum dari unggahan akun instagram @bawasluri dan @kpudiy, berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024:

  • Datang Langsung

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ingin melakukan pindah TPS dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN/PPK/PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini