Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?

Primaradio.co.id – Memasuki bulan suci Ramadan, terkadang pertanyaan mengenai apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa. Itu selalu mengganggu, karena kedua aktivitas tersebut bisa saja dilakukan tanpa sadar oleh setiap manusia.

Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur Simpel Selama Ramadan

Terlebih mengorek telinga dan mengupil juga bukan bagian dari aktivitas yang bisa membuat kenyang atau mengenyangkan. Namun apakah benar aktivitas ini aman dilakukan atau malah sebenarnya tidak boleh dilakukan?

Pertanyaan sejenis itu pastinya bisa menjadi pertanyaan yang harus mendapatkan jawaban. Meskipun sebagian orang mungkin sudah mengetahui jawabannya dengan benar, namun sebagiannya lagi mungkin saja malah tidak mengetahui kebenaran yang sebenarnya.

Mengetahui Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?

Berdasarkan banyaknya orang yang masih penasaran mengenai apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa. Maka dari itu Anda harus mengetahui bagaimana kejelasannya yang baik dan benar dan membuktikannya.

Sebelum itu ketahui dulu bahwasanya bulan suci Ramadan merupakan bulan dimana umat muslim akan menjalani ibadah puasa. Didalam memasuki bulan tersebut, maka setiap orang yang menjalaninya harus berpuasa dari terbit hingga terbenam matahari.

Aktivitas puasa ini dilakukan selama 30 hari penuh untuk menahan diri dari hawa nafsu. Jadi pada saat bulan puasa ini, berpuasa tidak hanya menahan dari rasa lapar saja, namun juga berpuasa dari segala hawa nafsu yang dimiliki oleh manusia.

Maka dari itu ada aturannya tersendiri mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berpuasa. Lalu bagaimana apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa?

Pertanyaan tersebut pastinya menjadi perwakilan yang harus ditanyakan. Hal ini dikarenakan dalam berpuasa itu ada beberapa hal bisa membatalkan puasa, diantaranya yakni memasukkan sesuatu kedalam lubang tubuh seperti mulut, hidung, telinga anus dan kemaluan.

Oleh karena itu pertanyaan mengenai mengupil dan mengorek telinga menjadi sebuah pertanyaan. Karena ini juga merupakan bagian dari memasukkan sesuatu seperti yang bisa membatalkan puasa.

Ada banyak sekali pendapat mengenai kedua hal ini, karena setiap pandangan atau pendapat itu masing-masing memiliki landasannya tersendiri. Oleh karena itu sangat penting mengetahui alasan yang paling tepat sebelum mengambil keputusan.

Hukum Mengupil dan Mengorek Telinga, Apakah Membatalkan Puasa

Agar dapat menjawab pertanyaan mengenai apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa. Oleh sebab itu perlu mengetahui bagaimana hukumnya agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Dengan mengetahui bagaimana hukumnya pastinya ini bisa menjadi jawaban bagi mereka yang masih ragu apakah aktivitas tersebut boleh dilakukan atau tidaknya. Untuk itu simak uraiannya.

  1. Hukum Mengupil

Pertama yakni memahami bagaimana hukum mengupil selama bulan suci Ramadan. Apakah aktivitas ini boleh dilakukan selama puasa dan benarkah bisa membatalkan puasa.

Jika muncul pertanyaan seperti apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa. Maka untuk aktivitas mengupil itu tidak membatalkan puasa asalkan mengikuti beberapa aturan didalamnya.

Berdasarkan pendapat beberapa ulama sepakat bahwa hal ini tidak akan membatalkan puasa. Alasannya karena bukan termasuk memasukkan sesuatu dalam lubang hidung sampai rongga pencernaan.

Selain itu hukum mengupil itu adalah sifatnya makruh atau bisa membahayakan puasa. Jadi untuk mencari langkah yang lebih aman sebaiknya melakukan aktivitas ini setelah matahari tenggelam saja.

  1. Hukum Mengorek Telinga

Hal serupa juga berlaku saat mengorek telinga, jadi jika ditanya mengenai apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa. Maka keduanya tidak akan membatalkan puasa.

Namun meskipun tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk menghindari aktivitas tersebut. Karena jika dilakukan akan menjadi makruh hukumnya, selain itu juga berpotensi bisa membatalkan puasa.

Dikatakan berpotensi membatalkan puasa apabila mengupil dan mengorek telinga hingga rongga dalam. Maka dari itu jika memang harus melakukan aktivitas ini sebaiknya tidak menggunakan alat yang berpotensi akan masuk ke rongga dalam.

Karena alasan itulah kemudian banyak ulama yang menyarankan untuk tidak melakukan aktivitas tersebut. Kecuali dalam keadaan terdesak dan memang harus melakukannya karena alasan-alasan tertentu.

Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Sebagai umat muslim pastinya mengetahui bahwa pertanyaan mengenai apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa. Itu hanya satu dari sebagian hal yang memiliki potensi untuk membatalkan puasa.

Karena pada kenyataannya ada banyak sekali hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan. Karena apabila dilakukan, maka aktivitas tersebut memiliki potensi untuk bisa membatalkan puasa.

Agar dalam menjalani ibadah puasa lebih aman, akan lebih baik jika Anda bisa mengetahui segala hal yang bisa membatalkan puasa. Dengan mengetahuinya, maka akan lebih memudahkan dalam menjalani ibadah tersebut.

  1. Makan dan Minum

Setelah mengetahui apakah mengupil dan mengorek telinga membatalkan puasa. Agar puasa menjadi lebih aman lagi, maka Anda harus mengetahui berbagai hal yang bisa membatalkan puasa. 

Salah satu hal yang sudah pasti bisa membatalkan puasa adalah makan dan minum. Kedua aktivitas ini sudah jelas tidak boleh dilakukan selama bulan suci karena bisa membatalkan puasa.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini