Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Apakah Boleh di Indonesia?

Terdapat empat cara populer untuk melakukan pernikahan beda agama di Indonesia. Hal ini berdasarkan Profesor Wahyono Darmabrata, Guru Besar Hukum Perdata UI. Empat cara perkawinan tersebut yaitu:

  • Pernikahannya berdasarkan masing-masing agama.
  • Memohon penetapan pengadilan.
  • Melaksanakan perkawinan di luar negeri.
  • Melaksanakan penundukan hanya sementara, yaitu pada salah satu hukum agama.

Selanjutnya, hadir yurisprudensi dari MA (Mahkamah Agung), tepatnya Putusan MA No. 1400K/PDT.1986 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23324.html. Berdasarkan putusan tersebut, saat itu kantor Catatan Sipil memperkenankan pernikahan beda agama.

Kasus tersebut mulanya dari pihak yang hendak mencatatkan perkawinan. Pihak pemohon perempuan Islam, sedangkan pasangan laki-laki beragama Kristen Protestan. Dalam putusannya, MA menerangkan pengajuan pencatatan memilih perkawinan tidak menurut Islam.

Karena pemohon catatan sudah tidak menghiraukan keyakinannya, sehingga kantor Catatan Sipil tetap melakukan serta mencatat perkawinan tersebut. Walaupun pernikahan yang berlangsung merupakan beda keyakinan antara dua pasangan.

Berdasarkan hal itu, kalau kalian berkeinginan mencatatkan perkawinan di kantor Catatan Sipil, maka dapat berlandaskan putusan MA tersebut. Yaitu dengan memilih menundukkan diri, serta melaksanakan pernikahan bukan secara Islam.

Maka kesimpulannya adalah pernikahan beda agama apabila menurut Islam hukumnya haram. Apalagi antara wanita muslim dengan laki-laki non-muslim. Sedangkan ketika wanitanya yang non-muslim, terdapat perbedaan pendapat antar ulama.

Salah satunya ulasan Ibnu Katsir dari Surat al-Maidah ayat 5, bahwa laki-laki beragama Islam ada peluang menikahi wanita Ahli Kitab. Namun NU, Muhammadiyah, serta MUI, bersepakat tidak memperbolehkan perkawinan tersebut.

Pada Al-Qur’an sendiri terdapat tiga ayat yang menerangkan tentang perkawinan beda keyakinan tersebut. Yaitu ada di Surat Al-Maidah ayat 5, Al-Baqarah ayat 221, serta Al-Mumtahanah ayat 10.

Baca juga: Inilah 3 Daftar Kampus Terindah di Dunia dan Kalian Wajib Tahu!

Sedangkan di Indonesia, tidak ada aturan khusus mengenai nikah pasangan beda keyakinan berdasarkan UU Perkawinan. Sedangkan berdasarkan putusan MA, bisa mencatatkan pernikahan beda agama apabila pemohon tidak menghiraukan status agamanya.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini