Poin Penting Revisi UU ITE Jilid Dua, Besarkah Pengaruhnya?

Revisi UU ITE jilid dua merupakan salah satu pembahasan yang cukup krusial terkait hubungan masyarakat dengan penggunaan teknologi elektronik. Sebelumnya, berbagai macam kritikan muncul karena banyak orang menganggapnya sebagai pasal karet.

Apalagi UU ITE sendiri adalah ketentuan hukum paling dekat dengan masyarakat kita karena penggunaan teknologi digital seperti media sosial. Hal tersebut membuat banyak orang harus ekstra hati-hati dalam melontarkan mendapatnya di media sosial.

Baca Juga : Aplikasi Membuat Undangan yang Ringan Digunakan

Bahkan banyak dari kalangan orang-orang ternama masuk bui karena masalah yang berhubungan dengan salah satu pasal dari UU ITE tersebut. Dari hal itu, beberapa orang beranggapan kebebasan berekspresi terasa kurang bebas.

Selain itu, masalah yang juga kerap terjadi yaitu pasal dari Undang-undang tersebut terkadang lebih menguntungkan golongan tertentu. Mengapa demikian? Karena para orang-orang elit bisa berdalih apabila rahasia gelapnya terbongkar di hadapan publik.

Revisi UU ITE jilid dua ini bertujuan untuk memberikan pemerataan hukum agar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu saja, melainkan seluruh masyarakat Indonesia. Harapannya, Undang-Undang tersebut bisa membatasi masalah etika sosial di dalam penggunaan media sosial.

Sedangkan, harapan lainnya yaitu Undang-undang ITE dapat lebih jelas fungsinya, sehingga para pengguna media sosial bisa lebih ekspresif dalam mengungkapkan aspirasinya. Tentu saja, hal tersebut sangat penting untuk kemajuan bangsa dan negara.

Adapun tinjauan yang harus dilakukan tidak mungkin menghabiskan waktu secara singkat. Perlu pertimbangan-pertimbangan terkait kebaikan seluruh masyarakat Indonesia. Lalu, perubahan poin-poin akhirnya muncul di hadapan publik.

Poin-poin yang Berubah di dalam Revisi UU ITE Jilid Dua

Revisi UU ITE jilid dua

Sebagai salah satu masyarakat Indonesia, sudah menjadi kewajiban bahwa kalian perlu mengetahui perubahan yang terjadi. Nah, untuk beberapa poin-poin yang berubah tersebut, maka bisa menyimak informasinya sebagai berikut.

Pasal 13

Pasal 13 memuat tentang penyelenggaran sertifikasi elektronik asing akhirnya ditiadakan karena alasan-alasan tertentu. Namun, ada juga perubahan yang berupa penambahan terkait salah satu pasal dari revisi UU ITE jilid dua tersebut. 

Pasal tersebut memberlakukan penyelenggaraan sertifikasi elektronik boleh menyelenggarakan layanan yakni segel elektronik, tanda tangan elektronik, dan beberapa hal yang berhubungan dengan proses tersebut.

Dengan begitu, pasal tersebut akan mempermudah masyarakat dalam pengesahan dokumen-dokumen terkait identitas pengesah tersebut. Jadi, proses pengesahan semacam itu tidak perlu lagi merepotkan masyarakat. Namun, tetap ada pengawasan khusus.

Pasal 16 A

Revisi UU ITE jilid dua juga berlaku untuk pasal 16 A, di mana ada penambahan terkait pengaturan perlindungan untuk anak dalam mengakses sistem elektronik. Tentu saja upaya tersebut untuk membatasi pengaruh negatif dari internet itu sendiri.

Hal tersebut berhubungan dengan batasan minimum usia anak ketika menggunakan produk layanannya dengan mekanisme verifikasi. Bahkan terdapat sanksi apabila aturan tersebut tidak terpenuhi seperti pemberhentian akses sementara.

Pasal 27

Keberadaan pasal 27 seringkali menjadi perbincangan publik karena banyak orang menganggapnya sebagai pasal karet. Oleh sebab itu, revisi UU ITE jilid dua ini sangat butuh untuk para pemegang kekuasaan memperbaruinya demi kepentingan rakyat.

Alasan mengapa banyak orang mengatakan pasal karet karena tidak adanya tolok ukur secara jelas, sehingga kerap berubah alih menjadi pencemaran nama baik. Banyak orang mengusulkan agar pasal dapat hilang sepenuhnya.

Namun, DPR hanya mampu mengubah substansi dari pasal tersebut saja. Sebelumnya memang sudah banyak orang terkena masalah hukum karena pasal tersebut, sehingga sejumlah protes selalu muncul untuk penghapusan pasal tersebut.

Pasal 28 B

Pasal 28 B ayat 2 juga menjadi salah pertimbangan atas revisi UU ITE jilid dua tersebut, dimana hal itu menjelaskan tentang larangan terkait kesengajaan mendistribusikan informasi elektronik yang bertujuan menguntungkan diri sendiri tanpa hak.

Sedangkan, hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan utang, memberikan utang, dan penghapusan utang juga masuk ke dalam bagian. Bahkan hal yang berhubungan dengan berita bohong juga masuk ke dalam pasal ini.

Manfaat Terbentuknya UU ITE

Revisi UU ITE jilid dua

Terbaik dengan revisi UU ITE jilid dua terdapat beberapa manfaat untuk para masyarakat. Oleh sebab itu, kalian perlu mengetahui juga beberapa manfaatnya, meskipun masih banyak protes di luar terkait pasal-pasal karet yang tercantum.

Salah satu manfaat dari terbentuknya UU ITE tersebut yaitu untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat ketika melakukan transaksi elektronik. Dengan begitu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dari basis teknologi digital.

Manfaat lain yang langsung terasa bagi masyarakat yaitu terkait perlindungan masyarakat dari kejahatan dunia maya. Terlebih saat ini kejahatan dunia maya kian hari semakin meningkat seperti peretasan, penipuan, dan berbagai macam jenis kejahatan internet lainnya.

Selain itu, etika dalam menggunakan internet juga menjadi lebih meningkat, sehingga para pengguna tidak mudah melakukan kekerasan verbal. Apabila ada bukti kuat, maka pelaku tindak kejahatan tersebut akan langsung berhadapan dengan hukum.

Dalam revisi UU ITE jilid dua sebelumnya telah jelas bahwa Undang-undang tersebut akan mengatur masalah hoaks  atau kabar bohong. Hal tersebut menjadi jelas bahwa adanya UU ITE tersebut memiliki harapan untuk mengendalikannya.

Apabila informasi hoax yang beredar sampai saat ini dapat menyesatkan masyarakat dari segala aspek. Oleh sebab itu, penegakan hukum terkait masalah tersebut perlu penanganan lebih serius agar masyarakat Indonesia tidak mudah terpengaruh provokasi.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini