Pemerintah berencana akan memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR)

primaradio.co.id – Pemerintah berencana akan memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan para tenaga kesehatan seumur hidup. Kebijakan ini kabarnya akan menghilangkan kewajiban sertifikasi kompetensi dokter setiap lima tahun. Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dr. Imran Agus Nurali, Spk mengatakan bahwa kebijakan STR seumur hidup masih menjadi wacana di Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Menurutnya, masih akan ada peluang untuk mendiskusikan kembali usulan tersebut bersama para komite dari (Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Baca juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online 2023, Simak Dibawah Ini

Memang sudah ada wacana ya di Omnibus Law. Tentunya ini perlu adanya harmonisasi dan masih akan dirapatkan juga. Sebagai informasi saja, mungkin akan melibatkan semacam komite bersama,” tutur dr. Imran dalam acara Kemenkes di Bogor, Kamis (15/12/2022).

STR seumur hidup mungkin tampak menguntungkan bagi dokter dan tenaga kesehatan. Layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah berlaku seumur hidup, dokter hanya perlu mengurus STR sekali saja. Namun, hal ini bisa merugikan juga bagi para dokter yang ingin bekerja di luar negeri karena beberapa negara akan meminta verifikasi nomor STR. Apabila STR berlaku seumur hidup, artinya status profesional dokter tidak akan berubah. Tidak ada perubahan mengenai status registrasi meskipun status pendidikan dokter meningkat. Seperti apa faktanya? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai wacana tersebut, simak penjelasan artikel berikut ini.

Mengenal Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi (STR)
Contoh Surat Tanda Registrasi (STR). foto: lahan.idealisme

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai usulan pemerintah untuk memberlakukan STR seumur hidup, pahami terlebih dahulu apa itu Surat Tanda Registrasi (STR) dan seberapa pentingnya bagi para tenaga kesehatan.

Surat Tanda Registrasi atau STR merupakan dokumen tertulis dari pemerintah untuk diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan yang kompeten. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, STR adalah bukti tertulis dari konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah terdaftar. 

  1. Pentingnya STR bagi Dokter

Kompeten dalam arti sudah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi. Para peserta didik bidang kesehatan wajib mengikut uji kompetensi secara nasional pada akhir masa pendidikan. 

Penyelenggara uji kompetensi itu sendiri adalah Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan atau Lembaga Sertifikasi terakreditasi, dan Organisasi Profesi. Nantinya, pihak Dikti yang akan menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk para peserta didik yang lulus uji kompetensi. Dan peserta didik berhak mendapatkan ijazah dari perguruan tinggi ketika sudah dinyatakan lulus menjalani masa pendidikan vokasi maupun profesi.

Keberadaan Surat Tanda Registrasi (STR) sangat penting bagi seorang dokter maupun tenaga kesehatan yang lain, seperti bidan dan perawat. Dengan adanya STR maka dokter yang bersangkutan akan diakui secara resmi sebagai tenaga kesehatan yang kompeten. Dan sudah bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Masa berlaku STR yaitu lima tahun dan wajib diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1796 tahun 2011, perpanjangan STR bisa melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, pendidikan atau pelatihan, dan kegiatan ilmiah lainnya yang terkait dengan profesi. 

  1. Masa Berlaku STR

STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan berakhir lima tahun ke depan, tepatnya pada tanggal lahir tenaga kesehatan yang bersangkutan. STR tidak akan berlaku apabila masa berlaku habis atau yang bersangkutan meninggal dunia, dicabut atas permintaan yang bersangkutan, maupun atas dasar peraturan perundang-undangan. 

Tenaga kesehatan harus memenuhi SKP sebanyak 25 poin selama STR masih berlaku. Sehingga bisa dikatakan salah satu syarat memperpanjang STR yaitu dengan pemenuhan SKP. Sebagai informasi yang menerbitkan STR yaitu MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia).  

Kompetensi Berkala Tetap Berlaku

Surat Tanda Registrasi (STR)
Kompetensi Berkala Tetap Berlaku

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya membantah jika pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup akan menghilangkan pemenuhan kompetensi lima tahun sekali. Setiap dokter tetap wajib mengikuti kompetensi yang selama ini melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP).

Isu yang beredar tentang STR seumur hidup yang bisa meningkatkan jumlah praktek dokter abal-abal itu tidak benar. Karena mereka akan tetap wajib mendapat sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP (Satuan Kredit Poin). Sehingga kualitas para tenaga kesehatan bisa tetap terjaga, yang membedakan yaitu sertifikat kompetensi nantinya akan melekat pada SIP yang berlaku setiap lima tahun,” Jelas Arianti, Minggu (2/4/2023).

Selama ini dokter dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memperpanjang SIP dan STR setiap lima tahun sekali. Perpanjangan yang harus melalui berbagai tahapan rekomendasi, validasi, dan birokrasi sehingga prosesnya terkesan berbelit-belit bahkan menimbulkan biaya-biaya tak terduga. Oleh sebab itu pemerintah mengusulkan STR seumur hidup melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk menyederhanakan proses perpanjangan. 

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini