Pemerintah berencana akan memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR)

Rencana Pelaksanaan STR Seumur Hidup

Surat Tanda Registrasi (STR)
Ilustrasi Rencana Pelaksanaan STR Seumur Hidup

Meski masih wacana di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, namun usulan STR seumur hidup masih menuai pro kontra di kalangan para dokter dan tenaga kesehatan. Padahal, kedepannya para dokter tidak perlu memikirkan perpanjangan STR yang seringkali menyita banyak waktu dan biaya. Pemerintah akan menyederhanakan proses perpanjangan dengan memberlakukan STR seumur hidup. Apabila kebijakan sudah berlaku, maka dokter dan tenaga kesehatan hanya perlu memperpanjang SIP setiap lima tahun sekali. Tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari organisasi profesi seperti yang sudah biasa dilakukan saat ini. 

Pihak Kemenkes juga sudah memberikan usulan dalam RUU agar pemenuhan kecukupan SKP atau pemenuhan kompetensi melekat pada SIP. Pemerintah pusat akan mengontrol jumlah kecukupan SKP dokter dan tenaga kesehatan dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Apabila jumlah SKP sudah mencukupi, maka pemerintah daerah baik pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau Dinkes akan menerbitkan izin praktik. 

Baca juga: Mengenal Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama-sama akan memperhatikan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan masing-masing daerah. Hal ini dilakukan agar bisa menjadi acuan setiap daerah dalam pemberian Surat Izin Praktek (SIP). Dengan kata lain, distribusi dokter dan tenaga kesehatan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian SIP.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini