Mengenal Sumber-Sumber Hukum Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

primaradio.co.id – Mengenal sumber-sumber hukum Islam menjadi penyelesaian masalah bagi segala persoalan yang timbul, simak selengkapnya dibawah ini. Apakah itu masalah nasional atau pribadi, hukum Islam dapat dirujuk. Mungkin sebagian dari Anda tidak mengetahui asal usul hukum Islam dan alasan keberadaannya.

Baca juga : Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Inilah Hukum Aslinya!

Sumber hukum Islam dapat diartikan sebagai aturan yang mengikat dan memberikan kekuatan. Karena itu adalah undang-undang, ketika melanggarnya, tentu akan ada hukuman. Secara umum sumber hukum Islam dan syariat Islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW dijadikan sebagai pedoman.

Mengenal Sumber-Sumber Hukum Islam

Mengenal sumber-sumber hukum Islam

Meskipun demikian, jika seseorang mengajukan pertanyaan umum kepada Anda, jawab saja seperti yang ditunjukkan di bawah ini. Ada empat sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan qiyas. Ingin mengenal sumber-sumber hukum Islam, simak selengkapnya dibawah ini.

  1. Kitab Suci Al-Qur’an
Mengenal sumber-sumber hukum Islam

Tidak diragukan lagi, Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam. Karena Al-Qur’an adalah asal dari semua ajaran dan hukum Islam. Ini bukannya tanpa pembenaran, seperti yang ditegaskan oleh Al-Qur’an sendiri.

Para ulama tidak membatasi diri untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam. Tetapi sebagai formula dengan komponen fundamental. Al-Qur’an, yang tersusun dari kata-kata yang mengandung makna mendalam dan bermakna. 

Lafal yang tertulis bukanlah lafal biasa, melainkan lafal khusus, karena Allah menurunkannya kepada Nabi Muhammad melalui Jibril. Kemudian, Muhammad SAW membacanya. Mengenal sumber-sumber hukum Islam sangat wajib dipahami umat muslim, ya.

Mengenai penyampaian ayat-ayat Al-Qur’an digunakan bahasa Arab. Adapun pokok-pokok khusus lainnya, Al-Qur’an hanya diturunkan oleh Jibril langsung kepada Nabi Muhammad SAW, dan tidak kepada nabi lainnya. 

Para nabi sebelumnya juga menerima wahyu, tetapi tidak dicatat dalam Al-Qur’an. Wahyu tersebut ditulis dalam kitab mereka ketika mempimpin umat sebagai Nabi utusan Allah SWT. Unsur terakhir adalah Al-Qur’an dikutip secara mutawatir.

Sebagai informasi tambahan, Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah SAW dalam berbagai kondisi dan melalui berbagai sarana. Ada malaikat yang muncul sebagai manusia sambil membacakan wahyu dan pesan dari Allah SWT. 

Tidak hanya itu, ada juga wahyu yang diturunkan seperti lonceng berdentang, dan banyak lainnya. Dalam bab ini, kita meninjau kembali pelajaran agama Islam dari tahun-tahun SMP atau SMA kita. 

Jika dilihat dari bait-baitnya, ayat dalam kitab Al-Qur’an terbagi menjadi beberapa jenis, seperti ayat madaniyah dan ayat makiyah. Tentu Anda sudah familiar dengan penjelasan tersebut. Mengenal sumber-sumber hukum Islam tentu merajuk kepada Al-Qur’an sebagai pedoman dari umat muslim di dunia.

  1. Hadits

Tahukah Anda bahwa ajaran Islam memuat sejumlah ketentuan yang menjadi hukum? Dimana dalam fiqh ushul? Atau istilahnya ushul fiqh adalah asal usul akal, diantaranya adalah hadits.

Dengan demikian, hadits adalah sumber hukum Islam yang kedua. Seperti yang sudah kita ketahui, hadits adalah sunnah Nabi. Isi hadits adalah sabda Rasulullah SAW yang terus relevan dengan kehidupan manusia. Dimana semua sabda Nabi Muhammad akan menjadi sunnah. 

Berbicara tentang sunnah, cakupannya sangat luas. Ada sunnah fi’liyah, taqririyah, dan sunnah auliyah. Prinsip ketiga sunnah tersebut tetap berpijak pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum.

Dalam hal sifat hadits itu sendiri, ia tetap sangat luas setelah dipelajari. Jadi sumber haditsnya perlu dan wajib untuk mengkaji sanad (keseimbangan antara perawi) dari segi matan (isi materi) dan rawinya (periwayatnya). Untuk alasan ini, ada hadits yang lemah dan kuat.

Ada tiga kategori hadits berdasarkan perawinya. Pertama, sunnah mutawatir, atau sunnah yang diriwayatkan oleh banyak perawi. Yang kedua adalah sunnah masyhur, atau sunnah yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir, dan ketiga adalah sunnah ahad, atau sunnah yang naratif.

Jika Anda menyelidiki hadits secara lebih mendalam, Anda akan menemukan bahwa ada distribusi hadits berdasarkan bahan mentahnya. Konsekuensinya, jika dilihat dari perspektif periwayatan, hadis juga akan terbagi menjadi empat kelompok. Ada hadits-hadits yang disebut mutawatir, masur, ahad, dan mursal.

Sebagai umat muslim mengenal sumber-sumber hukum Islam tentu wajib, sehingga hidup kita tidak salah, banyak hukum-hukum yang tidak boleh dilakukan dalam Islam.

  1. Ijma

Padahal, sumber hukum Al-Ijma adalah kesepakatan para ahli istihsan (mujtahid) setelah masa Nabi. Jelas, konteks Ijtima ini masih menyangkut hukum dan ketentuan yang berkaitan dengan syariah.

Al-Ijtima’ hadir sebagai upaya ijtihad bagi umat Islam yang mengikuti qiyas. Ijtima’ dapat diartikan secara definisinya sebagai pengatur sesuatu yang tidak beraturan. Bisa juga diartikan sebagai mufakat pendapat di antara para mujtahid dan ulama fikih tentang masalah hukum yang disepakati bersama.

Sumber hukum Ijtima terdiri dari dua bagian, Ijtima sharih dan Ijtima yang menyampaikan pesan atau aturan secara definitif. Ada juga Ijtima Sukuti, kebalikan dari Shoreh (diam atau tidak jelas). 

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini