Niat Mandi Wajib Pria Wanita beserta Tata Cara & Doanya

2. Membasuh Kemaluan

Tuang air ke telapak tangan kiri menggunakan tangan kanan. Selanjutnya cuci kemaluan menggunakan air tersebut hingga bersih. Tangan kiri yang digunakan untuk membersihkan kemaluan kemudian dicuci dengan menggunakan sabun atau digosokkan ke tanah.

3. Berwudhu Secara Sempurna

Salah satu sunnah yang mudah dilakukan saat mandi wajib adalah mengambil wudhu secara sempurna setelah sebelumnya niat mandi wajib. Anda dianjurkan berwudhu sebelum menyiram kepala dengan air. Setelah membasuh kemaluan menggunakan air hingga bersih, ambillah wudhu sebagaimana biasanya.

Dalam hadist yang lain yakni HR Bukhari nomor 265 diterangkan bahwa beliau shalallahu alaihi wa sallam berkumur serta memasukkan air ke hidung. Rasulullah kemudian membasuh wajah serta kedua tangan. Setelah mandi, beliau kemudian mencuci kedua telapak kaki di tempat berbeda dari saat beliau mandi.

4. Menggunakan Sabun dan Shampo

Pertanyaan apakah mandi wajib harus keramas? Sebenarnya tidak harus dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya mandi wajib. Namun Anda diperbolehkan untuk menggunakan sabun dan keramas setelah mengguyur seluruh tubuh menggunakan air.

6 Sebab Seseorang Harus Mandi Wajib

6 Sebab Seseorang Harus Mandi Wajib

Di dalam kitab Matan Taqrib karangan Al Qadhi Abu Syuja’ yang bermadzhab Syafi’i, diterangkan bahwa ada 6 perkara yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib. Tiga di antara perkara tersebut berlaku untuk perempuan dan tiga lainnya untuk laki-laki.

1. Bertemunya Dua Khitan

Sebab pertama yang mewajibkan seseorang untuk mandi junub adalah bertemunya dua khitan atau dua kemaluan. Arti bertemunya dua khitan adalah masuknya kepala dzakar atau kemaluan laki-laki ke dalam farji atau kemaluan perempuan meskipun hanya sebagiannya saja.

Pertemuan dua alat kelamin ini menyebabkan seseorang harus mandi wajib baik keluar mani ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahu anhu di dalam HR. Bukhari nomor 291 dan Muslim nomor 348.

Rasulullah mengatakan bahwa apabila seseorang sudah benar-benar berhubungan int1m dengan istri kemudian dua kemaluan saling bertemu, maka orang tersebut harus mandi wajib setelah berhubungan. Di dalam riwayat lainnya, terdapat redaksi tambahan berupa “meskipun tidak keluar mani.”

2. Berhentinya Darah Nifas dan Haidh

Sebab yang mengharuskan niat mandi wajib wanita selanjutnya adalah berhentinya darah haidh dan nifas. Dalil terkait hal ini dijelaskan di dalam hadist dari Aisyah radiallahu anha bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy (HR. Muslim nomor 333 dan HR Bukhari nomor 320).

Beliau shalallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika seorang wanita datang haidh maka hendaklah meninggalkan sholat. Apabila darah haidh tersebut sudah berhenti maka hendaklah mandi serta mendirikan sholat.

Ulama berijma’ atau bersepakat bahwa hukum nifas sama dengan haidh. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Asy Syaukani rahimahullah bahwa tidak ada perselisihan antara para ulama mengenai kewajiban mandi seusai darah haid berhenti keluar.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut yakni dalil Al Quran serta hadist mutawattir. Ulama juga berijma’ atau bersepakat mengenai kewajiban mandi saat darah nifas sudah berhenti keluar. Ketika darah nifas berhenti keluar maka perempuan harus niat mandi wajib setelah melahirkan.

3. Keluarnya Air Mani dengan Syahwat

Mani atau sperma menurut ulama madzhab Syafi’iyah, dibedakan dari wadi dan madzi. Mani memiliki tiga ciri-ciri utama yakni:

  • Mani keluar memancar
  • Mani mengeluarkan bau yang khas seperti bau telur saat kering atau bau adonan roti saat basah
  • Saat mani keluar maka akan terasa nikmat serta menyebabkan seseorang merasa lemas atau futur.

Apabila salah satu ciri di atas terpenuhi, maka cairan yang keluar disebut sebagai mani dan harus niat mandi wajib laki-laki keluar mani.

Wanita juga bisa mengeluarkan air mani atau cairan kemaluan seperti laki-laki. Perbedaannya adalah pada wanita tidak disyaratkan air mani yang keluar tersebut memancar sebagamana yang dijelaskan oleh An Nawawi di dalam Syarh Muslim.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya seseorang untuk mandi ketika keluar mani. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama menyikapi kewajiban mandi untuk orang yang keluar mani tanpa adanya syahwat.

Jumhur mayoritas ulama memandang bahwa seseorang harus niat mandi wajib tatkala mani yang keluar tersebut terasa nikmat dan memancar. Sehingga apabila mani yang keluar tanpa disertai syahwat misalnya disebabkan sakit atau hawa dingin, orang tersebut tidak wajib untuk mandi.

Sementara menurut pendapat ulama madzhab Syafiiyah, mandi junub tetap wajib dilakukan ketika air mani keluar memancar, baik terasa nikmat atau tidak.

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

4. Mimpi Basah

Ulama berijma’ atau bersepakat mengenai keharusan niat mandi wajib apabila seseorang mendapat mimpi (ihtilam). Seseorang yang mimpi tersebut harus mandi wajib apabila ia mendapatkan sesuatu yang basah.

Bahkan, seorang laki-laki tetap harus mandi wajib meskipun ia tidak ingat telah bermimpi sebelumnya selama ia mendapati dirinya sudah basah. Sebaliknya, apabila seorang laki-laki bermimpi namun dia tidak mendapati dirinya basah, maka ia tidak wajib untuk mandi.

Hadist mengenai persoalan ini diriwayatkan dari Aisyah radiallahu anha di dalam HR Abu Daud nomor 236 dan At Tirmidzi nomor 113.

Keharusan untuk mandi wajib apabila bermimpi dan mendapati dirinya telah basah tidak hanya berlaku untuk kaum pria melainkan juga kaum wanita. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ummu Salamah radiallahu anha (istri dari Abu Thalhah).

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini