Niat Mandi Wajib Pria Wanita beserta Tata Cara & Doanya

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ »

“Ummu Sulaim (istri dari Abu Tholhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari no. 282 dan Muslim no. 313)

Hadist di atas menunjukkan bahwa seseorang, baik pria atau wanita yang telah baligh, disyaratkan niat mandi wajib apabila orang tersebut mendapati adanya mani yang keluar.

Tidak disyaratkan untuk mani yang keluar tersebut disertai syahwat ataupun tidak. Bahkan seseorang tetap wajib mandi meskipun dia tidak ingat apakah dia bermimpi sebelumnya. Hal ini karena orang yang tidur bisa saja lupa apa yang terjadi saat sedang tidur.

5. Orang yang Meninggal Dunia

Meninggal dunia merupakan salah satu penyebab mandi wajib. Namun, niat memandikan jenazah tentu berbeda dari niat mandi wajib. Memandikan jenazah merupakan fardhu kifayah yang diwajibkan atas seluruh kaum muslimin hingga si mayyit selesai dikuburkan.

Apabila jenazah perempuan maka kaum wanita yang melayat wajib memandikan. Sementara jika jenazah laki-laki maka yang wajib memandikan adalah kaum pria.

Hadist mengenai perintah memandikan jenazah muslim terdapat di dalam HR Bukhari nomor 1253 serta HR Muslim nomor 939 sebagai berikut:

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).”

Terkait hukum memandikan jenazah, ada tiga ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu:

a. Janin yang keguguran maka ketentuan mengenai pengurusan janin dibedakan berdasarkan apakah janin tersebut sudah mempunyai ruh atau belum. Untuk janin yang telah mempunyai ruh, yakni apabila usia kandungan mencapai 4 bulan, maka bayi tersebut dimandikan, dikafani serta disholati.

Sementara apabila janin berusia di bawah 4 bulan dan belum mempunyai ruh, maka tidak wajib dimandikan. Janin bisa langsung ditutup kain kemudian dikubur tanpa perlu disholatkan.

b. Orang mati syahid maka jenazahnya haram dimandikan. Jika orang tersebut meninggal saat jihad perang di jalan Allah, maka ia akan dikuburkan menggunakan pakaian yang dikenakan saat itu. Jenazah juga disholatkan, dkafani kemudian dikuburkan.

c. Orang kafir muamman, kafir mu’ahad, dan kafir dzimmi boleh dimandikan, wajib dikafani dan dikuburkan. Namun jenazah orang kafir haram untuk disholatkan.

6. Orang yang Baru Masuk Islam (Mualaf)

Orang yang baru memeluk Islam atau mualaf diharuskan untuk mandi wajib, terutama jika mualaf tersebut sudah mencapai usia baligh. Mualaf diharuskan niat mandi wajib agar tubuh suci dari hadas besar seperti haid, junub dan sebagainya sehingga orang tersebut sah untuk melakukan ibadah seperti sholat dan puasa.

Kewajiban untuk mandi wajib bagi seorang mualaf terdapat di dalam sebuah hadist riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa’i.

Hadist tersebut menjelaskan bahwa suatu ketika salah seorang sahabat sedang menemui Rasulullah dan ingin menyatakan masuk Islam. Beliau shalallahu alaihi wa sallam kemudian menyuruh sahabat tersebut untuk mandi menggunakan air yang dicampur daun bidara.

Pengertian Mandi Junub

Pengertian Mandi Junub

Salah satu istilah yang mungkin terasa sedikit rancu bagi sebagian orang adalah junub. Banyak orang tidak tahu apa itu mandi junub. Banyak orang bahkan kesulitan membedakan istilah mandi junub dan mandi wajib. Secara bahasa, junub diambil dari kata janabah yang artinya jauh.

Sementara makna kata junub menurut istilah syar’i adalah kondisi seseorang sesudah mengeluarkan air mani atau al inzal, baik bagi laki-laki atau perempuan yang disebabkan karena keluarnya mani dan berhubungan.

Menurut Imam Asy Syafi’i, pengertian junub di dalam bahasa Arab secara hakikatnya dimutlakkan pada jima’ (berhubungan b4d*n) meskipun tidak keluar mani.

Sehingga arti mandi junub adalah mandi yang wajib dilakukan oleh setiap muslim apabila ia mendapati dirinya tengah berhadas besar baik karena berh*bungan suami istri ataupun keluarnya mani. Mandi junub atau mandi wajib bertujuan untuk bersuci dari hadas besar dan dapat menjalankan ibadah seperti sholat.

Perbedaan Keramas Mandi Wajib Sesudah Haid dan Mandi Junub

Niat mandi wajib dan tata caranya sebenarnya hampir mirip dengan tata cara mandi junub dari awal sampai akhir. Namun ada sedikit perbedaan antara mandi besar sesudah haid dengan mandi junub berkaitan dengan keharusan melepaskan kepangan rambut.

1. Mandi Setelah Haid Wajib Melepas Kepang Rambut

Niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar setelah haid mengharuskan wanita melepaskan jalinan rambut (kepang). Hal ini bertujuan untuk memastikan apabila air yang disiram bisa meresap sampai ke kulit kepala.

Jika jalinan pada rambut tidak dibuka maka dikhawatirkan dapat menghalangi masuknya air. Kepala harus ditekan-tekan agar air bisa meresap sampai ke dasar kulit kepala dengan merata. Disarankan untuk membersihkan rambut menggunakan shampoo agar rambut lebih bersih untuk niat mandi wajib.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini