Niat Sholat Jumat (Arab, Latin, Terjemahan) dan Rukunnya

Perempuan dikatakan sudah baligh apabila sudah mendapat haid atau datang bulan. Sementara laki-laki dikatakan sudah akil baligh jika sudah bermimpi basah.

4. Laki-Laki

Sholat Jumat hanya diwajibkan untuk kaum laki-laki yang sudah baligh saja. Sementara kaum wanita tidak diwajibkan untuk sholat Jumat.

Hal ini sebagaimana yang tertera di dalam hadist riwayat Abu Daud bahwa sholat Jumat merupakan hak yang wajib atas seluruh muslim secara berjamaah kecuali empat golongan yakni wanita, hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit. Oleh karena itu niat sholat Jumat hanya diwajibkan untuk laki-laki.

5. Dalam Kondisi Sehat

Di dalam hadist Rasulullah menjelaskan bahwa kewajiban sholat Jumat gugur atas 4 golongan salah satunya adalah orang yang sedang sakit. Sehingga jika seorang pria yang sudah baligh sakit, ia tidak wajib ikut sholat Jumat di masjid.

Namun ia wajib menggantinya dengan sholat zuhur di rumah sesuai kemampuannya. Apabila seseorang yang sedang sakit memaksakan diri ikut sholat Jumat maka sholatnya tersebut tetap sah selama ia memenuhi syarat sah dan rukun sholat Jumat.

6. Dalam Kondisi Mukim (Menetap)

Niat sholat Jumat diwajibkan atas orang-orang yang sedang bermukim atau menetap. Orang yang sedang menempuh perjalanan atau musafir tidak diwajibkan sholat Jumat. Mereka bisa menggantinya dengan sholat zuhur saja.

Agar tidak salah dalam menyikapi orang yang mukim dan musafir, Anda perlu mengetahui perbedaan kedua istilah ini dalam Islam. Seseorang disebut mukim apabila orang tersebut singgah di sebuah negeri (kampung) sekurang-kurangnya 4 hari sempurna di luar hari dia masuk ke negeri itu dan keluar dari sana.

Orang bisa disebut mukim meski dia singgah di suatu negeri kurang dari 4 hari selama ia memang berniat untuk iqamah (menetap).

Sementara musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan safar. Seseorang masih bisa disebut sebagai musafir ketika ia singgah di suatu tempat kurang dari 4 hari namun tidak berniat untuk iqamah (menetap).

Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat?

Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat

Lantas apakah wanita dilarang untuk ikut melaksanakan sholat Jumat? Para ulama bersepakat bahwa kaum wanita tidak boleh dilarang mengikuti sholat Jumat. Hukum wanita sholat Jumat adalah mubah atau boleh sebagaimana fatwa Imam al Nawawi di dalam kitab Majmu’ Syahr al Muhadzdzab.

Beliau menjelaskan bahwa kaum wanita yang niat sholat Jumat dandifasilitasi untuk ikut menunaikan sholat Jumat di masjid bersama jamaah laki-laki maka sholat mereka tetap sah sebagaimana sholatnya kaum laki-laki. Kaum wanita yang ikut sholat Jumat itu pun tidak perlu mengulang sholat Zuhur.

Pendapat Imam Al Nawawi ini juga menjadi pendapat mayoritas ulama dan dipakai di seluruh mazhab. Misalnya komisi fatwa Arab Saudi yang disebut Lajnah Daimah juga mengeluarkan fatwa serupa.

Syekh Musthafa al Adawi, seorang ulama dari Mesir juga menjelaskan bahwa mubah hukumnya kaum wanita sholat Jumat. Sholat Jumatnya tersebut juga sudah mencukupi sehingga tidak perlu mendirikan shola Zuhur lagi.

Ibnu Qudamah berpendapat di dalam kitabnya al Mughni bahwa sholat Jumatnya wanita sama seperti laki-laki yang sakit namun memaksakan diri ikut sholat Jumat. Maka sholat Jumat laki-laki sakit tersebut tetap sah sebagaimana kaum wanita.

Niat sholat Jumat harus dikarenakan untuk meraih ridho Allah semata agar bernilai ibadah. Sholat Jumat hukumnya fardhu ain bagi orang yang memenuhi syarat wajib. Agar bernilai sah, maka sholat Jumat yang dilaksanakan harus memenuhi syarat sah dan juga rukun-rukun sholat.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini