Rukun Shalat Ada Berapa? Ini Penjelasan & Hukumnya (Lengkap)

c. Model salam ketiga adalah mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” untuk salam ke kanan. Kemudian ucapkan “Assalamu ‘alaikum” untuk salam ke kiri.

d. Model salam keempat adalah mengucapkan “Assalamu ‘alaikum” sekali ke kanan.

14. Urut dalam Shalat

Rukun shalat terakhir adalah urut dalam melaksanakan setiap rukun-rukunnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam hadist yang menggunakan kata “tsumma” untuk setiap rukun. Kata “tsumma” atau kemudian dalam bahasa Arab bermakna urutan.

Rukun shalat menurut mazhab Syafi’i dibagi menjadi dua macam yakni rukun qouli dan rukun fi’li. Rukun fi’li adalah rukun shalat berupa gerakan. Contoh rukun fi’li yakni ruku, sujud, i’tidal, duduk antara dua sujud dan lainnya.

Sementara yang dimaksud rukun shalat qouli adalah rukun shalat berupa setiap ucapan. Contoh rukun qauli adalah takbiratul ihram, membaca salam, surah Al Fatihah, membaca bacaan tasyahud akhir dan lainnya.

Dua Kondisi Saat Meninggalkan Rukun Sholat

Dua Kondisi Saat Meninggalkan Rukun Sholat

Hukum meninggalkan rukun shalat adalah haram karena merupakan hakikat shalat menurut ijma‘ para ulama. Mengenai rukun yang ditinggalkan, ulama membaginya ke dalam dua bentuk yaitu:

1. Rukun Shalat Ditinggalkan dengan Sengaja

Seseorang yang dengan sengaja meninggalkan salah satu atau beberapa rukun shalat maka shalatnya dihukumi batal. Para ulama bersepakat bahwa shalat yang dikerjakan tersebut menjadi tidak sah dan harus diulangi agar diterima.

2. Rukun Shalat yang Ditinggalkan Karena Tidak Sengaja

Ada kalanya seseorang tidak sengaja meninggalkan rukun shalat baik karena ketidak tahuan atau lupa. Terkait dengan hal ini, maka terdapat tiga rincian yang sudah dirumuskan para ulama:

  1. Apabila orang yang meninggalkan rukun shalat masih mampu mendapati rukun tersebut  maka orang tersebut wajib melakukan rukun tersebut kembali. Terkait rincian pertama ini tidak ada perbedaan pendapat di antara kalangan ulama.
  2. Apabila orang yang meninggalkan rukun shalat tidak mampu mendapati rukun tersebut lagi, maka shalatnya dihukumi batal menurut ulama mazhab Hanafiyah. Sementara menurut pendapat jumhur ulama, rakaat dimana rukun tadi tertinggal menjadi hilang atau tidak dihitung.
  3. Apabila rukun shalat yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalat tersebut harus diulang dari awal karena terhitung tidak masuk shalat dengan benar.

Daftar Syarat Sah Shalat yang Wajib Diketahui

Daftar Syarat Sah Shalat yang Wajib Diketahui

Syarat sah shalat yakni setiap syarat yang menjadikan shalat seseorang menjadi sah untuk dilaksanakan. Syarat sah shalat berbeda dari rukun shalat namun sama-sama menentukan sah atau tidaknya shalat. Ada 6 syarat sah shalat sebagai berikut:

1. Suci dari Hadas Besar dan Hadas Kecil

Syarat sah sholat adalah orang tersebut harus suci dari hadas besar dan hadas kecil. Jika seseorang sedang berhadas besar seperti junub maka diwajibkan baginya untuk mandi wajib hingga ia suci. Sementara orang yang berhadas kecil diharuskan untuk berwudhu agar dapat shalat.

2. Suci dari Najis

Syarat sah sholat selanjutnya adalah pakaian, badan serta tempat untuk shalat harus suci dari najis. Najis terbagi menjadi 3 macam yakni:

  • Najis mukhaffafah
  • Najis mutawassithah, dan
  • Najis mughalladhah.

Najis mukhaffafah merupakan najis ringan yaitu najis dari air kecing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya dan belum berusia 2 tahun. Sedangkan Najis mutawassithah adalah najis sedang.

Najis mughalladhah adalah najis berat yang cara mensucikannya dengan dicuci 7 kali serta salah satu tahap mencuci tersebut menggunakan air bercampur tanah.

3. Menghadap Kiblat

Shalat harus menghadap ke kiblat yakni Ka’bah di Mekkah. Bagi orang yang berada jauh dari Ka’bah, maka kiblat ditujukan ke Mekkah dengan arah yang paling mendekati.

Bagi musafir yang sedang dalam perjalanan dan tidak memungkinkan shalat ke arah kiblat seperti orang di atas kapal, kereta api, dan pesawat maka tidak diwajibkan menghadap tepat ke kiblat.

Orang yang sedang dalam kecamuk perang juga tidak diwajibkan shalat menghadap ke kiblat jika dirasa dapat membahayakan nyawa. Kemudian orang yang buta arah atau isytibahul qiblah tidak wajib menghadap kiblat.

4. Menutup Aurat

Kaum wanita dan kaum pria diwajibkan untuk menutup aurat dengan batasan tertentu ketika shalat. Bagi perempuan, maka batasan auratnya ketika shalat adalah seluruh anggota tubuh dari kepala hingga bawah kaki. Termasuk aurat wanita adalah rambut yang terjuntai keluar melalui telinga.

Hanya wajah serta kedua telapak tangan saja yang bukan merupakan aurat perempuan baik telapak tangan bagian dalam atau punggungnya. Aurat pria adalah dari pusar hingga ke paha berdasarkan ijma‘ para ulama.

5. Tidak Berbicara, Makan dan Minum

Saat seseorang sudah takbiratul ihram, maka itu artinya orang tersebut sudah masuk shalat dan takbir tersebut mengharamkan segala sesuatu di luar shalat yang hukum asalnya mubah. Misalnya orang saat shalat diharamkan berbicara selain bacaan shalat. Orang ketika shalat juga diharamkan makan dan minum.

Syarat Wajib Melaksanakan Shalat

Syarat Wajib Melaksanakan Shalat

Syarat wajib shalat adalah setiap perkara yang jika terdapat keseluruhannya di dalam diri seseorang maka orang tersebut wajib mendirikan shalat. Ada 6 syarat wajib shalat sebagai berikut:

1. Islam

Orang kafir atau orang yang tidak memeluk Islam tidak diwajibkan mendirikan shalat. Orang kafir juga tidak diwajibkan mengqadha atau mengganti shalat yang tidak ia kerjakan selama ia kafir tatkala masuk Islam.

2. Baligh

Baligh adalah istilah di dalam Islam yang menunjukkan bahwa seseorang telah melewati masa anak-anak dan mencapai kedewasaan. Dalam Islam, kedewasaan tidak dilihat dari usia melainkan dari ciri fisik yang timbul. Bagi perempuan, tanda baligh adalah keluarnya darah haid. Sementara pria ditandai mimpi basah.

Anak kecil tidak diwajibkan mendirikan shalat meskipun sudah mumayyiz. Namun anak kecil tetap harus diajarkan untuk melaksanakan shalat sejak usia 7 tahun. Jika anak sudah mencapai usia 10 tahun dan belum baligh namun tidak mau melaksanakan shalat maka orangtua diperintahkan untuk memukul.

Pukul anak dengan pukulan mendidik di bagian tubuh yang tidak menimbulkan rasa sakit berlebih. Bagi orang yang belum mengalami haid atau mimpi basah, maka balighnya dihitung ketika dia telah mencapai usia 15 tahun menurut hitungan tahun Hijriah.

Follow Primaradio.co.id untuk mendapatkan informasi teruptodate Disini